Terdakwa Zulkipli dan Herwan di persidangan (foto:e-sidik) |
Saat sidang di mulai, pengadilan menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi itu berasal dari pemilik rumah yang rumahnya di bongkar dan barangnya digaruk.
Saksi itu adalah M Fazry Putra Fajar mengalami kerugian sekitar Rp60 jutaan, Tuti Anaya Apriatni Rp11 jutaan dan dua orang saksi yang berasal dari pemilik rental mobil.
Saksi Fazry dalam keterangannya di pengadilan mengatakan bahwa atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp60 jutaan. Barang-barang yang berhasil di gondol pencuri meliputi 4 buah cincin emas, 4 buah gelang, 7 buah kalung.
Menurut Fazry selain menggondol perhiasan miliknya, kedua pelaku pembobol rumah ini juga mengambil 1 buah laptop merk Asus warna putih miliknya yang di taruh di rumah.
"Selain mengambil perhiasan, pencuri ini juga mengambil laptop, bu majelis," ucap Fazry di persidangan.
Sementara itu, saksi Tuti Anaya mengatakan bahwa dirinya menalami kerugian sekitar Rp11 jutaan. Barang-barang yang diambil pencuri meliputi 1 unit TV merk Samsung ukuran 42 inci, 1 set keybot merk Casio, 1 buah speaker Docking merk JBL dan 1 buah microwave merk Krisbon warna putih.
Selain itu, kedua saksi pemilik rental mobil dan yang merentalkan saat dimintaai keterangannya mengatakan bahwa mereka tidak tahu bahwa kendaraannya di pergunakan terdakwa untuk kegiatan kejahatan.
Menurut saksi terdakwa pertama kali menyewa mobil selama dua hari seharga Rp250 ribu dan di bayar cash Rp500 ribu. Selanjutnya menyewa kembali selama 6 hari, tapi belum selesai sewa, dirinya di telepon polisi.
"Sebelum sewa 6 hari berakhir, saya di telpon polisi bahwa kendaraan roda empat milik kami ditangkap polisi," terangnya.
Ketika majelis hakim bertanya bertanya apakah sewa 6 hari tersebut sudah di bayar oleh terdakwa, saksi mengatakan bahwa terdakwa baru membayar 3 hari saja.
"Terdakwa baru bayar separoh, yaitu 3 hari saja bu majelis hakim," jawab saksi rental mobil.
Usai keterangan saksi, terdakwapun dimintai tabggapannya atas kesaksian tersebut. Terdakwa membenarkan apa yang diucapkan saksi pemilik rental mobil maupun korban.
Terdakwa ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Juli SH di kemanakan barang bukti perhiasan milik Fazry yang mereka curi, terdakwa mengatakan bahwa barang perhiasan emas tersebut di gadaikan di pegadaian Sungai Panas.
"Barang perhiasan itu, saya gadaikan di pegadaian lokasinya di Sungai Panas, bu majelis hakim," ucap terdakwa Zulkipli di persidangan.
Dari keterangan tersebut, JPU Bani Ginting akhirnya mendakwa ke dua terdakwa dengan pasal 363 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang di tunda hingga Kamis (31/3).
Sedangkan terhadap terdakwa Suryadi bin Wahyu terkait kasus yang sama yaitu pencurian, JPU Nurhasaniati SH melalui jaksa pengganti Bani Ginting SH mendakwa terdakwa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Juli SH di dampingi Toufik SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Bani Ginting SH (Ag/sidik)