Batam I Expossidik.com - Sebelum sidang gugatan perdata antara Conti Chandra melawan tergugat Tjipta Fujiarta, Ricardo Fujiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winston, Anly Cenggana SH, Syaifuddin SH dan turut tergugat Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi dilanjutkan oleh Ketua Majelis Hakim Iman Budi Putra Noor SH, MH.
Dalam sidang perdata tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa Ketua Majelis Hakim yang Wahyu Prasetyo yang akan memimpin sidang tidak ada, maka sidang agenda pemeriksaan saksi di tunda.
"Karena Hakim Ketua Majelis, Wahyu prasetio SH sedang tidak ada di tempat, maka untuk sementara sidang di tunda ," ucap Hakim Ketua Majelis pengganti Iman Budi Noor SH di persidsangan.
Menurut Iman, sidang kali ini hanya menyerahkan bukti-bukti yang belum lengkap antara penggugat dan tergugat, serta yang turut tergugat. Karenanya Ketua Majelis Hakim bertanya kepada kepada kedua belah pihak apakah ada keberatan, tanya Iman.
Kedua belah pihak ternyata tidak keberatan atas pertanyaan hakim tersebut sehingga sidang pun dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti-bukti.
Usai penyerahan bukti-bukti, Ketua Majelis Hakim Iman Budi Noor menunda sidang dan melanjutkan agenda sidang pemeriksaan saksi pada Kamis depan.
Usai sidang, Penasehat Hukum Conti Chandra, DR Mince Hamzah SH MH dan Edward Purba SH mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepada majelis, termasuk asset PT BMS.
"Tadi kita sudah menyerahkan tambahan bukti-bukti kepada hakim majelis, termasuk di dalamnya aset PT BMS. Bahwa PT BMS itu, asetnya bukan hanya HGB, tapi diatasnya sekarang berdiri bangunan Hotel BCC," ucap Mince.
Penasehat hukum juga meminta pada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi sebelum di lakukan putusan. "Terkait permintaan yang kami ajukan ke majelis adalah untuk pemeriksaan ke tempat lokasi sengketa, kiranya majelis hakim berkenan," terang Mince Hamzah. (al/sidik)