Terdakwa Rio di persidangan (foto:e-sidik) |
JPU Bani Ginting SH saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa terdakwa Rio terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu
Bahwa terdakwa tanpa ijin dan melawan hukum untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Karena perbuatannya, maka terdakwa di tuntut selama 6 tahun penjara dengan denda 1 milyar. "Terdakwa di tuntut selama 6 tahun penjara potong tahanan dengan denda 1 milyar," baca Bani di persidangan.
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Juli SH bertanya pada terdakwa dan terdakwa memohon pada majelis hakim untuk meringankan tuntutan.
"Saya mohon majelis hakim untuk memberikan keringanan atas tuntutan jaksa penuntut umum," pinta terdakwa Rio pada majelis.
Sidangpun di tunda hingga Kamis (31/3) dengan agenda putusan. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Juli SH di dampingi Toufik SH dan Jasael SH dengan JPU Bani SH. (Ag/sidik)