Terdakwa Julpiansyah di persidangan (foto: Expossidik.com) |
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim yang di pimpin oleh Sarah Louis SH membacakan vonis terhadap terdakwa.
Sarah Louis membacakan bahwa terdakwa Julpiansah terbukti secara syah dan meyajinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawanya.
Karenanya, majelis menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun penjara, potong selama masa tahanan. "Terdakwa Julpiansyah, di vonis18 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," baca Sarah Louis SH di persidangan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa telah meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa seseorang, sehingga korban kehilangan orang tuanya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengaku bersalah dan belum pernah di penjara.
Atas putusan itu, majelis hakim bertanya pada terdakwa menerima atau banding atas putusan majelis. Terdakwa Julpiansyah mengatakan pada majelis bahwa dia menerima putusan. "Saya menerima putusan, yang mulia," ucap terdakwa.
Sidang putusan terdakwa Julpiansyah di pimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU pengganti Bani SH.
Usai sidang, keluarga korban yang ikut mendengarkan putusan terdakwa Julpiasyah di pintu keluar sidang langsung mengamuk pada terdakwa. Keluarga korban merasa tidak senang atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa keluarganya hanya di hukum 18 tahun penjara.
"Ini nggak bener, masak dia sudah membunuh saudara saya hanya di hukum selama 18 tahun. Ini tak adil," ujar keluarga korban marah.
Menurut keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa saudarinya Almi Arlinda menyebabkan keponakannya jadi yatim piatu tidak memiliki ayah dan ibu. "Ponakan kami sudah tak ada ayahnya, sekarang ibunya lagi yang pergi," ujar keluarga korban
Setelah emosi keluarga korban mereda, akhirnya korbanpun meninggalkan Pengadilan Negeri Batam dengan perasaan dan hati yang gundah serta tak yakin bahwa terdakwa hanya di putus 18 tahun penjara oleh hakim. (Ag/sidik)