Terdakwa Abdul (foto: Expossidik.com) |
Dalam dakwaannya, terdakwa Abdul Rahman terbukti secara syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan aksi pencurian terhadap dompet milik Maryani yang di gantung di sepeda motor milik korban.
Di dalam dompet tersebut terdapat 2 unit handphone Merk Nokia dan Samsung Galaxi Grand beserta 2 unit kartu yang terpasang di handphone. Akibat perbuatan terdakwa, Maryani mengalami kerugian sekitar Rp3 jutaan.
Atas perbuatan tersebut, baca JPU, terdakwa dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana di tuntut 2 tahun penjara. "Terdakwa Abdul Rahman di tuntut 2 tahun penjara," terang JPU pengganti Bani Ginting di persidangan.
Atas tuntutan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Fera Magdalena bertanya pada terdakwa apakah menerima tuntutan tersebut. "Ayo, Abdul Rahman berdiri, apa tanggapan mu, atas tuntutan jaksa penuntut umum," tanya majelis.
Terdakwa Abdul Rahman mengatakan kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan atas tuntutan tersebut. "Saya minta keringanan hukuman, majelis hakim," pinta terdakwa.
Sidang terdakwa kasus pencurian di pimpin Hakim Ketua Majelis Fera Magdalena SH di dampingi Tiwik SH dan Iman SH sebagai anggota dengan JPU Rumondang Manurung SH dengan JPU pengganti Bani Ginting SH. (Ag/sidik)