Terdakwa Doni, kiri pojok (foto: Expossidik.com) |
Dalam putusannya, yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fera Magdalena SH, terdakwa kasus narkotika ini terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk di jual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Atas perbuatan terdakwa, majelis memutuskan dan menuntut terdakwa Doni Andreas dengan hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka terdakwa di tambah hukumannya selama 3 bulan.
"Terdakwa Doni Andreas di tuntut hukuman panjara selama 5 tahun dengan denda Rp800 juta, potong masa tahanan. Dan terdakwa tetap di dalam penjara," baca fera di persidangan.
Menurut majelis, terdakwa di kenai Pascal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pelalanggunaan narkotika.
Atas putusan tersebut majelis bertanya pada terdakwa apakah menerima atau pikir-pikir dan diberikan waktu selama satu minggu. Terdakwa mengatakan banding atas putusan majelis tersebut. "Saya, banding yang mulia," jawab terdakwa Doni.
Sidang terdakwa kasus narkotika ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Fera Magdalena SH di dampingi Tiwik SH dan Iman SH sebagai anggota dengan JPU Wawan Setiawan SH. (Ag/sidik)