|
Himpunan mahasiswa magister hukum Universitas Batam adakan seminar |
Batam I Expossidik.com - Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Batam menggelar seminar nasional dengan topik Tindak Pidana Perjudian dengan Modus Arena Ketangkasan Elekronik di Hotel Planet (7/4) kemarin.
Dalam acara seminar tersebut dihadirkan sebagai pembicara Kapolresta Barelang, Kejari Batam, Ketua DPP ARKI, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prof.DR.Muhammad Fauzan dan DR. Jamin Ginting SH serta dihadiri oleh instansi terkait Dinas Pariwisata dan BPM-PTSP Kota Batam.
Di dalam pemaparan Wakapolres Polresta Barelang, AKBP Suwondo Nainggolan di katakan bahwa alat yang disita dari arena gelanggang permaianan itu berada di Kantor Polisi saat ini. "Itu bukanlah alat judi, akan tetapi alat permainan yang dijadikan perjudian," jelasnya.
Dia mencontohkan perbedaan antara Time Zone dengan Gelanggang permainan (Gelper) adalah tidak jauh beda. Dimana, jika permainan Time Zone bila sudah selesai akan merasa senang. Sedangkan Main Gelper, jika masuk arena merasa senang, tapi jika keluar merasa sedih karena kalah, terangnya.
"Gelanggang permainan boleh ada untuk anak-anak maupun orang dewasa, tapi yang tidak boleh, ada judi di dalamnya. Jika ada perjudian, maka kita akan tindak dan tangkap," ucapnya tegas
Sementara itu Fauzan mengatakan bahwa masuknya mesin-mesin permainan seperti ini di Kota Batam di sebabkan karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Padahal, mesin yang di masukan ini ke Batam sudah tidak lagi digunakan di negeri Cina.
Sedangkan nara sumber, DR. Jamin Ginting dalam seminar nasional ini mengatakan bahwa yang terjadi adalah tindak pidana perjudian dengan modus arena ketangkasan elektronik.
"Kalau memang tidak sesuai dengan permainan anak-anak, ya kalau bisa jangan di ijinkan," pinta Jamin Ginting
Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga menyampaikan, supaya pengusaha mengetahui sesuai dengan aturan dan menghimbau supaya menjalankan usaha sesuai dengan koridor. Dengan memperifikasi mesin di dampingi LSU.
"Pengusaha harus melakukan peridikasi mesin, karena waktu yang diberikan sampai dengan bulan Oktober. Apabila tidak dilakukan pengusaha, maka akan dicabut ijinya," terang Kabid Sarana dan obyek Wisata Dinas Pariwisata Kota Batam
Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Batam, Siti Fatimah mengatakan tujuan adanya seminar adalah membedah perjudian bermodus arena permainan elektronik untuk memberikan wawasan lebih luas pada mahasiswa.
"Kegiatan ini kami laksanakan dari akademisi bertujuan memberi ilmu lebih jauh untuk mahasiswa hukum di Universitas Batam," ujar Siti didampingi Wakil Ketua Yoga Buanadipta.
Menurut Siti, acara seminar kali ini untuk mendapatkan out put yang dapat di simpulakan yaitu mengajak semua lapisan melakukan pengawasan, pembinaan serta penertiban terhadap arena ketangkasan elektronik.
Selain itu, tambah Siti, adanya verifikasi oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) harus berpedoman pada Perda nomor 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan Kota Batam, serta Peraturan Mentri Pariwisata Nomor nomor 30 tahun 2014, tentang standar arena permainan.
Dalam usaha bidang pariwisata, ujarnya, perlu mempersyaratkan adanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Termasuk mempekerjakan pekerja yang bersertifikat, serta melibatkan LSU menuju era persaingan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pungkasnya. (Al/sidik)