Terdakwa Sabu, Sutrisno |
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Majelis Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota majelis Yuli Hamdayani dan M Candra menyatakan dalam amar putusan bahwa terdakwa Sutrisno telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mematuhi aturan pemerintah.
Atas amar putusan terdakwa, terdakwa dikenakan dalam pasal pidana 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Usai Hakim Majelis membacakan amar putusan terhadap terdakwa Sutrisno kasus Narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 gram. Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa.
"Hasil putusan yang sudah dijatuhkan Hakim terhadap saudara terdakwa, kami berikan kesempatan untuk menjawab putusan yang sudah dijatuhkan. Apakah saudara terdakwa terima, pikir-pikir atau banding, " tanya majelis.
Terdakwa mengatakan menerima hasil putusan tersebut. "Saya terima yang mulia," jawab Sutrisno dengan senang
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Zulna Yosepha,SH juga menyantakan terima hasil putusan majelis hakim tersebut. (al/sidik )