Terdakwa Suhardi |
Saat membacakan tuntutannya, JPU pengganti mengatakan bahhwa terdakwa Suhardi terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Terdakwa dikenai pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara. "Terdakwa Suhardi di tuntut 15 tahun penjara," baca JPU pengganti.
Menurut JPU terdakwa terbukti telah memiliki dan menguasai barang jenis narkotika tanpa ijin karenanya JPU memberikan tuntutan selama 15 tahun.
Sidang tuntutan kasus narkotika di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetio SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU pengganti Bani Ginting SH. Sidangpun di tunda, Senin depan. (Ag/sidik)