Hakim Majelis Wahyu Prasetyo menyampaikan, karena surat pemberitahuan tidak ada dari pihak tergugat VI (Anly Cenggana) dan VII (Syafuddin) tidak dapat hadir, maka sidang tetap dilanjutkan.
"Hakim Majelis memberikan kesempatan pada pihak tergugat menghadirkan saksi untuk persidangan selanjutnya," kata Wahyu Prasetyo
Sidangpun dilanjutkan dengan penyerahan bukti-bukti tambahan dari pihak penggugat serta bukti-bukti dari pihak tergugat.
Usai penyerahan bukti-bukti, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (14/4) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Usai sidang, Kuasa Hukum Conti Chandra, Mince Hamzah dan Edward Purba menyatakan bahwa penyerahan bukti-bukti tambahan yang di sampaikan pada Hakim Majelis adalah berupa catatan rekapitulasi penggunaan dana pribadi Conti Chandra untuk opersional yang dilakukan di PT BMS.
Selama periode Agustus 2011 hingga Desember 2012 guna pembangunan Hotel BCC serta operasional berupa mobil, gaji karyawan dan Listrik yang di bayar oleh Conti chandra, jadi bukan oleh Tjipta Fujiarta, ujarnya
Menurut Mince surat bukti yang di ajukan, untuk pembuktian bahwa penggugat telah menjalankan seluruh kewajiban pasca pengambilan saham-saham dari pihak turut tergugat Wie Meng, Hasan dan Sutriswi.
Dimana, penggugat telah membayar seluruh hutang-hutang PT BMS, bukan tergugat I (Tjipta Fujiarta) sebagaimana dalil jawaban, jelas Mince Hamzah di dampingi Edward Purba
"Intinya dalam penyerahan rekapitulasi bukti tambahan tadi sudah lengkap semua. Dimana untuk pembayaran biaya operasional PT BMS di lakukan oleh klaien kami Conti Chandra dan bukan Tjipta Fujiarta," tambahnya (al/sidik)