Fhoto SIPP MA, PN Batam dan Surat Pengantar Berkas Kasasi PN Batam |
Dimana menurut Penasehat Hukum (PH) Erlina, Manuel P Tampubolon, selama bergulirnya sidang perkara klienya, udah banyak kejanggalan yang ditemukanya, ditambah lagi dengan salinan amar putusan yang diterima oleh terdakwa.
"Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 18 Februari 2019, nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm. Namun putusan tersebut, berbeda dengan dilaman SIPP PN Batam, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm," ujar Manuel P Tampubolon, Rabu (24/4-2019).
Dan bukan hanya itu, kata Manuel, Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Apakah itu bisa dijadikan sebagai informasi yang sah kepada masyarakat?. Karena, didalam halaman SIPP PN Batam, dia melihat masa penahanan klienya, terdakwa Erlina itu tetap berakhir ditanggal 13 Desember 2018. Padahal sudah ada penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Lalu bagaimana dengan penetapan penahanan yang dikeluarkan MA, yang terhitung sejak tanggal 4 Maret 2018, sementara penahanan terdakwa atas Erlina Itu berakhir di tanggal 27 Februari 2018. Dan apakah dasar penetapan penahanan terdakwa Erlina pada saat berakhirnya penahanan di tanggal 27 Februari 2019 Hingga 4 Maret 2019," ungkap Manuel P Tampubolon dengan tegas.
Dan yang lebih anehnya, lanjut Manuel, MA mengeluarkan penetapan penahanan terdakwa Erlina ditingkat kasasi berdasarkan 'Laporan Kasasi'. Sementara nomor surat laporan kasasi yang diterima oleh terdakwa, berbeda dengan nomor surat yang dijadikan dasar penetapan penahanan terdakwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Nomor surat laporan kasasi dengan nomor surat penetapan penahanan terdakwa Erlina saja sudah jelas berbeda. Makanya itu banyak pertanyaan atau kejanggalan yang saya temukan dalam perkara klien saya ini," ujar Manuel.
Berikut konfirmasi ke Ketua PN Batam lewat handphone via Whatshapnya.
Konfirmasi terkait perkara terdakwa Erlina. Dimana perkara yang sudah diputus pengadilan tinggi tingkat banding dengan mengadili menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam salinan putusan yang diterima oleh terdakwa, putusan pengadilan 18 Februari 2019 nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm, namun berbeda dengan dilaman SIPP PN Batam dengan menguatkan putusan pengadilan negeri batam dengan nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm.
Bisakah perkara pidana biasa diputus dengan pidana khusus atau sebaliknya pak?
Kemudian apakah Laman SIPP bisa dijadikan informasi yang sah ?
Kemudian dalam laman SIPP PN Batam detil penahanan terhadap terdakwa Erlina itu berakhir ditanggal 13 Desember 2018 Sementara sudah ada penetapan penahanan dari mahkamah Agung. Sebenarnya bagaimana status tahanan terdakwa itu?
Kemudian bagaimana dengan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung terhitung sejak 4 Maret 2018 sementara penahanan terdakwa atas Erlina Itu berakhir di tanggal 27 Februari 2018. Apakah penetapan penahanan dari Mahkamah Agung itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dan Apa yang menjadi dasar penetapan penahanan terhadap terdakwa Erlina pada saat berakhirnya penahanan di tanggal 27 Februari 2019 Hingga 4 Maret 2019?
Kemudian bagaimana dengan "laporan Kasasi" yang dijadikan dasar untuk menetapkan penahanan tingkat kasasi DiMahkamah Agung terhadap terdakwa Erlina ? Sementara nomor surat laporan kasasi yang diterima terdakwa berbeda dengan nomor surat yang dijadikan dasar penetapan penahanan oleh mahkamah Agung?.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua PN Batam sampai saat ini belum ada jawaban.
Alfred