Terdakwa narkotika Ahmad dan Zulkarnain |
Dalam persidangan tersebut kedua terdakwa Ahmad alias Udin dan Mohamad Zulkarnain disumpah sebagai saksi mahkota.
Menurut keterangan saksi Ahmad di kursi persidangan, dia berangkat ke Malaysia untuk menjemput TKI dari pelabuhan tikus Panggerang Malaysia karena di suruh Mex, terang pemilik kapal speed boat
Lanjutnya, dia diberi upah sebesar 5 juta dan baru 4,5 juta diberikan, itupun yang memberikan uang tersebut adalah Mohamad Zulkarnain. "Uang itu bukan upah membawa narkotika shabu, melainkan upah saya menjemput TKI," jawab Ahkmad
Tambahnya, ketika dia sampai di pelabuhan tikus malaysia itu, yang masuk adalah Zulkarnain dan membawa sebuah tas, dimana dalam tas tersebut tidak di ketahui ada Narkotika jenis shabu.
"Ketika saya bawa, saya curiga dan takut yang mulia, makanya saya tidak langsung pulang kerumah, melainkan saya tidur di hotel daerah nagoya," ujarnya.
Sementara, Mohamad Zulkarnain menerangkan, dia memang naik kapal Ahmad, karena disuruh oleh Hafizan dan Mex, mengingat merekalah yang mengatur semua kegiatan.
Terkait penyerahan uang upah pada Ahmad, Zulkarnain mengakui. "Uang yang saya berikan pada Ahkmad adalah upah,dan uang itu saya serahkan 4,5 juta," jawab Zulkarnain
Zulkarnain mengakui upah yang di terima RM500 dan dia baru sekali ke Batam, karena rencana mau melancong.
Dalam persidangan Hakim majelis merasa bingung dan selalu memperlihatkan BAP terdakwa. Karena hasil pemeriksaan kedua terdakwa dalam BAP berbeda dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan.
Dalam Dakwaan JPU Susanto Martua, Ahmad Alias Udin didakwa dalam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsudair pidana pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, terdakwa Mohamad Zulkarnain dipidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsudair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Al/sidik )