Wiwin Iskardar SH, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri |
Tanjung Pinang I Expossidik.com – Terkait penyalahgunaan
dana APBD Anambas 2010, tim penyidik tindak pidana korupsi, Kejati Kepri telah
menetapkan Raja Tjelak sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kajati Kepri di
gedung kejaksaan saat press liris (5/4)
Menurut Kajati Kepri, Andar Perdana Widiastomo SH,
tersangka berinisial RT merupakan Ketua Panitia Pelaksanaan Proyek dan sesuai fakta
hukum tesangka melakukan pembelian tanpa aprisal serta NJOP.
Dalam hal ini, ungkap Andar, pihak penyidik kejaksaan
Kepri menemukan sejumlah aturan dan perundang-undangan yang dilanggar oleh
tersangka, akibatnya negara mengalami kerugian.
Dimana, tersangka RT ketika melaksanakan pembelian 3
unit rumah untuk Mess Anambas di Tanjung Pinang tidak mengikuti aturan yang
berlaku. Sehingga, perbuatan tersangka merugikan Negara, paparnya
Ketika di tanya wartawan apakah ada kemungkinan
tersangka lain yang akan terlibat dalam kasus ini, Andar mengatakan bahwa hal
itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,”
ucap Andar
Sementara itu, Kasie Penkum Kejati Kepri Wiwin Iskandar
SH di ruangannya mengatakan pada Expossidik.com bahwa untuk sementara pihak
penyidik telah menetapkan RT sebagai tersangka pembelian mess Anambas di
Tanjung Pinang.
Menurut Wiwin, Kejaksaan Tinggi akan terus bekerja
memberantas tindakl pidana korupsi di Kepulauan Riau, karenanya, Kejaksaan Tinggi
Kepri tidak memiliki target atas kasus korupsi, tapi kalau ada kasus korupsi
akan di sikat habis.
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Kepri tidak memiliki target
kasus. Tapi yang pasti kalau ada kasus korupsi akan kami sikat habis,” ucapnya serius.
(Ag/sidik)