Terdakwa Keldickson Dihadirkan di PN Batam |
Batam I Expossidik.com - Keldickson terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,5 gram dan 1 butir pil ekstasi dijatuhi Hakim Majelis Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman selama 8 bulan kurungan penjara dan di potong selama berada dalam tahanan, Kamis (7/4)
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Juli Handayani yang didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa menyatakan bahwa terdakwa Keldickson telah terbukti bersalah sebagai pengguna.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama 8 bulan kurungan penjara dan dipotong selama masa tahanan," baca July Handayani
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Wawan menuntut terdakwa Keldickson kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dituntut selama 1 tahun dalam penjara dan dinyatakan telah terbukti bersalah.
Mendengarkan amar putusan terdakwa, JPU Arie menggantikan Wawan menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menyatakan terima hasil putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU Wawan menyatakan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu, positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I No urut 37 lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan satu butir pil ekstasi positif metamfitamina dan terdaftar dalam golongan I No urut 61 lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, terdakwa Keldickson dikenakan dalam dakwaan primer pidana pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Al/sidik)