Saksi fakta, Marten di persidangan (foto: Expossidik.com) |
Dalam sidang ini, Penasehat Hukum Conti, Mince Hamzah SH dan Edward Purba SH menghadirkan saksi dan ahli Bidang Perseroan. Untuk saksi yang dihadirkan Marten Hendra mantan accounting PT. Bangun Megah Semesta (BMS). Sedangkan ahli Dr Gunawan
Pada kesaksiannya, Dr Gunawan Jaya Putra menerangkan tentang prosedur perseroan. Menurutnya, secara hukum perseroan surat-surat akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diterbitkan oleh PT. BMS secara prosedur hukum perseroan sah dan otentik.
Dia juga memaparkan bahwa di dalam jual beli saham yang berhak untuk mengalihkan saham adalah pemilik saham. Dan jika sudah dilakukan pembayaran maka pemindahan hak syah.
"Yang boleh mengalihkan saham adalah pemilik dan jika sudah dilakukan pembayaran maka pemindahan saham itu syah," terang Gunawan
Sedangkan saksi fakta, Marten Hendra menerangkan bahwa dirinya bekerja mulai dari tahun 2007 sampai 2011 yang menjabat sebagai acounting manajer, kemudian diangkat menjadi asisten direksi.
Menurutnya, dia bertugas di perusahaan tersebut untuk mencatat keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran uang, serta setoran modal dari para pemegang saham.
"Di akta pemegang saham, awalnya adalah pak Conti Chandra sebesar 27,5 persen, Wimeng 30 persen, Hassan 27,5 persen, Andreasi 10 persen dan Toni 5 persen. Dalam perjalanannya, pemilik saham Toni mengalihkan sahamnya ke Sutriswi," ucap Marten di persidangan.
Ia juga menyebutkan, bahwa sesuai akta RUPS 89, empat orang pemegang saham lainnya mengalihkan sahamnya kepada Conti Chandra, semenjak dipegang oleh satu orang yakni Conti Chandra para pemegang saham lainnya tidak pernah datang ke BCC Hotel.
"Dulu, Bank Panin pernah melakukan penghitungan aset PT BMS, hasil penilaian akhir disampaikannya bahwa seluruh aset perusahaan sebesar Rp182,6 milyar," jelasnya.
"Dulu aja asset perusahaan sudah dinilai Rp182,6 kalau saat ini asetnya bisa mencapai Rp200 milyaran lah," jelasnya. (al/sidik)