Farido di vonis 1.5 tahun |
Dalam amar putusan yang di bacakan majelis hakim, terdakwa terbukti dengan sengaja melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain.
Karenanya, majelis menvonis terdakwa Farido bin Hasan dengan penjara selama 1.5 tahun potong masa tahanan. "Majelis menvonis terdakwa selama 1.5 tahun kurungan," baca majelis di persidangan.
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, mengembalikan kendaraan Avanza tipe G warna hitam tahun 2012 Nopol BP 1636 EH kepada pemiliknya HM Sukron. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2000 di tanggung oleh terdakwa.
Atas putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut. Terdakwa di beri waktu satu minggu untuk memberikan jawaban, ujar hakim
Terdakwa Farido mengatakan menerima putusan majelis. "Saya, menerima putusan tersebut yang mulia," ucapnya.
Sidang putusan terdakwa Farido di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetio SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU pengganti Bani Ginting (Ag/sidik)