|
Saksi fakta, Marten di persidangan (foto: Expossidik.com) |
Batam I
Expossidik.com - Sidang ke dua, gugatan Conti Chandra versus Tjipta Fujiarta Cs kembali digelar dengan menghadirkan satu orang saksi dan ahli di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/3).
Dalam sidang ini, Penasehat Hukum Conti, Mince Hamzah SH dan Edward Purba SH menghadirkan saksi dan ahli Bidang Perseroan. Untuk saksi yang dihadirkan Marten Hendra mantan accounting PT. Bangun Megah Semesta (BMS). Sedangkan ahli Dr Gunawan
Pada kesaksiannya, Dr Gunawan Jaya Putra menerangkan tentang prosedur perseroan. Menurutnya, secara hukum perseroan surat-surat akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diterbitkan oleh PT. BMS secara prosedur hukum perseroan sah dan otentik.
Dia juga memaparkan bahwa di dalam jual beli saham yang berhak untuk mengalihkan saham adalah pemilik saham. Dan jika sudah dilakukan pembayaran maka pemindahan hak syah.
"Yang boleh mengalihkan saham adalah pemilik dan jika sudah dilakukan pembayaran maka pemindahan saham itu syah," terang Gunawan
Gunawan juga menambahkan jika tidak ada pemilik yang sah, pengalihan saham bisa di lakukan dengan pemberian surat kuasa dari pemilik. Tanpa itu, pemindahan hak tidak syah.
Sedangkan saksi fakta, Marten Hendra menerangkan bahwa dirinya bekerja mulai dari tahun 2007 sampai 2011 yang menjabat sebagai acounting manajer, kemudian diangkat menjadi asisten direksi.
Menurutnya, dia bertugas di perusahaan tersebut untuk mencatat keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran uang, serta setoran modal dari para pemegang saham.
"Di akta pemegang saham, awalnya adalah pak Conti Chandra sebesar 27,5 persen, Wimeng 30 persen, Hassan 27,5 persen, Andreasi 10 persen dan Toni 5 persen. Dalam perjalanannya, pemilik saham Toni mengalihkan sahamnya ke Sutriswi," ucap Marten di persidangan.
Ia juga menyebutkan, bahwa sesuai akta RUPS 89, empat orang pemegang saham lainnya mengalihkan sahamnya kepada Conti Chandra, semenjak dipegang oleh satu orang yakni Conti Chandra para pemegang saham lainnya tidak pernah datang ke BCC Hotel.
Marten juga memaparkan sepengetahuannya aset PT. BMS tidak hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) senilai Rp5 milyar, ada juga 5 sertifikat tanah di Pekanbaru yang dibeli menggunakan uang PT. BMS, termasuk kendaraan operasional.
Pada saat dia bekerja di PT BMS, terngnya, perusahaan pernah mendapat pinjaman dari Bank. Meliputi dari bank Mestika sebesar Rp30 milyar, Bank Panin Rp70 milyar plus tambahan Rp 12 milyar dan pinjaman itu tercatat dalam pembukuan.
"Dulu, Bank Panin pernah melakukan penghitungan aset PT BMS, hasil penilaian akhir disampaikannya bahwa seluruh aset perusahaan sebesar Rp182,6 milyar," jelasnya.
Terkait aset perusahaan, usai sidang penasehat hukum Mince Hamzah mengatakan bahwa sesuai penilaian akhir konsultan Panin Bank aset PT. BMS adalah Rp 182,6 milyar dan itu dalam kondisi 80 persen.
"Dulu aja asset perusahaan sudah dinilai Rp182,6 kalau saat ini asetnya bisa mencapai Rp200 milyaran lah," jelasnya. (al/sidik)