Akibat Korupsi, Warga Singapore Bisa Punya Paspor, KTP dan KK Batam
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Teo Boon Tiak alias Tommy warga Negara Singapore dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari petugas imigrasi Batam di Pengadilan Negeri Batam (22/6)
Dalam hal ini terdakwa Teo Boon Tiak di dakwa JPU Arie Prasetyo dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Saksi petugas imigrasi di Harbourbay dalam keterangannya mengatakan awalnya pihak imigrasi mendapat informasi dari Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Batam nama Teo Boon Tiak alias Tommy termasuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO).
Setelah itu, lanjut saksi, pihaknya memberitahukan kepada petugas kapal feri untuk tidak berangkat karena ada penumpang atas Tommy yang tidak masuk dalam daftar manifes penumpang. Lalu, dilakukan penangkapan dan ketika mau dilakukan pemeriksaan terdakwa meminta ijin ke kamar mandi.
"Petugas menyusul terdakwa ke kamar mandi, namun terdakwa membuang ID Card kartu identitas dismpaing tong sampah dan itu kami temukan," kata saksi di persidangan.
Menurut saksi, saat di tanya terdakwa mengaku memiliki kartu identitas ganda, yaitu Indonesia dan Singapore. Dan itu diakuinya ketika kartu identitas yang dibuangnya di samping tong sampah di temukan.
"Setelah kami mengetahui bahwa terdakwa memiliki kartu identitas ganda, maka kami koordinasikan pada pimpinan Imigrasi Kelas I Khusus Batam," terangnya
Sementara itu, saksi Eliyana mantan Kabid Lalintuskim Imigrasi Batam mengatakan bahwa ketika dilakukan pengecekan lokal terdakwa mengurus paspor sudah sesuai prosedural karena memiliki kartu identitas KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.
"Terdakwa mengurus paspor pada tahun 2012, dimana ada KTP dan KK yang di keluarkan oleh Dinas Kependuduksn dan Catatan Sipil Batam," ungkap saksi Eliyana
Selain memiliki KK dan KTP warga negara Indonesia, terdakwa juga memiliki surat akte kelahiran atas nama Tommy yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Ketika ditanya hakim kepada kelima saksi pegawai Imigrasi, kenapa paspor terdakwa bisa dikeluarkan oleh Imigrasi Batam. Mengingat setiap pengurusan paspor harus test wawancara dulu, kenapa bisa lolos padahal terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia. Kelima saksi petugas imigrasi tidak bisa menjawab.
Atas keterangan saksi tersebut, majelis bertanya pada terdakwa apakah keterangan ke lima saksi benar atau ada yang salah. Terdakwa Teo Boon Tiak mengatakan keterangan saksi benar semua.
Dia pun mengaku sudah tinggal di Negara Indonesia selama 11 tahun karena memiliki KTP dan KK yang diurus oleh istrinya selaku warga negara Indonesia, tapi sekarang sudah meninggal dunia, ucap terdakwa melalui penerjemahnya.
Sidang kasus kewarganegaraan ganda ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra Putra di dampingi Jasael dan Muhammad Candra sebagai anggota (Al/sidik)