BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Anwar dan Yulia di hadirkan untuk memberikan eterangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/6)
Disaat pemeriksaan kedua terdakwa, suami istri asal medan yaitu Anwar Thamin dan Yulia alias Ayun terkait kasus narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah 2648 butir mengaku mendapatkan upah 10 juta dari Ahau.
"Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2648 butir kami bawa dari Malaysia dan itu kami mengetahuinya," terang Anwar Thamin dan Istrinya di persidangan.
Menurut terdakwa, awalnya mereka mengenal Ahau ketika berobat ke Malaysia. Ketika itu terdakwa mengobati tumor yang di kepala beserta istri ke Malaysia.
"Kami jumpa Ahau di Rumah sakit KPJ Johor Malaysia, dari pertemuan itu Ahau lalu mengiming-imingi saya dan istri saya membawa Narkotika dengan upah Rp10 juta," terangnya.
Kami, terangnya, bisa menerima Rp10 juta kalau barang yang di bawa itu sampai dan diserahkan pada orang yang menjemputnya.
"Barang Narkotika jenis pil ekstasi mau dibawa ke Medan. Ahau menyerahkan barang Narkotika di sebuah Hotel Grand Sentosa Malaysia, dan itu sudah dijadwalkan setelah sebulan kemudian," papar terdakwa
Selanjutnya, terang terdakwa bahwa barang tersebut diserahkan ketika dirinya akan pulang ke Medan. Dimana, Ahau menyerahkan dua pasang sandal baru yang sudah berisi Narkotika jenis pil ekatasi dan itu sepengetahuannya," ujar Anwar Thamin
Anwar juga mengakui bahwa dia telah dua kalu membawa Narkotika dari Malaysia. "Yang pertama lolos dan saat membawa lagi tertangkap dimana barang tersebut di bawa dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Batam Center," akunya. (al/sidik)