BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Jaksa Penuntut Umum Rumondang menghadirkan saksi ahli dari PPTKIS Riris dalam perkara kasus Penempatan Tenaga Kerja Wanita ke Negara Malaysia yang mengakibatkan TKW Tumiati meninggal dunia karena kapal terbalik mengangkut TKI di perairan Johor Malaysia, Senin (20/6)
Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa Samsuardi alias Acok, Hendra Swandi alias Udin dan Heru mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Pemberangkatan TKI keluar negeri harus dilengkapi dengan dokumen ijin lengkap yang dikeluarkan oleh pemerintah ID Dinas Tenaga Kerja baik Provinsi maupun Kota. Dan itu adalah syarat mutlak," tuturnya Riris di peraidangan
Menurutnya, perusahaan perseorangan yang tidak memiliki ijin, tidak boleh memberangkatkan TKI keluar Negeri. Oleh karena itu ketiga terdakwa memberangkatkan TKI tidak memiliki ijin, serta tempat penampunganya tidak ada," kata Riris PNS Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 27 Juni 2016. (al/sidik)