BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Saksi Ruki Lim pemilik lahan di Perumahan Komplek Taman Harapan Indah Kelurahan Bengkong dan Bernadus Raja Manan di hadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Batam (20/6) dengan terdakwa Rudi Lu dan Aheng.
Menurut saksi Ruki Lim pada tanggal 8 Mei 2015 bahwa ada orang masuk ke lokasi perumahan yang melakukan pengerusakan pagar tembok coran serta melakukan penimbunan tanah
"Saya mengetahuinya ketika security (Bernadus Raja Manan) yang jaga dilokasi melaporkan pada saya. Setelah itu saya ke lokasi dan melihat bahwa benar ada orang yang melakukan penimbunan tanah dilokasi perumahan. Di lokasi juga terlihat ada satu unit mobil pengangkut tanah dan alat berat," terang Ruki Lim di persidangan.
Saksi juga menuturkan bahwa tanah yang ditimbun terdakwa Rudi Lu dekat dengan rumahnya seluas 100 meter persegi, karena melihat lokasi sudah ditimbun dan melihat tembok coran sudah dirusak, dia melaporkannya ke polisi.
Selanjutnya, dia langsung menghubungi Rudi Lu dan menanyakan, kenapa tanahnya ditimbun. Waktu itu Rudi Lu menjawab dan mengatakan untuk membuat jalan.
"Walaupun saya sudah menegurnya, tapi Rudi Lu tidak menghiraukan teguran saya dan terus melanjutkan penimbunan tanah," ujarnya.
Dalam persidagan itu, saksi juga menjelaskan bahwa akibat ulah terdakwa Rudi Lu yang melakukan pengerusakan menghancurkan tembok coran yang dipasang pihaknya mengalami kerugian sebesar 2 milyar, paparnya.
Ruki Lim juga menyatakan bahwa orang tua Rudi Lu membeli kavling padanya sebanyak 12 kavling ditahun 1999, sambil menunjukkan dokumen asli kepemilikan lahan di komplek Taman Harapan Indah Kelurahan Bengkong.
Dalam keterangan saksi Ruki Lim, terdakwa Rudi membantahnya, dimana saksi tidak pernah menghubunginya dan tidak pernah mengatakan bahwa tanah itu miliknya.
"Ruki Lim pernah menyampaikan pada masyarakat sebelum fatwa dirubah dan mengatakan pada masyarakat bahwa tanah ini bisa dipakai dalam bentuk apapun," ucap terdakwa Rudi Lu
Sementara itu, saksi Bernadus Raja Manan mengatakan melihat Rudi melakukan penimbunan, lalu dirinya langsung menegur Rudi Lu dan menyampaikan bahwa tanah tersebut miliknya bos Ruki Lim, sampainya.
Usai sidang, Roy Wright Penasehat Hukum terdakwa Rudi Lu dan Aheng mengatakan bahwa semua keterangan saksi Ruki Lim itu bohong alias tidak benar.
"Sudah jelas kok, tadi klien saya membantah keterangan saksi," jelas Roy datar. (al/sidik)