BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa sepasang suami istri Hermansah bin Sahrawi (suami) dan Sarnadi bin Cune (istri) terjerat kasus Narkotika jenis sabu berat 604,5 gram asal Malaysia jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda dengarkan keterangan saksi penangkap dari Bea dan Cukai Batam dan security pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (22/6)
Menurut saksi, terdakwa datang dari Malaysia melewati Pelabuhan Internasional Batam Center, ketika itu terdakwa melewati detektor. Melihat terdakwa memakai sepatu yang longgar, kemudian pihaknya memberhentikan terdakwa.
Setelah di cegat, terdakwa di suruh untuk membuka sepatu yang dipakainya tersebut, kemudian sepatu itu dimasukkan ke mesin Xray, kata petugas BC dan Security Pelabuhan Internasional Batam Center
Dari hasil pemeriksaan Xray, terangnya, terlihat binti-bintik putih karenanya lalu dilakukan pemeriksaan. Setelah di periksa, ternyata dalam sepatu terdakwa Sarnadi bin Cune ada bungkusan bentuk lonjong yang dibungkus dengan lakban isinya Narkotika jenis shabu.
Setelah diketahui bahwa barang tersebut narkotika jenis sabu, maka terdakwa di bawa ke kantor Bea dan Cukai Batu Ampar untuk premeriksaan lebih lanjut sebelum diantar ke polisi, terang kedua saksi
Selain itu, saksi penangkap BC yang bertugas di Bandara Hang Nadim Batam tepat pada hari yang sama setelah istri terdakwa Hermansah ditangkap di pelabuhan Internasional Batam Center mendapat informasi dan fhoto suami terdakwa melalui buku nikahnya.
"Dalam informasi itu, laki-laki yang bernama Hermansah dengan ciri-cirinya sesuai gambar membawa Narkotika jenis sabu," sampainya saksi BC yang bertugas di Bandara Hang Nadim
"Ketika saya jumpai dia (Hermansah) sesuai dengan fhoto yang ada pada kami, saya langsung menyapa terdakwa dan menanyakan namanya. Apa nama saudara Hermansah dan terdakwa menjawab dia adalah Hermansah," terangnya.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terkait Narkotika yang dibawa, terdakwa langsung mengaku. Dan menurut pengakuan terdakwa, barang tersebut akan di bawanya ke Surabaya.
Dalam sidang Narkotika sabu seberat 604,5 gram dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa sebagai anggota. (al/sidik)