#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Polresta Barelang. Tampilkan semua postingan

Ketua DPD II IPK Kota Batam, Budi Purba saat menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga. (Foto: Ist) 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Organisasi Masyarakat (Ormas) DPD II Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Batam dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPK Sekupang menggelar Bakti Sosial (Baksos) yakni, berbagi paket Sembako di tiga titik lokasi Kota Batam, Rabu (20/10/2021).

Adapun paket sembako yang disalurkan kepada warga yakni diantaranya beras, minyak goreng, gula dan Mie instan yang dikemas dalam satu bingkisan.

"Hari ini kita menggelar bakti sosial dengan berbagi paket Sembako kepada warga yang terdampak Covid-19," ungkap Ketua DPD II IPK Kota Batam, Budi Purba di sela-sela kegiatan Baksos tersebut.

Istimewa

Kali ini kata Budi, lokasi pembagian paket sembako yang dibagikan kepada warga ada tiga titik wilayah yakni, lokasi pertama adalah Tiban Kampung, kedua adalah Kelurahan Patam Lestari dan lokasi terakhir adalah Kampung Agas dan kampung baru.

Budi berharap, bantuan tersebut dapat meringankan beban warga. "Semoga bantuan paket sembako ini setidaknya dapat meringankan beban warga khususnya yang terdampak langsung oleh wabah Covid-19 ini," harap Budi.

Selain itu, Budi juga berharap agar wabah Covid-19 ini bisa segera berlalu, sehingga perekonomian masyarakat khususnya Kota Batam dapat stabil kembali.

Foto bersama. (Ist)

Pada kesempatan itu, Budi mengajak seluruh jajaran para PAC IPK se-Kota Batam agar dapat melakukan hal yang sama.

Tak lupa kata Budi, terselenggaranya kegiatan Bakti Sosial ini berjalan sukses atas kerjasama pihaknya dengan Polresta Barelang. "Terimakasih kami ucapkan kepada Polresta Barelang," ucap Budi.

Ditempat yang sama, perwakilan ibu-ibu warga Kampung Agas dan Kampung Baru mengucapkan rasa terimakasih kepada jajaran IPK Kota Batam yang telah memberikan bantuan paket sembako.

"Kami warga Kampung Agas dan Kampung Baru mengucapkan terimakasih banyak kepada jajaran IPK Kota Batam yang sudah memberikan sedikit bantuan untuk kesejahteraan masyarakat. Sukses selalu untuk IPK Kota Batam," ucap salah satu emak-emak di lokasi. (Exp)



Istimewa
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Satuan Samapta Polresta Barelang menggelar patroli rutin yakni memantau penerapan protokol kesehatan (Protkes) di tempat pelayanan publik dan tempat Keramaian di wilayah Kota Batam pada Jumat (15/10/2021).

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Barelang, Kompol Firdaus dengan sasaran Pasar Pasir Putih, Toko Buah My Garden, Kedai Buah Variasi, Kedai Sembako Naraya, Foodcourt Pasir Putih, Kedai Kopi Double Arrow, Pasar Penuin, dan Kedai Kopi Heng-Heng.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Samapta Polresta Barelang Kompol Firdaus mengatakan pihaknya melaksanakan patroli dialogis ke daerah rawan kerumunan dan berkumpulnya masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Serta melaksanakan himbauan kepada Masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan dan Pendisiplinan 5M di lokasi pelayanan publik dan tempat keramaian.

"Personil Sat Samapta juga melaksanakan teguran lisan kepada masyarakat perorangan dan pelaku usaha yang melanggar Protokol kesehatan. Kegiatan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Batam dan terciptanya situasi Kamtibmas yang Kondusif serta meningkatkan Kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai garda terdepan penanggulangan Covid-19," jelasnya. (Exp)



Istimewa
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Jajaran Satreskrim Polresta Barelang membekuk 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Jambret) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Senin (11/10/2021).

Kedua pelaku berinisial AH (20 Tahun) dan K (16 Tahun) merupakan anak di bawah umur. Diketahui, terdapat 2 tempat kejadian pelaku melakukan aksinya yakni di tepi Jalan Pak Datuk Batam Centre dan di Jalan Ruko Adira, Sei Panas, Batam Kota.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Kata dia, pelapor didatangi oleh seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban dan korban sudah dirawat atau dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

"Berdasarkan informasi tersebut pelapor pun langsung menuju RSBK untuk memastikan informasi tersebut, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat dan korban memberikan informasikan korban telah menjadi korban penjambretan," ujarnya.

Lanjut kata dia, adapun barang-barang korban yang diambil oleh pelaku yakni Handphone Merk Samsung M305  Warna biru menggunakan case Pink, KTP korban, Kartu ATM serta uang tunai Rp. 250.000.

Menerima laporan adanya kejadian Curas/Jambret di Jalan Ruko Adira, Sei Panas, Batam Kota. Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.

Selanjutnya, kata dia, pada hari Senin (11/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB. pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Masjid sekupang, sekira pukul 12.15 WIB pelaku K berhasil diamankan, kemudian di lakukan pengembangan di ruli Baloi Kolam, sekira pukul 12.55 WIB, pelaku AH berhasil diamankan.

"Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan," jelasnya.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Samsung M305 warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor Vega warna hitam (Sebagai Sarana).

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. (Exp)



Kapolsek Lubuk Baja memberikan bantuan sosial secara simbolis kepada Lurah untuk disalurkan kepada warga. (Foto: ist)

Batam, expossidik.com: Polsek Lubuk Baja bekerja sama dengan Yayasan Tzu Chi Indonesia perwakilan Batam, melakukan kegiatan pembagian bantuan sosial peduli covid 19 kepada masyarakat yang membutuhkan di depan halaman markas komando Polsek Lubuk Baja, Rabu (22/9/21) lalu.

Bantuan sosial yang diberikan kepada warga tersebut diwakili oleh Lurah mewakilli kelurahannya masing-masing untuk di salurkan kepada warganya.

Adapun bantuan sosial yang diberikan kepada warga yang terdampak Covid-19 tersebut sebanyak 325 Karung. untuk 1 karung seberat 10 kg/karung, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kel. Lubuk Baja Kota : 65 karung

2. Kel. Baloi Indah : 65 karung

3. Kel. Tanjung Uma : 65 karung

4. Kel. Batu Selicin : 65 karung

5. Kel. Kampung Pelita : 65 karung

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, tujuan kegiatan pemberian bantuan sosial ini, sebagai wujud solidaritas dan kepedulian TNI-Polri beserta Yayasan Buddha Tzu Chi Batam dalam mengalirkan bantuan kebutuhan pangan, dengan harapan agar masyarakat Kota Batam dapat melewati masa-masa sulit dengan selamat dan tentram, tuturnya, Senin (27/9/21).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono SIK, MM, Wakapolsek Lubuk Baja AKP Feliks Mauk SH, MH, Lukman (Wakil Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Perwakilan Batam), Kanit Intel Polsek Lubuk Baja, Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja, Kanit Provos Polsek Lubuk Baja, Lurah se-Kecamatan Lubuk Baja, Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Baja dan Piket Intel Polsek Lubuk Baja. (Fay)



Personel Polsek Lubuk Baja melakukan razia penertiban prokes di Batam. (Foto: ist)

Batam, expossidik.com: Polsek Lubuk Baja melaksanakan Operasi Yustisi Bersama instansi terkait dalam rangka pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Sabtu (25/9/21).

Kegiatan operasi yustisi yang di awali dengan Apel Kesiapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK dengan sasaran lokasi sekitar jalan Yayasan Buddha Tzu Chi dan Ruko Nagoya Newton di Kelurahan Lubuk Baja Kota Batam.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi surat telegram Kapolri kepada jajarannya untuk melaksanakan Operasi Yustisi di masa PPKM level 3 saat ini. 

"Kegiatan ini dilakukan memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas dan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia yang sampai saat ini masih terus menunjukan peningkatan yang signifikan," ungkap Budi.

Oleh karena itu lanjutnya, perlu dilakukan pengendalian penyebarannya dengan memperketat pelaksanaan PPKM. Salah satu caranya yakni melalui pendisiplinan masyarakat terhadap prokes. 

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, ditemukan 1 orang pelanggar Protokol Kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian. 

Selanjutnya, tim juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi covid-19.

Patroli dan operasi yustisi skala besar itu diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga masyarakat untuk tetap taat protokol di tengah PPKM Darurat level 3 di Kota Batam. 

"Tetap selalu patuhi 5M dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan," pungkasnya. (Fay)



Pelaku Insial TNM (44) saat diperiksa penyidik Polresta Barelang. (Foto: Ist)
Batam, expossidik.com: Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang ringkus  seorang pria dewasa inisial TNM (44) pelaku pelaku pencabulan anak dibawah umur, Jumat (24/09/2021) lalu.

Kasus ini berawal dari kecurigaan ibu korban saat melihat kondisi perut anaknya (korban) yang membesar. "Saat itu, ibu korban bertanya kepada korban tentang kondisi perutnya yang membesar. Namun anaknya menyebut tidak apa-apa," ucap Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan, Senin (27/9/2022).

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, korban merasakan sakit pada perutnya kemudian ibunya langsung membawanya ke RS Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ternyata anak tersebut tersebut dinyatakan hamil, kemudian korban bercerita kepada suster dirumah sakit bahwa dirinnya hamil akibat perbuatan seorang laki-laki (TNM) yang ia kenal pada saat dirinya mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu," jelas Reza.

Tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban menjalin hubungan layaknya suami istri dengan pelaku. Parahnya, menurut pengakuan dari korban, dirinya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

Atas Laporan tersebut, Kamis (23/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Kasat Reskrim Polresta Barelang perintahkan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dan atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan di bawa ke polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar. (Exp)



Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan (2 kiri) memperlihatkan barang bukti Illegal Minning di Batam. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Unit V Satreskrim Polresta Barelang dan tim gabungan dari Ditpam BP Batam berhasil lakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang pelaku tindak pidana Illegal Mining di Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa, Batam pada Selasa (21/9/21) sekira pukul 09.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandi Tarigan mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil tangkap pelaku tambang pasir ilegal.

"Ada 2 (dua) LP yang masuk ke Polresta Barelang. Dari LP tersebut kita langsung kelapangan dan berhasil tangkap 7 (tujuh) orang tersangka dan barang bukti," ujar Reza didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani, dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba saat press release di Mapolresta Barelang pada Kamis (23/9/21) siang.

Lanjutnya, dari tujuh orang tersangka tersebut, juga kita amankan pemilik tambang pasir ilegal tersebut.

"Tersangka inisial A (25) merupakan pemilik tambang. Tersangka lainnya inisial R, CPU, dan S merupakan pekerja), tersangka A dan J sebagai penyemprot air, dan tersangka R sebagai penyedot pasir," bebernya.

Reza juga mengatakan, para pekerja ini akan mendapatkan upah Rp 100 ribu per lorinya, dan 1 (satu) hari bisa mendapatkan sebanyak 3 (tiga) lori.

"Tambang pasir ilegal yang akan berdampak terhadap lingkungan ini sudah mereka jalankan selama 1 (satu) bulan," imbuhnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 158 juncto pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto pasal ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Fay)



Waka Polda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Darmawan memperlihatkan barang bukti narkotika hasil tangkapan tim gabungan di Mapolresta Barelang. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satres Narkoba Polresta Barelang bersama dengan DJBC Kantor Wilayah Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika Jaringan internasional China-Malaysia-Indonesia.

Sebanyak 107,258 Kilogram Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan dari lima orang pelaku dari sebuah kapal Kapal Sb. Edward Black Beard, di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, Minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 Wib.

“Peredaran narkotika ini memiliki jaringan. Tim tidak hanya puas dalam penangkapan saat ini, sehingga berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kapolresta Barelang, dan Kanwil DJBC Kepri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/9/2021).

Dijelaskannya, berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di perairan indonesia khususnya wilayah Batam. 

Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. 

"Lalu dibentuklah sebuah tim gabungan dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)," jelasnya.

Tim saat itu mengamankan lima orang tersangka yakni RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) Dan H( 33), bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu.

Dimana Tersangka RA diperintahkan atau disuruh oleh Bos yaitu ZB (DPO) untuk menjemput atau menerima narkotika jenis serbuk kristal Shabu di perairan Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard.

Lanjutnya, dari Malaysia shabu itu lalu dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat.

"Tersangka RA mengajak temannya yaitu tersangka AZA, EAH, FOS, sedangkan tersangka H datang sendiri karena tersangka H merupakan orang suruhan langsung dari Bosnya yitu ZB (DPO)," imbuhnya.

Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan 107,258 KG.

"Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," bebernya.

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. Mengatakan jika Shabu 107,258 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2)  Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati," pungkasnya. (Fay)



Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Selicin mobiling door to door berikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi prokes. (Foto: ist) 


Batam, expossidik.com: Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Selicin Polsek Lubuk Baja melaksanakan mobiling door to door system himbauan edukasi dan pendisiplinan kepada masyarakat guna untuk mematuhi prokes sebagai upaya untuk memutus penyebaran covid 19.

Bhabinkmatibmas menyambangi dengan cara preemtif menjumpai masyarakat yang berprofesi sebagai ojek pangkalan sedang berkumpul dan langsung memberikan 1 kotak masker utk diambil sendiri bisa dipakai/digunakan selama beraktifitas guna pencegahan covid 19.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono ,S.I.K.,M.M mengatakan dengan edukasi pemahaman ini cara yang paling ampuh agar penyebaran covid 19 bisa dihentikan/ditekan yaitu dengan  mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas/interaksi dalam beraktifitas. 

Bhabinkamtibmas mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama, bersatu padu, bahu-membahu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Batam.  

Dengan adanya himbauan Preemtif humanis, memberikan edukasi dan pendisiplinan ini merupakan langkah guna menghentikan  penyebaran covid 19 semoga dengan cara ini bisa membawa dampak positif bagi warga masyarakat banyak khususnya dikecamatan lubuk baja kota batam, Ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Red)



Barang bukti tembakau merek Gorilla saat diamankan di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara sebesar Rp18,63 miliar.

Dari jumlah tersebut, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan untuk penindakan NPP, BC Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah 7,25 gram ganja dan 5,80 gram tembakau gorila. 

"Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/2021) lalu," ungkap Undani, Jum'at (17/9/21).

Dikatakannya, penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh dan Tim K-9 Bea Cukai Batam.

“Tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 Wib, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa,” ungkapnya.

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam.

“Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.

Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.

“Terhadap barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar. (Fay)



Tersangka YB. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fajar Bittikaka S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap satu Pelaku  anak dibawah umur terkait dugaan Tindak Pidana Curanmor inisial YB (16), Senin (13/9/21).

Berawal pada hari Minggu (12/9/21) sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang berkunjung ke rumah teman korban (WA) yang berada di Pasar Pelita dan kemudian korban meletakkan sepeda motor nya di Jalan Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5 Kecamatan Lubuk Baja, dan kemudian korban duduk-duduk serta baring-baring di tempat teman korban tersebut dan pada hari Senin (13/9/21) sekira pukul 01.30 wib. korban mendengar suara motor korban menyala dan kemudian korban langsung berlari ke tempat parkir sepeda motor korban, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada karena dibawah kabur oleh pelaku, dan pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita. kemudian korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang membawa sepeda motor korban namun korban telah kehilangan jejak pelaku dan atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja. 

Menerima Laporan Korban pada hari Senin (13/9/21) Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh Korban, kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh Korban melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku. Selanjutnya melakukan penangkapan  terhadap salah seorang  pelaku inisial YB (16)  pada hari Senin (13/9/21) sekira pukul 20.00 Wib di Dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. kemudian pelaku beserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut. 

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa  1 Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Yamaha RX-K, warna biru, 1  Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Yamaha RX-K 135CC, warna Hitam Merah.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK membenarkan telah dilakukan penangkapan atas pelaku curanmor (anak di bawah umur) yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara, ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Red)



Polsek Nongsa gelar Konferensi pers. (Foto: Fay)
Batam, expossidik.com: Apa yang dilakukan oleh seorang pria warga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam berinisial L (39) sungguh sangat kelewatan.


Pasalnya, usai menguras seluruh harta bendanya, pria tersebut kemudian mengajak berhubungan badan layaknya suami istri kepada korbannya.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, pelaku telah melakukan tiga jenis kejahatan sekaligus. Pertama, Tindak Pidana Pemerkosaan, Kedua Pencabulan anak di bawah umur disertai dengan pencurian dengan kekerasan dan Ketiga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Ada 3 Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Nongsa. Dari hasil pengembangan Unit Reskrim, ketiga laporan itu pelakunya satu yakni pria pengangguran ini," ungkap Yudi saat Konferensi Pers di Polsek Nongsa, Senin (13/9/2021).

Yudi menjelaskan, laporan yang pertama yakni LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial YI.

Dijelaskannya, pelaku masuk kerumah korbannya yang berlokasi di Kampung Melayu, Batu Besar, sekira pukul 02.00 Wib. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI.

"Saat itu, korban tengah tertidur pulas. Sadar ketika ada orang lain di dalam kamarnya, korban tersentak. Dibawah ancaman, pelaku meminta korbannya untuk melepaskan baju dan melayani nafsu bejadnya," jelasnya.

Kemudian, laporan berikutnya yakni LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur Disertai Curas. 

Kejadiannya di Family Dream Nongsa, pelaku berhasil mencuri handphone korban saat sedang tidur. 

Untuk LP yang ketiga LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 6 September tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan lokasi di perumahan Family Dream Nongsa.

Dijelaskannya, pelaku kembali lakukan aksinya . Pelaku berhasil mencabuli anak dibawah umur dan pelaku juga ancam korban dengan senjata tajam. Selain mencabuli korban pelaku juga mencuri 4 (empat) unit handphone," bebernya.

Yudi juga mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di Ruli Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang dalam pengaruh narkotika dan mencoba melawan petugas," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Fay)



Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur menyerahkan beras bantuan untuk korban kebakaran di Baloi. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, memberikan bantuan kepada korban pemilik rumah yang terbakar bertempat di area Blok Baloi Mas Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (9/9/21).

Dimana diperkirakan sebanyak 26 rumah hangus terbakar. Diduga api berasal dari Gas LPG salah satu rumah yang sedang melakukan aktifitas memasak.

Kapolresta Barelang didampingi oleh Kabag Ops, Kabag Sumda, Kasat Samapta, Kasat Lantas dan Kapolsek Lubuk Baja mengatakan Bantuan Paket Sembako diberikan kepada korban musibah kebakaran sebanyak 50 paket. 

Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Polresta Barelang kepada korban musibah kebakaran rumah yang telah terjadi.

“Kami berharap bantuan ini bermanfaat untuk para korban dan semoga tabah dalam menerima cobaan ini,” tuturnya.

Kapolresta juga menyampaikan Himbauan kepada warga di wilayah hukum Polresta Barelang Kota Batam agar berhati-hati terhadap potensi kebakaran rumah karena korsleting listrik ataupun berasal dari Kompor. 

Menurutnya, kebakaran rumah tak mengenal iklim, kapan saja bisa terjadi. oleh karena itu, sebelum meninggalkan rumah, atau hendak beranjak tidur, pastikan kabel-kabel yang terhubung ke stop kontak listrik dalam kondisi bagus dan aman.

"Jangan lupa mematikan kompor gas, pelita atau lilin. Serta jauhkan benda-benda yang mudah terbakar dari sumber api, semoga tak ada lagi rumah warga yang mengalami musibah kebakaran,” pungkasnya. (Fay)



Petugas Kepolisian dari Polsek Bengkong lakukan olah TKP atas temuan mayat. (Foto: exp)


Batam, expossidik.com: Seorang pria ditemukan  gantung diri di tanah kosong di belakang SMPN 4 Batam, Kepulauan Riau,  Selasa (7/9/21). Belum diketahui motif dan identitas dari korban, beberapa warga juga terlihat mengerumuni tempat kejadian perkara. 

Wagiman (64), salah satu warga Bengkong Asrama yang juga di lokasi menyebut, korban diduga mengalami gangguan kejiwaan. Pria yang juga bekerja sebagai penjaga malam ini berkisah, korban kerap meminta makan atau minum ke warga sekitar. 

"Tapi dia gak pernah mengganggu atau melakukan tindak kriminal. Saya sebagai warga di sini juga tidak mengenal dia," katanya kepada media ini di lokasi. 

Wagiman menuturkan,  dia terakhir kali melihat korban pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi saat jaga malam. Korban, kata dia, saat itu sedang berjalan sambil menenteng kantung plastik. 

"Nah siang tadi saya dikabari istri kalau ada orang gantung diri di tanah lapang atas itu, pas ke sini ternyata pria itu," katanya. 

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, Pihaknya menerima laporan dari warga terkait kasus tersebut sekira pukul 15.00 WIB. Menurutnya, beberapa warga yang ditanyai mengaku tidak mengenal korban sama sekali. 

"Mungkin bukan orang sini, tapi memang warga mengaku sering melihat dia mondar-mandir," kata Bob. 

Dia menjelaskan, saat ini tempat kejadian perkara sudah diberi garis polisi. Jasad korban pun sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. 

Pantauan di lokasi, jasad korban tergantung di atas pohon dengan tinggi sekira 2 meter. Terlihat seuntai tali melilit leher korban, sementara kakinya tampak menapak ke tanah. Terlihat pula tidak ada luka atau darah pada tubuh korban. (Exp)



 

Tersangka Erwin. (Foto: ist)

Batam, expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membekuk satu dari komplotan pencurian kabel primer milik PT. Telkom berinisial ER (41). Dua pelaku lain yang sempat kabur masih diburu polisi. 

Menurut Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, penangkapan ER dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka setelah menerima laporan dugaan pencurian dari pihak PT. Telkom. Di tempat kejadian ditemukan empat potong kabel primer dengan panjang sekitar delapan meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan.

"Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku ER di sekitaran Komplek Bumi Indah, Lubuk Baja. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata AKP Budi Hartono, Rabu (8/9/21). 

Dari tangan ER polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat potong kabel primer sepanjang delapan meter, gergaji besi, tali seling, dan tali kain. 

ER dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup AKP Budi Hartono. (Red)



Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar memperlihatkan barang bukti didampingi Kanit Reskrim dan Kasih Humas Polresta Barelang. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Aji menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dua di antaranya masih di bawah umur. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MDS (20), EA (17), dan IS (17). 

Menurut Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK, penangkapan ketiganya berawal dari laporan warga Perumahan Bagaman Blok B1 No.01 yang kehilangan Yamaha RXS di halaman depan rumahnya pada Rabu (28/07/2021) lalu. Korban mengalami kerugian hingga Rp 17 juta. 

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sparepart motor curian dijual melalui FJB," kata Kompol Ganjar didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa, SH saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Batu Aji, Selasa (7/9/21). 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Buser kemudian memancing pelaku untuk melakukan transaksi (COD) di parkiran KFC Tiban, Sekupang. Polisi kemudian berhasil menangkap EA dan IS. EA merupakan remaja putus sekolah. Sedangkan IS masih duduk di bangku sekolah. Setelah diinterogasi, polisi kemudian berhasil menangkap MDS yang merupakan pelaku utama. 

Tertangkapnya MDS juga akhirnya mengungkap aksi pencurian motor yang dilakukan ketiganya. Yaitu pencurian Yamaha Jupiter Z di Kampung Harapan, Tanjung Uncang. MDS merupakan otak dari aksi pencurian dan penjualan motor hasil curian dengan cara dicincang yang kemudian ditawarkan melalui FJB tersebut. 

Dalam melancarkan aksinya, MDS mengiming-imingi AE dan IS dengan upah hanya sebesar Rp 30 Ribu rupiah. "Pelaku juga menawarkan membeli makan, minum, dan rokok bagi dua pelaku lainnya," ujar Kompol Ganjar.

Kini, ketiganya harus mendekam di sel tahanan polisi untuk menjalani proses hukum. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kompol Ganjar berharap dengan tertangkapnya ketiga pelaku ini bisa mengurangi aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. (Red)



Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, salam komando dengan Kasat Reskrim yang baru Kompol Reza Morandy Tarigan. (Foto: ist)

Batam, expossidik.com: Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur pimpin langsung upacara serah terima jabatan Kasat Reskrim Polresta Barelang bertempat di Aula Aninditha Lt. II Mapolresta Barelang, Senin (6/9/21).

Kegiatan tersebut di hadiri Kapolresta Barelang sebagai Irup Upacara, yang di ikuti oleh Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Kasi dan Para Perwira.

Upacara pelantikan dan sertijab dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur berdasarkan surat telegram Kapolda Kepri Nomor, KEP / 363 / VIII / 2021, Tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Kepri, ditandai dengan penandatanganan berita acara sertijab, penandatangan fakta integritas dan pengambilan sumpah jabatan serta Penyerahan Cendramata kepada Kompol Andri Kurniawan. 

Pejabat yang melaksanakan serah terima Jabatan Kasat Reskrim Polresta Barelang yang sebelumnya dijabat Kompol Andri Kurniawan diserah terimakan kepada Kompol Reza Morandy Tarigan.

Dalam amanatnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pejabat lama atas segala dedikasi dan pengabdian  melaksanakan tugas dalam menangani kasus tindak pidana di Kota Batam dan selamat bertugas ditempat yang baru.

Sedangkan  untuk pejabat yang baru  “Selamat bergabung kepada pejabat baru, saya yakin dan percaya dengan pengalaman tugas yang pernah dijalani akan mampu menjalankan tugas dengan baik, ungkapnya. (Red)



Tersangka dan barang bukti diamankan. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, telah mengamankan 1 orang pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dan atau barang siapa dengan kekerasan melawan kepada seseorang Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah.

Berawal pada hari Selasa (31/8/21) sekira pukul 13.30 Wib, Pelapor dan saksi bersama Tim dari patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan bongkar muat Rokok llegal di Perum. Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota - Kota Batam.

Kemudian sekira pukul 17.30 Wib, Pelapor dan saksi bersama Tim dari patroli darat Bea dan Cukai tiba dilokasi, bahwa benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat Rokok llegal, kemudian Pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mengamankan barang - barang tersebut. Namun pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal tersebut dan melakukan pengeroyokan terhadap Pelapor dan saksi bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di Kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan. 

Menerima laporan korban yang menjadi korban Pengeroyokan dan atau penganiayaan, Kemudian tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang di rekam oleh warga, Senin (6/9/21).

Selanjutnya pada hari Jum'at (3/9/21) sekira pukul 14.00 Wib, Tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38) berada di sekitaran punggur.

Tim berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saat ini pelaku sudah di amankan di unit reskrim Polresta Barelang.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, ungkapnya. (Red)




Pasutri di Batam ditangkap polisi setelah menggelapkan uang perusahaan dengan modus jambret. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar ringkus pasangan suami istri EA (32) dan ES (25) pelaku penggelapan uang perusahaan dengan modus jambret, Rabu (1/9/2021) lalu.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan kejadian itu berawal di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol, Batu Ampar, Kota Batam saat korban memberikan cek senilai Rp105 juta kepada pelaku ES yang merupakan karyawannya.

"Sebagaimana diketahui, cek tersebut adalah untuk pembayaran gaji karyawan. Namun, 15 menit setelah uang di cairkan dibank mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB. ES membuat skenario kepada bos perusahaan bahwa uang tersebut di rampok oleh orang lain yang tak lain ternyata suaminya sendiri yakni, ES," ungkap Yos. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp105 juta.

Menerima Laporan korban, kemudian gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan.

Selanjutnya pada Rabu (01/08/2021) sekira pukul 16.59 wib, gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap EA.

Kemudian mengintrogasi EA dan mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES yang melakukan perbuatannya bersama- sama dengan Istrinya selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di Jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Exp)



Empat pelaku Curas diboyong ke Mapolresta Barelang usai dihadiahi timah panas. (Foto: BL)

Batam, exposidik.com: Komplotan Curat dan Curas berhasil dibekuk tim Opsnal Gabungan Jatanras Polresta Barelang, Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (28/8/2021).


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan peristiwa ini bermula dari Laporan korban yang merupakan seorang karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo yang hendak ke Bank Mandiri untuk menyetor uang.

"Saat diperjalanan menuju Bank Mandiri Cabang Batam menggunakan mobil miliknya, korban dipepet oleh dua orang pengendara motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut memperlihatkan pisau kepada korban dan satu rekan lainnya mencoba menarik tas yang dibawa oleh korban persis di jalan raya depan Pizza Hut, Lubuk Baja, Kota Batam," jelas Yos Guntur, Minggu (29/8/2021).

Kemudian, lanjut Yos, dua orang pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh korbam yang berisi uang tunai senilai Rp230 juta milik PT Majesty Petrolindo.

"Selain itu, korban juga mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena pelapor terjatuh saat tas milik pelapor di tarik oleh terlapor, akibat kejadian tersebut korban mengalami  kerugian sebesar Rp230 juta," jelas Yos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (26/8/2021) pelaku inisial ZS (38) berhasil diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan pada hari sabtu (28/08/2021) sekira pukul  01.41 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial A (44). Kemudian dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 08.43 WIB berhasil mengamankan W (34) dan L (41).

Pada Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku  dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Lebih lanjut, tindak pidana curat yang di lakukan empat pelaku inisial ZS, A, W dan L melakukan curat di 2 Tkp Di Jalan Raya Depan Pizza Hut Kec. Lubuk Baja, Kota Batam dan di ruko Mutiara Residence.

Atas Perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara. (Exp)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.