Istimewa |
Kedua pelaku berinisial AH (20 Tahun) dan K (16 Tahun) merupakan anak di bawah umur. Diketahui, terdapat 2 tempat kejadian pelaku melakukan aksinya yakni di tepi Jalan Pak Datuk Batam Centre dan di Jalan Ruko Adira, Sei Panas, Batam Kota.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Kata dia, pelapor didatangi oleh seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban dan korban sudah dirawat atau dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
"Berdasarkan informasi tersebut pelapor pun langsung menuju RSBK untuk memastikan informasi tersebut, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat dan korban memberikan informasikan korban telah menjadi korban penjambretan," ujarnya.
Lanjut kata dia, adapun barang-barang korban yang diambil oleh pelaku yakni Handphone Merk Samsung M305 Warna biru menggunakan case Pink, KTP korban, Kartu ATM serta uang tunai Rp. 250.000.
Menerima laporan adanya kejadian Curas/Jambret di Jalan Ruko Adira, Sei Panas, Batam Kota. Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.
Selanjutnya, kata dia, pada hari Senin (11/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB. pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Masjid sekupang, sekira pukul 12.15 WIB pelaku K berhasil diamankan, kemudian di lakukan pengembangan di ruli Baloi Kolam, sekira pukul 12.55 WIB, pelaku AH berhasil diamankan.
"Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan," jelasnya.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Samsung M305 warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor Vega warna hitam (Sebagai Sarana).
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. (Exp)