Waka Polda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Darmawan memperlihatkan barang bukti narkotika hasil tangkapan tim gabungan di Mapolresta Barelang. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satres Narkoba Polresta Barelang bersama dengan DJBC Kantor Wilayah Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika Jaringan internasional China-Malaysia-Indonesia.
Sebanyak 107,258 Kilogram Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan dari lima orang pelaku dari sebuah kapal Kapal Sb. Edward Black Beard, di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, Minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 Wib.
“Peredaran narkotika ini memiliki jaringan. Tim tidak hanya puas dalam penangkapan saat ini, sehingga berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kapolresta Barelang, dan Kanwil DJBC Kepri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/9/2021).
Dijelaskannya, berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di perairan indonesia khususnya wilayah Batam.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Lalu dibentuklah sebuah tim gabungan dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)," jelasnya.
Tim saat itu mengamankan lima orang tersangka yakni RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) Dan H( 33), bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu.
Dimana Tersangka RA diperintahkan atau disuruh oleh Bos yaitu ZB (DPO) untuk menjemput atau menerima narkotika jenis serbuk kristal Shabu di perairan Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard.
Lanjutnya, dari Malaysia shabu itu lalu dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat.
"Tersangka RA mengajak temannya yaitu tersangka AZA, EAH, FOS, sedangkan tersangka H datang sendiri karena tersangka H merupakan orang suruhan langsung dari Bosnya yitu ZB (DPO)," imbuhnya.
Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan 107,258 KG.
"Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," bebernya.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. Mengatakan jika Shabu 107,258 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati," pungkasnya. (Fay)