Personel Polsek Lubuk Baja melakukan razia penertiban prokes di Batam. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Polsek Lubuk Baja melaksanakan Operasi Yustisi Bersama instansi terkait dalam rangka pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Sabtu (25/9/21).
Kegiatan operasi yustisi yang di awali dengan Apel Kesiapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK dengan sasaran lokasi sekitar jalan Yayasan Buddha Tzu Chi dan Ruko Nagoya Newton di Kelurahan Lubuk Baja Kota Batam.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi surat telegram Kapolri kepada jajarannya untuk melaksanakan Operasi Yustisi di masa PPKM level 3 saat ini.
"Kegiatan ini dilakukan memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas dan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia yang sampai saat ini masih terus menunjukan peningkatan yang signifikan," ungkap Budi.
Oleh karena itu lanjutnya, perlu dilakukan pengendalian penyebarannya dengan memperketat pelaksanaan PPKM. Salah satu caranya yakni melalui pendisiplinan masyarakat terhadap prokes.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, ditemukan 1 orang pelanggar Protokol Kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian.
Selanjutnya, tim juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi covid-19.
Patroli dan operasi yustisi skala besar itu diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga masyarakat untuk tetap taat protokol di tengah PPKM Darurat level 3 di Kota Batam.
"Tetap selalu patuhi 5M dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan," pungkasnya. (Fay)