Pelaku Insial TNM (44) saat diperiksa penyidik Polresta Barelang. (Foto: Ist) |
Kasus ini berawal dari kecurigaan ibu korban saat melihat kondisi perut anaknya (korban) yang membesar. "Saat itu, ibu korban bertanya kepada korban tentang kondisi perutnya yang membesar. Namun anaknya menyebut tidak apa-apa," ucap Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan, Senin (27/9/2022).
Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, korban merasakan sakit pada perutnya kemudian ibunya langsung membawanya ke RS Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ternyata anak tersebut tersebut dinyatakan hamil, kemudian korban bercerita kepada suster dirumah sakit bahwa dirinnya hamil akibat perbuatan seorang laki-laki (TNM) yang ia kenal pada saat dirinya mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu," jelas Reza.
Tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban menjalin hubungan layaknya suami istri dengan pelaku. Parahnya, menurut pengakuan dari korban, dirinya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.
Atas Laporan tersebut, Kamis (23/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Kasat Reskrim Polresta Barelang perintahkan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dan atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan di bawa ke polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar. (Exp)