Empat pelaku Curas diboyong ke Mapolresta Barelang usai dihadiahi timah panas. (Foto: BL) |
Batam, exposidik.com: Komplotan Curat dan Curas berhasil dibekuk tim Opsnal Gabungan Jatanras Polresta Barelang, Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (28/8/2021).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan peristiwa ini bermula dari Laporan korban yang merupakan seorang karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo yang hendak ke Bank Mandiri untuk menyetor uang.
"Saat diperjalanan menuju Bank Mandiri Cabang Batam menggunakan mobil miliknya, korban dipepet oleh dua orang pengendara motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut memperlihatkan pisau kepada korban dan satu rekan lainnya mencoba menarik tas yang dibawa oleh korban persis di jalan raya depan Pizza Hut, Lubuk Baja, Kota Batam," jelas Yos Guntur, Minggu (29/8/2021).
Kemudian, lanjut Yos, dua orang pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh korbam yang berisi uang tunai senilai Rp230 juta milik PT Majesty Petrolindo.
"Selain itu, korban juga mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena pelapor terjatuh saat tas milik pelapor di tarik oleh terlapor, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp230 juta," jelas Yos.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (26/8/2021) pelaku inisial ZS (38) berhasil diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan pada hari sabtu (28/08/2021) sekira pukul 01.41 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial A (44). Kemudian dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 08.43 WIB berhasil mengamankan W (34) dan L (41).
Pada Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Lebih lanjut, tindak pidana curat yang di lakukan empat pelaku inisial ZS, A, W dan L melakukan curat di 2 Tkp Di Jalan Raya Depan Pizza Hut Kec. Lubuk Baja, Kota Batam dan di ruko Mutiara Residence.
Atas Perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara. (Exp)