#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Rusli (kiri) didampingi kuasa hukumnya Wan Darmayana Achmayu (kanan)d rekannya Fadhli (tengah)

Expossidik.com, Batam: Rusli warga Kabil mengalami kerugian yang cukup besar atas tagihan yang tidak dibayarkan yakni sebesar Rp363,7 Jt oleh PT Armada Baru Cakrawala salah satu kontraktor di Kota Batam.

Diketahui, PT ABC sebelumnya mendapatkan proyek pemotongan lahan milik PT JPK yang berada di Mitra raya 2, Batam center dan selanjutnya tanah ditimbun ke lahan milik PT TSJ persis dekat sekolah Mondial.

Akhirnya PT ABC mengandeng Rusli bekerjasama untuk pengerjaan proyek tersebut dengan kesepakatan sebelumnya hitungan per Lori Rp118 rb per trip yang sebagaimana harus dibayar oleh PT ABC pada 12 Agustus 2019 lalu dengan kontrak 6 bulan.

"Namun seminggu setelah berjalan proyek ini, tiba-tiba pihak PT ABC membuat surat perjanjian kerjasama (SPK). Dalam isi SPK itu banyak sekali yang tidak sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan kita sebelumnya," kata Rusli, Jumat (13/11/2020).

Dimana, dalam SPK tersebut kita diperintahkan melakukan pemotongan lahan dan tanahnya ditimbun kelahan milik PT TSJ dengan elevasi sesuai gambar dan lalu dipadatkan dengan menggunakan Conpactor.

"Sementara, kesepakatan kita sebelumnya hanya melakukan pemotongan lahan dan penimbunan saja dan hitungan per trip, bukan borongan. Namun mereka selalu menggiring saya seolah-olah pekerjaan ini borongan," kata Rusli.

"Karena tidak sesuai kesepakatan sebelumnya, akhirnya ada beberapa point-point yang saya coret di SPK tersebut," tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, beberapa bulan tagihan invoice masih lancar. Namun pada Maret 2020 lalu tagihan invoice menunggak dan tidak dibayarkan sampai sekarang hingga mencapai Rp364,7 Jt dan saya masih kasih toleransi karena mereka menyebut belum ada uang.

Namun lucunya, tiba-tiba saya malah dikirimi surat somasi untuk pembayaran tunggakan denda keterlambatan pengerjaan proyek tersebut senilai Rp457,6 Jt. Sementara disini, justru mereka yang harus membayar kewajibannya Rp 363,7 Jt.

"Tak hanya itu, bahkan mereka malah menggugat saya ke Pengadilan Negeri yang kini sudah tengah  menjalani persidangan selama tujuh kali," tambahnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Rusli Wan Darmayana Achmayu yang didampingi rekannya Fadhli mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah gugatan di PN Batam.

"Artinya kita sebagai tergugat siap menghadapi penggugat dan Kamis pekan depan dijadwalkan persidangan agenda pemeriksaan saksi penggugat lalu pemeriksaan saksi dari kita," ucap Wan.

Lebih jauh dijelaskan, awalnya client saya Rusli mendapatkan proyek itu dengan hitungan per Lori Rp 118 rb yang melibatkan lori perorangan dan Rusli harus membayarnya dan itu sudah include membayar Supir lori sewa Alat berat dan lainnya.

Setelah sepakat, antara PT ABC dan Rusli dengan hitungan per Lori Rp 118 rb akhirnya proyek berjalan, sebagaimana awal-awalnya invoice masih lancar ditagih per dua minggu dana keluar.

Terkahir penagihan pada bulan Maret 2020 invoice macet, perkiraan saat itu mencapai 450 jutaan rupiah. Namun pihak PT ABC saat itu masih mencicil Rp130 jutaan dan sisa tagihan senilai Rp363,7 Jt.

Berhubung pihak PT ABC belum membayarkan sisa tagihan tersebut, akhirnya Rusli tidak bisa melanjutkan pekerjaan hingga terpaksa menunda sementara proyek tersebut karena dia juga harus membayar Lori dan membayarkan alat berat.

Namun tiba-tiba, pada bulan Juni 2020 client saya Rusli malah disomasi oleh pihak PT ABC atas keterlambatan pekerjaan proyek tersebut dengan harus membayar denda hingga akhirnya PT ABC menggugat dengan gugatan Wanprestasi di PN Batam. 


Red



 

GM Digital Content Creation Telkomsel Aris Sudewo saat memaparkan serial film horor orisinal terbaru yang berjudul "Dibalik Lubang Kunci" dari MAXstream di acara press conference

EXPOSSIDIK.COM, Jakarta: Platform market place konten video on-demand (VOD) terdepan dan berkualitas dari Telkomsel terus berinovasi menghadirkan ragam konten hiburan berkualitas terbaru yang siap menghibur masyarakat Indonesia.

Selain menyuguhkan tontonan hiburan yang menginspirasi, MAXstream turut menghadirkan sejumlah konten serial original, salah satunya yang bergenre horor dengan judul Dibalik Lubang Kunci.

Vice President Digital Lifestyle Telkomsel Nirwan Lesmana mengatakan, kehadiran beragam konten original MAXstream menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dari Telkomsel sebagai leading digital telco company untuk mendorong adopsi gaya hidup digital di tengah masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.

“Seiring berjalannya waktu, MAXstream telah menjadi wadah untuk mendukung kemajuan industri perfilman dan kreativitas anak bangsa serta menjadi bagian dari upaya Telkomsel untuk menciptakan ekosistem digital inklusif yang berkelanjutan di Indonesia. Serial Dibalik Lubang Kunci ini menjadi perwujudan nyata Telkomsel dari untuk terus mendukung pengembangan kreativitas anak bangsa melalui kerja sama dengan penulis Melly Goeslaw dan sineas kenamaan Tanah Air. Kami berharap Dibalik Lubang Kunci ini akan memperkaya tontonan masyarakat yang dihadirkan di MAXstream,” ungkap Nirwan.

Serial Dibalik Lubang Kunci sendiri merupakan serial bergenre drama, horor, dan misteri besutan Teman Teman Production House Ceria Entertainment dengan penulis Melly Goeslaw sebagai pemilik ide cerita. Serial “Dibalik Lubang Kunci” akan hadir sebanyak lima episode dengan durasi waktu 30 menit untuk masing-masing episodenya.

Serial yang dibintangi oleh Wafda, Kinaryosih, Michelle Joan, Salsabila Zahra, Randa Septian, Melly Goeslaw, dan Anto Hoed ini bercerita mengenai sebuah keluarga bahagia yang baru saja pindah ke rumah baru di suatu kawasan pelosok yang jauh dari hiruk pikuk perkotaan.

Namun, siapa sangka jika kebahagiaan keluarga tersebut hanya bersifat semu, setelah satu persatu dari anggota keluarga mengalami teror yang mengerikan di rumah tersebut.

Dibalik Lubang Kunci menambah panjang daftar serial horor yang ada di MAXstream. Sebelumnya, MAXstream Original sudah menyuguhkan serial dengan genre horor berjudul “Journal of Terror: Afterlife” karya Ceppy Gober dan “Nawangsih” karya Melly Goeslaw.

Terlepas dari serial horor, MAXstream juga menyuguhkan tontonan menarik lainnya buat kamu yang tidak menyukai serial seram, di antaranya “Negeri 5 Menara”, serial komedi romantis “Cerita Dokter Cinta”, “Critical Eleven”, dan masih banyak lagi.

Sebagai platform one-stop service VoD, MAXstream tidak hanya menampilkan tontonan hiburan berupa film dan serial, melainkan juga sejumlah konten yang menginspirasi masyarakat Indonesia, seperti salah satunya program “Wisuda Online 2020”.

Program yang diciptakan untuk merayakan kelulusan di tengah situasi pandemi itu menampilkan deretan pembicara inspiratif dari berbagai macam latar belakang, mulai dari Nadiem makarim hingga Najwa Shihab.

Demi memuaskan kebutuhan masyarakat Indonesia akan tayangan musik menarik, MAXstream juga memiliki bermacam program konser musik dari musisi papan atas, di antaranya “Konser 25 Tahun Berkarya Melly Goeslaw dan Anto Hoed”, “Konser Galau – Rossa & Nagita Slavina”, “Konser The Baldys – Semesta Bercinta”, dan “Whoop Fest”.

Selain movie series dan juga konser, MAXstream menyuguhkan tayangan bincang- bincang edukasi yang memberikan informasi terbaik, terkini dan terpercaya, dikemas dalam sebuah konsep yang mudah dipahami dan diharapkan menjadi referensi bagi generasi muda Indonesia, diantaranya “Meet the experts”, “Vidi O Call” dan “Passion Project”.

Membawa konsep tayangan keluarga, memberikan tayangan kehidupan sebuah keluarga merupakan salah satu cita – cita MAXstream agar tercipta konten yang menarik dan sangat dekat lingkupnya dengan kehidupan sehari – hari. MAXstream menghadirkan tayangan menarik dari beberapa keluarga di Indonesia seperti “Gen Halilintar Family Show”, “ RANS Family show” serta akan lebih banyak lagi family show yang akan segera tayang di aplikasi MAXstream.


Red



 

Wakil Sekertaris DPW Nasdem Provinsi Kepri, Kamalludin
EXPOSSIDIK.COM, Batam: Lewat Virtual, DPW Nasdem Provinsi Kepulauan Riau ikuti acara peringatan Hari ulang tahun (HUT) ke-9 Partai Nasdem, DPW Nasdem yang digelar di Kantor Sekretariat DPW Nasdem Kepri, Seipanas, Batam, Rabu (11/11/2020).

Perayaan HUT ke-9 Partai Nasdem itu ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng oleh Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh serta seluruh ketua DPW Provinsi yang ada di Indonesia.

Wakil Sekertaris DPW Nasdem Provinsi Kepri, Kamalludin mengatakan bahwa acara HUT Ke-9 Partai Nasdem ini digelar serentak seluruh Indonesia hingga luar negeri lewat Webinar atau Video Virtual.

"Ditengah Pandemi Covid-19, perayaan HUT Nasdem kali ini tidak dipertemukan atau dikumpulkan disatu tempat seperti sedia kalanya.

Sehingga sengaja dilakukan secara Virtual dimasing-masing Provinsi atau kabupaten secara serentak," kata Kamalludin.

Lewat video Virtual itu, Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Presiden Jokowi turut mengucapkan selamat HUT ke-9 Partai Nasdem.

Dalam sampena HUT Partai Nasdem,  Surya Paloh berikan dua instruksi kepada seluruh pengurus Partai Nasdem tingkat Provinsi.

"Intruksi pertama, seluruh pengurus tingkat Provinsi Partsi Nasdem diwajibkan mencetak masker sebanyak 29.000 masker dengan motif lokal dikali 34 Provinsi, jadi totalnya 999.000 masker dan akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia.

"Untuk Kepri sendiri, kita harus mencetak dengan motif Melayu sebanyak 29.000 yang akan dibagikan kepada masyarakat Kepri," kata Kamalludin.

Instruksi kedua, kita harus melakukan bakti sosial dengan tema Nasdem sayang kamu dengan memberikan masker dan bantuan Sembako, hand sanitizer dan lainnya untuk pencegahan Covid-19.

Pada HUT ke-9 Partai Nadem ini, Kamalludin mengajak masyarakat Kepri untuk melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik untuk Indonesia lebih maju lagi. 


Red



 

Sidang Terdakwa Patanduk Tendengan saat pembacaan surat dakwaan
EXPOSSIDIK.COM, Batam: Kasus pembunuhan Erwin selaku Chief Officer kapal Tugboat TB ASL Pelican di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam pada Sabtu (1/8/2020) lalu masih bergulir di PN Batam.

Pada sidang agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya dijadwalkan hari ini Selasa (10/11/2020) ditunda, pasalnya Saksi tidak dapat hadir dan dijadwalkan kembali pada Selasa (24/11/2020) mendatang.

Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan (Erwin D), Mustari, S.H dan Nofita Putri Manik, S.H mengatakan, sidang ditunda karena saksi yang mau dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung tidak bisa hadir, karena para saksi sedang berlayar.

"Saksi yang mau dihadirkan JPU, sedang berlayar. Sehingga sidang ditunda pekan depan tanggal 24 November 2020," kata Nofita Putri Manik didampingi Mustari dan keluarga korban di Batam Center.

Kata Nofita manik, dalam surat dakwaan JPU, yang dibacakan pada sidang sebelumnya tanggal 3 November 2020, ada yang tidak sesuai dengan fakta, sebagaimana saat rekontruksi digelar saat itu. Adegan rekontruksi, terdakwa bersama rekanya pergi ke Pujasera 98 Kec. Lubuk Baja, meminum minuman alkohol, dan kemudian balik ke kapal ASL Pelican yang bersandar di Pelabuhan Kawasan PT.WWE Tanjung Sengkugan Kec. Batu Ampar.

"Sesampai di kapal, terdakwa dan rekanya tertawa dalam kamar, dimana korban lagi beristirahat dikamarnya, sehingga korban menegurnya. Dan Terdakwa tidak terima dengan teguran tersebut, dan mengeluarkan ucapan kata-kata kasar kepada korban.  Sehingga terucaplah bahasa baku bunuh," kata Nofita Manik.

Lanjutnya, dan faktanya saat kejadian, terdakwa mau melakukan melarikan diri. Bukanya mau menyerahkan diri kepihak kepolisian. Makanya dirinya selaku kuasa hukum keluarga korban membantah sebagaimana disampaikan didalam dakwaan JPU. "Terdakwa bukan menyerahkan diri, melainkan mau melarikan diri. Dan kami berharap JPU tetap dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," ujarnya.

Ditambahkan Didi selaku Sekretaris Alumni Corps Alumni Bumi Seram (CABM) Cabang Batam Kepri. Ia berharap, supaya terdakwa di hukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatanya, sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum tadi, yaitu sesuai pasal 340 KUHP.

"Selama persidangan ini berjalan, kami akan mengawal proses persidangan sampai dengan vonis. Jadi hukumlah terdakwa sesuai apa yang diperbuatnya," kata Didi yang juga pihak keluarga korban.

Dilanjutkan Nofita Manik, dalam surat dakwaan JPU yang dipimpin Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Hendri Agustian. Terdakwa didakwa empat pasal, yaitu Pasal 340, 338, 353 ayat (3) dan pasal 351ayat (3) KUHP.


Red/Tamp




 

EXPOSSIDIK.COM, Batam: Kepala Bidang (Kabid) penindakan dan penyidikan (P2) Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan membenarkan terkait penangkapan kapal KLM Masyu Saputra bermuatan ratusan karung/Kampit barang seken Singapura dan Semen Merah Putih di perairan Kabil pada Kamis (15/10/2020) lalu.

"KLM Masyu Saputra betul bawa semen ditumpangi beberapa ratus Balpres. Sudah kita dalami," ucap Iwan yang dilansir dari haluankepri.com, Rabu (4/11/2020).

Namun kata Iwan, kapal Masyu Saputra tersebut boleh melanjutkan perjalanan dengan muatan Semennya. "Kapal boleh melanjutkan perjalanan dengan muatan Semennya, sedangkan Balpres kita turunkan dan sita," kata Iwan.

Pertanyaannya, mengapa Kapal dan mutan Semen itu tidak dilakukan penahanan hingga terkesan tangkap lepas oleh pihak BC Batam?, Iwan menjelaskan bahwa Semen diangkut secara resmi dengan dokumen resmi dan kapal pun resmi.

Bahkan ia mengatakan Kapten dan anak buah kapal (ABK) pun tidak ditahan ataupun diproses lebih lanjut, "Kapten dan ABK tidak kita tahan. Hanya saya ada sanksi administrasi berupa denda kepada agen kapalnya," jelasnya.

Terkait dengan penggagalan aksi penyelundupan Balpres tersebut, ia menyebutkan bahwa tidak ada release sebagaimana layaknya dipublikasikan oleh awak media.

"Tidak ada release mas. Kegiatan seperti itu kegiatan yang biasa kita lakukan di Batam," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Bea dan Cukai Batam dikabarkan amankan sebuah kapal kayu bermuatan Balpress sebanyak 800 karung/kampit saat melintas di perairan Kabil, Batam pada Kamis (15/10/2020).

Selain itu, kapal kayu bernama KLM Masyu Saputra ini juga membawa Semen merek Merah Putih sebanyak 10 rb sak yang hendak diselundupkan ke Sungai Duku, Bambu Kuning, Riau.

Diatas kapal KLM MS, petugas BC Batam juga mengamankan 6 awak kapal yang diantaranya, 1 kapten kapal dan 5 anak buah kapal (ABK).


Red/Tamp



 

EXPOSSIDIK.COM, Batam: Merasa resah dengan pemberitaan yang beredar di tiga media online, Zainal Lubis (50) bersama dua rekannya mendatangi Mapolsek Batam Kota, Jumat (30/10/2020).

"Kami datang kesini untuk meluruskan isi berita yang dimuat di tiga media online yaitu Kicaunews.com dan www.expose.web.id, dan Corak.id," ujarnya pada wartawan.

Menurut Zainal, sebagai narasumber dalam berita di tiga media online itu, ia menegaskan tak pernah mengatakan seperti apa yang ditulis didalam berita.

"Ada dua hal yang ingin saya luruskan, yang pertama, saya tidak pernah mengatakan kalau saya ditangkap oleh Polsek Batam Kota lalu disebutkan lagi 86 (damai ditempat)," kata Lubis.

"Yang kedua, saya juga tidak pernah mengatakan kalau ada barang bukti minyak yang hilang. Saya sudah cek langsung barang bukti minyak milik saya masih ada di sini, lengkap semuanya," tambahnya.

Zainal menjelaskan, pemberitaan miring tentangnya yang menyangkut Polsek Batam Kota berawal sejak sekitar tiga pekan lalu.

Saat ia diamankan oleh anggota Polsek Batam Kota karena melangsir minyak premium dari SPBU KDA lalu menjualnya kembali kepada pengecer. Setelah diamankan, barang bukti premium miliknya diamankan di apolsek Batam Kota.

"Jadi sekali lagi, saya ingin meluruskan bahwa apa yang ditulis dalam berita yang beredar itu adalah tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan hal tersebut pada wartawan," tegasnya.

Kapolsek Batam Kota AKP, Restia Guchy Octane, melalui Kanit Reskrim Iptu Marganda Pandapotan SH, mengatakan terkait diamankannya Zainal, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kita langsung turun ke lapangan, di salah satu Ruko persis depan SPBU KDA kita temukan barang bukti yakni 13 Jerigen berisikan minyak premium dan 3 sepeda motor Suzuki merek Thunder serta tiga orang selaku pelangsir minyak.

Adapun modus yang dilakukan para pelangsir minyak premium ini adalah melakukan pengisian minyak premium dari SPBU KDA dengan menggunakan sepeda motor Suzuki merek Tander secara bolak balik.

Sebagaimana diketahui, Tangki sepeda motor Suzuki merek Tander ini mampu menampung minyak premium sebanyak 15 Liter.

"Jadi karena Tangki motor Thunder ini cukup banyak menampung minyak premium, maka pelaku memanfaatkannya untuk melakukan pengisian minyak ke SPBU KDA selanjutnya diantar ke Ruko, setelah itu dari Tangki motor disuling ke dalam Jerigen, jelas Marganda.

"Setelah kami melakukan penyelidikan sampai kita amankan dan periksa pelaku serta diamankannya barang bukti, itu kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk penahanan pelaku sendiri kita tangguhkan setelah ada penjaminnya," tutupnya.


Redaksi



 

Kapal KLM MS Bermuatan Balpres sebanyak 800 kampit dan ribuan sak semen diamankan BC Batam di perairan Kabil. (Ist)
EXPOSSIDIK.COM, Batam:  Dikabarkan Bea dan Cukai Batam amankan sebuah kapal kayu bermuatan Balpress sebanyak 800 karung/kampit di perairan Kabil, Batam pada Kamis (15/10/2020) dini hari.

Selain Ratusan Kampit, kapal kayu bernama KLM Mayzu S itu juga membawa Semen merek Bosowa sebanyak 10 rb sak yang hendak diselundupkan ke Sungai Duku, Bambu Kuning, Riau.

Tak hanya itu, diatas kapal KLM MS petugas BC Batam juga mengamankan 6 awak kapal yang diantaranya, 1 kapten kapal dan 5 anak buah kapal (ABK).

"Sebelumnya, kapal kayu ini bersandar di pelabuhan punggur untuk muat Balpres. Usai Balpres dimuat ke kapal KLM MS, kemudian kapal bertolak ke pelabuhan Semen Bosowa, Kabil untuk memuat Semen," ucap salah satu satu kapten kapal inisial ML, Selasa (27/10/2020).

"Jadi modusnya, di Palka kapal diisi penuh dengan pakaian bekas dari Singapura sebanyak 800 kampit, lalu diatas Palka kapal dimuat puluhan ribu sak Semen," tambahnya.

Lebih jauh, sumber Expossidik.com ini membeberkan bahwa pemilik kapal tersebut adalah  seorang pria berinisial RN yang berdomisili di Riau.

"Jadi RN ini adalah pemilik kapal sekaligus expedisi barang-barang ilegal tersebut. Selain itu dia juga memiliki pelabuhan sendiri di Sungai Duku, Bambu Kuning, Riau," bebernya.

Selain itu, Sumber ini juga menyebutkan bahwa aktivitas penyelundupan barang ilegal tersebut terbilang cukup lama berlangsung, yakni sejak bulan Maret 2020 lalu meskipun sempat terhenti sejak kasus Kapal KM Silvi Jaya.

"Mengapa sampai sekarang kegiatan ini tetap berlangsung?, Karena kita menduga bahwa Bos Penyelundup ini terbilang cukup dekat dengan oknum BC Batam," bebernya.

"Mengapa aksi penyelundupan ini tetap beraktifitas sampai sekarang, patut diduga karena punya kedekatan dengan oknum BC Batam," tambahnya.

Menurut sumber Expossidik.com, Bos Penyelundup inisal RN ini berkaitan dengan kasus KM Silvi Jaya 2 yang menyelundupkan kain tekstil sebanyak 2.760 Roll di Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau pada Minggu (29/3/2020) lalu.


Kapal KM Silvi Jaya 2 saat diamankan gabungan Bea Cukai Wilayah Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Bengkalis pada Minggu (29/3/2020) lalu. (Ist)


"Dibalik kasus KM Silvi Jaya 2 pada bulan Maret lalu, RN adalah Bosnya yang kini ia masih menghirup udara segar. Sementara Kapten Kapal dan ABK menjadi tumbal dalam sindikat penyelundupan tekstil itu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bc Batam belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.


Red/Tamp



 

Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komar
EXPOSSIDIK.COM, Batam: LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) mengirim surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Alias Wello terkait dugaan korupsi Rp. 5,8 triliun Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, Supian Hadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu sudah lebih setahun mengendap di-KPK. Padahal nilai kerugian negara berdasarkan pernyataan KPK lebih dari Rp5 triliun, jauh lebih besar dibanding kasus BLBI dan Bank Century.

“Kami berharap KPK dapat secepatnya memperjelas status Alias Wello Terkait Dugaan Korupsi Tambang di Kotim, di mana mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alias Wello saat ini menjabat sebagai Bupati Lingga 2016-2021, sedang maju sebagai Calon Bupati Bintan pada Pilkada 2020. Jangan terkesan main-main dalam penuntasan kasus korupsi, apalagi sudah masuk proses penyidikan," kata Cak Ta’in Komar selaku Ketua LSM Kodat86.

Cak Ta’in juga mengatakan akan segera mendatangi KPK di Jakarta untuk itu mendesak KPK segera memperjelas status Alias Wello dalam penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah tersebut.

Menurut Cak Ta’in, Bupati Kotim Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019, belakangan dipanggil lagi oleh KPK yakni 22 Juli 2020 tapi tidak datang, dan kemudian dipanggil lagi 24 Agustus 2020. Tapi tidak juga ditahan oleh KPK.

“ Masyarakat Kepri, Bintan khususnya punya kepentingan mengetahui, apakah Alias Wello tetap berstatus sebagai saksi atau bisa ditingkatkan sebagai tersangka? KPK harus mempertegas status Alias Wello dalam kaitan dengan kasus Supian Hadi terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kotim itu," bebernya.

"Masyarakat Bintan jangan sampai dirugikan dengan disodorkan calon pemimpin yang sudah masuk dalam daftar KPK untuk segera dituntaskan, mengingat peran Alias Wello pada usaha tambang di Kotim tersebut sangat vital sebagai peran utama. Rasanya tidak masuk akal kalau Bupati Kotim saja sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pelaksananya di lapangan yang mungkin mendapatkan keuntungan jauh lebih besar statusnya akan aman saja," tambahnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, surat ini guna menjawab tantangan pernyataan Ketua KPK Firli, yang tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang perlu ditindaklanjuti secara nyata. Artinya, kasus-kasus yang menyangkut calon kepala daerah harus dipertegas agar masyarakat mengetahui secara persis siapa yang akan dipilih dalam pilkada dan tidak akan dirugikan di kemudian hari.

Alias Wello dikaitkan dengan kasus Bupati Kotim karena statusnya sebagai Direktur PT. Aries Iron Mining dan mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi (PMA) Bupati Kotim menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di atas lahan 1.671 hektar kepada PT. PMA, sementara izin lingkungan atau Amdal dan izin lainnya belum lengkap.

Rumah yang diduga milik Alias Wello di Sei Jang sudah digeledah KPK pada 21 Agustus 2019. Yang bersangkutan juga pernah diperiksa KPK di Mapolres Barelang. Karena posisi Alias Wello sangat strategis dalam perusahaan tersebut maka status oleh KPK itu menjadi sangat penting dengan pencalonan dalam Pilkada Bintan. “Jangan masyarakat Bintan dirugikan ketika yang bersangkutan terpilih kemudian ditangkap KPK,” Ujar Cak Ta’in.

Bupati Kotim, Supian Hadi menjadi tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,8 Triliun dan 711.000 US dolar yang dihitung dari eksplorasi hasil tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT PMA, BI (Billy Indonesia) dan AIM.

Supian Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dia diduga menyalahgunakan izin tambang berkutat tahun 2010 hingga 2012 di Kotim, Kalteng.

Desakan terhadap KPK ini juga terkait pernyataan Ketua KPK yang tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah.  "Saat ini yang bersangkutan (Alias Wello) kan baru sebagai calon Bupati Bintan, lebih bagus kalau statusnya diperjelas. Jangan seusai pilkada dijadikan tersangka bahkan ditahan, maka masyarakat Bintan yang dirugikan," tegasnya.

“Atas berbagai pertimbangan di atas, kami mengirim surat kepada pimpinan KPK terkait persoalan tersebut.  Status Alias Wello harus diperjelas kaitannya dengan dugaan korupsi Tersangka Bupati Kotim Supian Hadi, supaya memberikan kepastian hukum bagi Beliau sendiri dan masyarakat," tutup Cak Ta’in.


Red



 

Tekong Speedboat, Herman (47) korban hilang di perairan Pulau Nyamuk

EXPOSSIDIK.COM, Batam: Pasca penangkapan kapal Speedboat bermuatan minuman alkohol (Mikol) ilegal oleh Bea dan Cukai Kepri di perairan pulau Nyamuk pada Selasa (20/10/2020) lalu, kini menyisakan duka mendalam bagi Suwarni (35) yang merupakan istri dari Herman (47) selaku tekong Speedboat.

Pasalnya, saat penangkapan kapal Speedboat tersebut, petugas patroli laut BC Kepri mendapati 10 awak kapal. 8 orang diantaranya berhasil diamankan. Namun Herman dan rekannya inisal S disebutkan melompat ke Laut yang hingga kini belum diketahui sema sekali keberadaannya.

Mendengar berita Herman melompat ke Lautan lepas, sang istri (Suwarni) yang memiliki empat anak itu sangat Syok. Ia begitu terpukul dan merasa ketakutan atas insiden yang menimpa suaminya yang hingga kini nasibnya masih belum diketahui.

"Saya takut terjadi apa-apa dengan suami saya. Bagaimana nasib suami saya sekarang? apakah dia masih hidup atau tidak, kami belum ada berita terakhir tentang dia," ucap Suwarni saat ditemui dikediamannya, Sabtu (24/10/2020).

Ia berharap kepada pihak BC Kepri bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut. Namun dibalik itu, Suwarni menduga kuat bahwa suaminya (Herman) bukan melompat ke laut, melainkan ditembak dengan Senpi oleh petugas Patroli BC Kepri karena berupaya melarikan diri.

"Saya menduga suami saya bukan melompat ke Laut, tapi kemungkinan besar suami saya itu ditembak pakai senjata oleh petugas Patroli BC Kepri karena disebut dari pemberitaan berupaya melarikan diri," ucap Suwarni sembari meneteskan air matanya.

Ia meminta transparansi BC Kepri atas kejadian naas tersebut, "tolonglah kepada petugas BC Kepri agar transparansi, apakah suami saya ini murni melompat ke Laut atau ditembak pakai senjata setelah melompat karena berupaya melarikan diri," ucap Suwarni.

Informasi yang dihimpun dilapangan, terkait penangkapan kapal Speedboat bermuatan Mikol ilegal tersebut, usut punya usut ternyata BC Kepri mengamankan 9 awak kapal dan satu orang lagi nasibnya hingga kini belum diketahui.

Sementara dalam press rilis BC Kepri menyebutkan pihaknya hanya mengamankan 8 awak kapal dan 2 orang melompat ke Laut.

Diberitakan sebelumnya, satuan tugas patroli laut Bea Cukai Kepri lakukan penangkapan terhadap sebuah kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk pada Selasa (20/10/2020) lalu.

Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.


Red/Tamp



 

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur pimpin upacara Sertijab
EXPOSSIDIK.COM, Batam: Pejabat utama di Mapolresta Barelang mengalami pergantian pejabat, yakni diantaranya Kasat Resnarkoba, Kasat Polair dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang pada Rabu (21/10/2020).

Upacara serah terima jabatan (Sertijab) itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur yang didampingi oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto di Aula Aninditha Lantai 2 Mako Polresta Barelang.

Tiga PJU Polresta  Barelang yang dimutasi itu yakni, Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman digantikan oleh Kompol Jhon Hery Rakuta Sitepu.

Kasat Polair Polresta Barelang Akp Syamsurizal di gantikan oleh AKP Syaiful Badawi. Selanjutnya, jabatan Kapolsek Kawasan Pelabuhan diisi oleh AKP Budi Hartono.

Dalam kegiatan Sertijab tersebut, ketiga pejabat yang baru diambil sumpah jabatan, kemudian dilanjutkan penanda tanganan berita acara, dan serah terima jabatan dengan pejabat yang lama.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan bahwa alih tugas dan serah terima jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa, serta merupakan dinamika organisasi yang pada saat tertentu perlu dilaksanakan.

"Diharapkan dengan pelantikan jabatan ini, dijadikan sebagai pemicu semangat kerja, dan kepada pejabat yang baru dilantik agar bekerja lebih baik sebagai wujud profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Yos.

Yos berpesan kepada pejabat baru agar segera menyesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan dapat bekerja sama dengan baik dalam menjalankan amanah, serta tidak takut menjalankan tugas selama sesuai dengan prosedur.

Tak lupa pula, Yos mengucapkan terimakasih kepada pejabat yang lama, yang telah memberikan kontribusinya dan telah menyalurkan ilmu-ilmu yang dimiliki kepada Polresta Barelang serta mohon maaf apabila memiliki kesalahan ataupun kekurangan selama kepemimpinan saya.

"Kepada Kompol Abdul Rahman dan AKP Syamsurizal, semoga setiap pelajaran yang baik selama di Polresta Barelang, dapat diterapkan di tempat yang baru dan mungkin dapat dikembangkan lebih baik lagi," tutupnya. 



Red/Tamp



Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Kepri

EXPOSSIDIK.COM, Batam: Sebanyak 163,9 gram daun ganja kering dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap satu orang tersangka pria dengan Inisial B alias D (45).

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH dan dihadiri dari Kejaksaan, BNNP Kepri serta Pengacara. Rabu (21/10/2020).

"Pemusnahan dilakukan pada hari ini berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP.A/131/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020. Berita acara pemeriksaan Labfor nomor LAB : 1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan tersangka Inisial B alias D, laki-laki, 45 Tahun, TKP di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batu Ampar Kota Batam," kata Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH

"Jumlah Barang bukti sebanyak 204 Bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini," tambah Donris.

Selanjutnya Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa, dan atas perbuatan nya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun



Red




 

Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Hasyimah (kanan)
EXPOSSIDIK.COM, Batam: Kasus pemerasan terhadap seorang pengemis jalanan di lampu merah dekat kampus Universitas Internasional Batam (UIB) Baloi, Batam pada Minggu d(18/10/2020) oleh ulah oknum Satpol PP yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Batam, Hasyimah Nyat Kadir saat dimintai tanggapannya pada Rabu (21/10/2020).

"Sebenarnya kejadian ini adalah inisiatif dan ulah oknum Satpol PP yang ditugaskan untuk menjaga kantor  Dinsos Kota Batam" ujar Hasyimah.

Terkait dengan penangkapan atau razia tersebut, pihaknya memiliki prosedur penjangkauan. Namun kejadian tersebut adalah inisiatif oknum Satpol PP.

"Mereka ini bukan kami yang menyuruh. Kalau kami yang menyuruh tentu pegawai kami ikut serta mendampingi. Patroli yang dilakukan oleh keempat orang tersebut sama sekali tidak diketahui karena Dinsos tidak ada terima surat pemberitahuan (SPT)," ungkapnya.

Bahkan menurutnya, patroli itu tidak ada koordinasinya dengan pihak Dinsos Kota Batam dan SPT juga tidak ada.

"Kalau yang penjangkauan itu, SPT nya ada sama kita. Jadi siapa saja yang kita tangkap tidak ada kita minta duit. Melainkan kita bawa langsung ke UPT dan kita beri pembinaan," jelas Hasyimah.

Terkait dengan mobil dinas yang digunakan oleh keempat oknum tersebut, Hasyimah mengakui bahwa kendaraan tersebut memang milik Dinsos Kota Batam.

"Itu memang mobil kami, tetapi mobil tersebut pada hari weekend memang siap siaga untuk orang yang membutuhkan. Misalnya ada orang yang mau ke rumah sakit kita siapkan mobil tersebut," ucap Hasyimah.

Seperti diketahui, saat ini keempat oknum Satpol PP tersebut sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan yang mana akan diusut sampai tuntas.

"Dari keempat tersebut yang berinisial S merupakan seorang PNS dan tiga rekannya adalah pegawai honor. Saya tegaskan lagi, ini bukan oknum dari Dinas Sosial, tetapi ini dari oknum Satpol PP," tutupnya. 



Red/Tamp



 


Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat meminta keterangan dari korban. Ist

EXPOSSDIK.COM, Batam: Kasus  pemerasan oleh oknum Satpol PP Kota Batam terhadap seorang pengemis jalanan yang terjadi di Traffic Light dekat kampus Universitas Internasional Batam (UIB), Baloi, Batam berbuntut panjang.

Satu persatu, nama-nama oknum Satpol PP Kota Batam itu ikut terseret dalam kasus pemerasan tersebut.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri sudah mengamankan empat orang Oknum Satpol PP pada Selasa (21/10/2020) kemarin.

"Setelah melalui proses pemeriksaan, kita kembali mengamankan tiga oknum lainnya yang ikut terlibat pada kasus ini," ucap Arie, Rabu (21/10/2020).

Jadi kata Arie, dari tujuh oknum Satpol PP yang dimankan, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kita baru tetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan," ungkap Arie.

Sebelumnya diberitakan, empat oknum satpol PP yang bertugas di Dinas Sosial Kota Batam peras pria pengemis jalanan (Selamat) di lampu merah dekat kampus UIB, Baloi , Batam pada Minggu (18/10/2020) lalu.

Dari hasil keterangan pak Selamat, bahwa dirinya sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100 rb sampai dengan Rp300 rb dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50 rb yang diambil oleh Oknum berinisial S.

Untuk Modus Operandi, para pelaku berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial.

Tetapi apabila tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 368 KUHP. 



Red/Tamp



Korban pemerasan (Selamat) diturunkan di tepi jalan usai uangnya diperas oleh oknum Satpol PP Batam. Ist
EXPOSSIDIK.COM, Batam: Usai viral video pemerasan terhadap pria pengemis jalanan di Kota Batam, akhirnya Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan empat orang Oknum Satpol PP yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS, JP pada Selasa (20/10/2020).


"Empat orang oknum yang ditugaskan di Dinsos Kota Batam ini seharusnya bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum sesuai Perda Kota Batam," kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri di Mapolda Kepri.

Untuk keempat orang oknum tersebut, pihak kepolisian masih terus melakukan proses pemeriksaan, "tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan," tegas Arie.

Arie menjelaskan kronologi pemerasan tersebut bermula saat empat oknum satpol PP tengah melakukan tugasnya yakni, mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya adalah pak Selamat.

"Saat diamankan, pak Selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak bahwa dirinya telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP. 

Mendasari hal tersebut, kata Arie pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut.  

Dari hasil keterangan pak Selamat, bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100 rb sampai dengan Rp300 rb dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50 rb yang diambil oleh Oknum berinisial S," jelas Arie.

Untuk Modus Operandi, para pelaku berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial.

"Tetapi apabila tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 368 KUHP," pungkasnya.



Red/Tamp



 

EXPOSSIDIK.COM, Batam: SatresNarkoba Polresta Barelang gerebek usaha home industri sabu-sabu di Apartemen Nagoya Mansion Tower A, Kamar 609, Nagoya, Batam pada Kamis (15/10/2020).

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut sebagai informasi yang sudah dihimpun dalam sebulan terkahir.

"Bahwa informasi tersebut menyebutkan ada home industri Narkotika jenis sabu-sabu di Apartemen Nagoya Mansion," ungkap Abdul saat gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Senin (19/10/2020) sore.

"Berdasarkan informasi yang dihimpun satu bulan terakhir, akhirnya tepat pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 14.30 Wib kita langsung melakukan penggerebekan home industry tersebut," lanjut Abdul.

Saat penggerebekan, Polisi mengamankan dua orang pria dan barang bukti yakni, beberapa alat yang digunakan dalam pembuatan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka yakni, M Ferry Juanda (37) yang beralamat di Pondok Pratiwi Sekupang dan Muhammad Salehudin (23) warga Danau Indah Punggur Nongsa dan satu orang DPO bernama Novi alias Beby.

"Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku hanya sebagai pekerja, " mereka hanya bekerja atau membantu," ungkap Abdul.

Terkait dengan Bos home industri sabu-sabu tersebut, sejauh ini Polisi belum dapat memberikan informasi, "kita masih melakukan pendalaman," katanya.

Tak hanya itu, dari pengakuan dua tersangka hasil produksi sabu-sabu tersebut belum sempat diedarkan.

"Kenapa belum sempat diedarkan, karena ada beberapa hasil produksi belum siap pakai, artinya masih ada proses-proses lebih lanjut seperti pengeringan, penguraian dan lainnya," kata Abdul.

Lebih jauh dijelaskan, aktifitas proses pembuatan sabu-sabu itu masih perdana dilakukan oleh kedua tersangka. Sementara  keberadaan kedua tersangka  di apartemen Nagoya Mansion kamar 609 masih satu malam.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni,
- 1 (Satu) Bungkus Shabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Transparan Seberat 0.15 (Nol Koma Lima Belas) Gram
- 1 (Satu) Set Alat Hisap Shabu / Bong
- 1 (Satu) Set Peralatan Untuk Memproduksi Shabu
- 1 (Satu) Unit Kompor Merk Kris
- 1 (Satu) Unit Listrik Merk Sanyo
- 1 (Satu) Unit Kulkas/ Lemari Es Merk Sanyo
- 1 (Satu) Buah Botol Kaca Warna Hijau Bertuliskan Meth
- 1 (Satu) Buah Panci Stanlees
- 2 (Dua) Buah Botol Warna Putih  Alcohol 70 %
- 1 (Satu) Botol Cuka Dapur Merk Dua Belibis
- 1 (Satu) Bungkus Garam Merk Marina
- 1 (Satu) Buah Botol Putih Merk Noah
- 1 (Satu) Bungkus Bubuk Belerang Warna Kuning
- 1 (Satu) Buah Mangkok Kaca Warna Putih Berisikan Serbuk Basah Warna Putih
- 1 (Satu) Buah Gelas Kaca Yang Berisikan Gumpalan Kristal Warna Putih
- 1 (Satu) Buah Tabung Kaca Berisikan Kristal
- 1 (Satu) Buah Tabung Kaca Berisikan Cairan Kristal
- 1 (Satu) Mangkok Plastik Berisikan Cairan Kristal
- 1 (Satu) Buah Jerigen Warna Putih Yang Berisikan S.Cair
- 1 (Satu) Buah Jerigen Warna Putih Berisikan Efedrine
- 1 (Satu) Buah Jerigen Warna Putih Bertuliskan Acetone
- 1 (Satu) Unit Hanphone Vivo Beserta Kartu Simpati
- 1 (Satu) Lembar Kertas Kardus yang Bertuliskan Diduga Rumusan Zat- Zat Kimia Untuk Meracik Pembuatan Shabu.

Atas perbuatannya, ketua tersangka pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Jo pasal 129 huruf A dan huruf B Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 



Red/Tamp



 

Ilustrasi

EXPOSSIDIK.COM, Batam: Setelah gelar rapat Pleno, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau  resmimengeluarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020.

Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung menjelaskan total DPT di Kepri mencapai 1.168.188 Jiwa.

"Penetapan DPT Itu setelah dirapatkan pleno. Kini data telah diunggah di website KPU Kepri," kata Widiyono, Senin (19/10/2020).

Ia menambahkan, data tersebut berdasarkan himpunan dari DPT Kabupaten Bintan 110.379 jiwa, Tanjungpinang 149.354, Karimun 165.780 jiwa, Lingga 70.545 jiwa, Natuna 52.896 jiwa, Anambas 31.707 jiwa, dan Batam 587.188 jiwa.

Sementara, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yakni 4 062 TPS. Jumlah terbanyak ada di Batam yakni 2177 TPS. Disusul Kabupaten Karimun 555 TPS.  Jumlah Desa/Kelurahan se-Kepri 417 dan terdiri 76 kecamatan.

"Disamping itu, kita berharap penyelenggaraan pilkada serentak ini tidak ada hambatan. Untuk pelaksanaan tetap mengacu pada protokol kesehatan," tutupnya.



Red/Tamp



 


EXPOSSIDIK.COM, Batam: Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menjalin kerja sama tentang Operasional Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Wajib Pandu di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin, dan Direktur Operasional dan Komersil, Ridwan Sani Siregar, yang dilaksanakan di Grand Aston City Hall, Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2020).

Dalam sambutannya, Syahril Japarin mengungkapkan, kerja sama antara BP Batam dengan dengan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) sudah berlangsung lama, "tetapi pada hari ini kita membuatkan kerja sama yang lebih terstruktur. “Semoga hal ini menjadi awal yang lebih baik untuk ke depannya," kata Syahril.

“Badan Pengusahaan (BP) Batam bukanlah perusahaan, tetapi Lembaga pemerintah yang bertugas dalam pengelolaan pengusahaan di Pulau Batam, di mana kita memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pengusaha apakah itu dari BUMD, BUMN, maupun dari BUMS,” tambah Syahril.

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), Dani Rusli Utama, mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud upaya bersama antara Pelindo I bersama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam meningkatkan kinerja antarkedua belah pihak.

"Hari ini adalah kebahagian dan kebanggaan bagi kami, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), yang berarti pengakuan atas kerja sama kita, dan yang lebih penting adalah bagaimana kehormatan Pelindo I dipilih menjadi partner BP Batam ke depannya. Kami paham bahwa ada beberapa hal yang sudah kita kerja samakan yang dilakukan beberapa waktu lalu yang masih membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Dani Rusli Utama.

“Saya berharap kerja sama yang baru saja kita tandatangani ini memberi nilai tambah bagi kedua pihak, bukan saja dari sisi finansial, tapi juga dari sisi reputasi. Kami bangga bisa bekerja sama dengan BP Batam. Kami yakini akan bekerja dengan sepenuh hati,” kata Dani Rusli Utama.

Turut hadir dalam penandatanganan naskah kerja sama, antara lain Direktur Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nelson Idris, General Manager Pelabuhan Barang, Kurnia Budi, Manager Komersial, Ronaldi Z, dan jajaran Managemen PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).



Red



 


EXPOSSIDIK.COM, Batam: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Forum Tematik Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Kantor Perwakilan BP Batam Jakarta, Kamis (15/10/2020) kemarin.

Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan perkembangan pengelolaan dan rencana pembangunan Batam sebagai tujuan investasi, meningkatkan pemahaman tentang peran dan fungsi BP Batam, serta bertukar informasi dan masukan untuk perbaikan yang dapat mendukung pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

Dalam webinar yang mengusung tema 'BP Batam Menuju Tahun Emas' ini, menghadirkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo, Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto, dan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, sebagai narasumber, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta Purnomo Andiantono, dan dihadiri para praktisi kehumasan Kementerian dan Lembaga secara daring.

Dalam sambutannya, Widodo Muktiyo mengatakan, humas merupakan jantung yang memompa informasi yang faktual dan informatif kepada para pemangku kepentingan dalam kegiatan organisasi pada lembaga Pemerintah maupun Kementerian.

Selain itu, ia juga mengingatkan kembali mengenai 5 langkah percepatan transformasi digital yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Menurutnya, pandemi Covid-19 adalah momen yang tepat untuk meningkatkan akselerasi transformasi digital di Indonesia.

"Kelima langkah tersebut antara lain, menggesa percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, menyiapkan peta jalan transformasi digital di sektor-sektor strategis," kata Widodo juga Ketua Umum Bakohumas.

Selain itu, mempercepat integrasi pusat data nasional, menyiapkan kebutuhan sumber daya manusia berkemampuan digital yang baik, serta menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan regulasi transformasi digital.

“Kominfo RI menargetkan, pada tahun 2022, semua desa dan kelurahan di Indonesia sudah terkoneksi dengan teknologi 4G. Karena kita didorong untuk bisa menjalankan fungsi-fungsi komunikasi, baik dari sisi infrastruktur yang memadai dan konten berupa pesan, maupun informasi bagi pengguna,” kata Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto menyatakan kesiapan BP Batam untuk menjawab transformasi digital guna meningkatkan sektor pelayanan.

“BP Batam memiliki BP Batam Teknologi Informasi (BIT) atau Pusat Data dan Sistem Informasi, yang saat ini sudah kami bentuk sebagai Unit Bisnis Strategis BP Batam. Sehingga ke depannya, kami berharap PDSI BP Batam mampu menjadi unit yang mendukung percepatan pelaksanaan transformasi digital di Batam, di samping melaksanakan pelayanan yang prima bagi para pemangku kepentingan” ujar Purwiyanto.

Ia juga berharap, melalui Bakohumas ini, BP Batam dapat berkontribusi lebih dalam kegiatan kehumasan dan dapat menjalin hubungan baik dengan para pejabat humas dari kementerian dan lembaga lain.

Dalam kegiatan tersebut, BP Batam menyampaikan beberapa pemaparan, di antaranya disampaikan oleh Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto, mengenai Gambaran Umum Batam, Master Plan Kawasan Batam, Bintan Karimun dan Tanjung Pinang (BBKT), Rencana Strategis Pengembangan Batam 5 Tahun (2020-2024), dan Rencana Pengembangan Aerocity Kawasan Bandara Hang Nadim Batam.

Selanjutnya, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, menyampaikan dukungan infrasruktur di Batam, seperti, listrik dan jalan, air bersih, pelabuhan, bandar udara, jembatan barelang, serta fasilitas umum dan sosial.



Red



 


EXPOSSIDIK.COM, Batam: Tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil ungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan barang bukti sebanyak 40 lebih unit kendaraan bermotor berbagai jenis merek.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan dari sindikat curanmor tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan. Satu diantaranya merupakan residivis.

"Ketiga tersangka bernama Sadam (31) yang merupakan residivis, Hari Susanto (31) dan Ari Panjaitan (32)," kata Andri saat gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Jumat (16/10/2020) pagi.

Dari tiga orang itu, salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan ke arah kakinya.

"Tersangka yang resedivis mencoba melawan petugas saat lakukan penangkapan dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," bebernya.

Lebih jauh dikatakan, pengungkapan kasus sindikat Curanmor ini bermawal dari Laporan Polisi oleh korban pada bulan Oktober.

"Saat itu kendaraan sepeda motor korban merek Kawasaki Ninja hilang di Kawasan parkiran Foster Central Park Sagulung. Dari LP tersebut berhasil diamankan tiga orang pelaku dan salah satunya merupakan resedivis yang baru keluar dengan kasus pidana yang sama yaitu curanmor," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti juga sudah ada yang dijual keluar Pulau Batam dengan harga yang bervariasi.

"Barang bukti ada yang dijual keluar Pulau Batam melalui pelabuhan tikus dan untuk harga jual bervariasi tergantung merek kendaraan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan  ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara. 



Red/Tamp



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.