Korban pemerasan (Selamat) diturunkan di tepi jalan usai uangnya diperas oleh oknum Satpol PP Batam. Ist |
"Empat orang oknum yang ditugaskan di Dinsos Kota Batam ini seharusnya bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum sesuai Perda Kota Batam," kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri di Mapolda Kepri.
Untuk keempat orang oknum tersebut, pihak kepolisian masih terus melakukan proses pemeriksaan, "tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan," tegas Arie.
Arie menjelaskan kronologi pemerasan tersebut bermula saat empat oknum satpol PP tengah melakukan tugasnya yakni, mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya adalah pak Selamat.
"Saat diamankan, pak Selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak bahwa dirinya telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP.
Mendasari hal tersebut, kata Arie pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut.
Dari hasil keterangan pak Selamat, bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100 rb sampai dengan Rp300 rb dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50 rb yang diambil oleh Oknum berinisial S," jelas Arie.
Untuk Modus Operandi, para pelaku berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial.
"Tetapi apabila tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 368 KUHP," pungkasnya.
Red/Tamp