Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat meminta keterangan dari korban. Ist |
EXPOSSDIK.COM, Batam: Kasus pemerasan oleh oknum Satpol PP Kota Batam terhadap seorang pengemis jalanan yang terjadi di Traffic Light dekat kampus Universitas Internasional Batam (UIB), Baloi, Batam berbuntut panjang.
Satu persatu, nama-nama oknum Satpol PP Kota Batam itu ikut terseret dalam kasus pemerasan tersebut.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri sudah mengamankan empat orang Oknum Satpol PP pada Selasa (21/10/2020) kemarin.
"Setelah melalui proses pemeriksaan, kita kembali mengamankan tiga oknum lainnya yang ikut terlibat pada kasus ini," ucap Arie, Rabu (21/10/2020).
Jadi kata Arie, dari tujuh oknum Satpol PP yang dimankan, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kita baru tetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan," ungkap Arie.
Sebelumnya diberitakan, empat oknum satpol PP yang bertugas di Dinas Sosial Kota Batam peras pria pengemis jalanan (Selamat) di lampu merah dekat kampus UIB, Baloi , Batam pada Minggu (18/10/2020) lalu.
Dari hasil keterangan pak Selamat, bahwa dirinya sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100 rb sampai dengan Rp300 rb dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50 rb yang diambil oleh Oknum berinisial S.
Untuk Modus Operandi, para pelaku berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial.
Tetapi apabila tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 368 KUHP.
Red/Tamp