Rusli (kiri) didampingi kuasa hukumnya Wan Darmayana Achmayu (kanan)d rekannya Fadhli (tengah) |
Expossidik.com, Batam: Rusli warga Kabil mengalami kerugian yang cukup besar atas tagihan yang tidak dibayarkan yakni sebesar Rp363,7 Jt oleh PT Armada Baru Cakrawala salah satu kontraktor di Kota Batam.
Diketahui, PT ABC sebelumnya mendapatkan proyek pemotongan lahan milik PT JPK yang berada di Mitra raya 2, Batam center dan selanjutnya tanah ditimbun ke lahan milik PT TSJ persis dekat sekolah Mondial.
Akhirnya PT ABC mengandeng Rusli bekerjasama untuk pengerjaan proyek tersebut dengan kesepakatan sebelumnya hitungan per Lori Rp118 rb per trip yang sebagaimana harus dibayar oleh PT ABC pada 12 Agustus 2019 lalu dengan kontrak 6 bulan.
"Namun seminggu setelah berjalan proyek ini, tiba-tiba pihak PT ABC membuat surat perjanjian kerjasama (SPK). Dalam isi SPK itu banyak sekali yang tidak sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan kita sebelumnya," kata Rusli, Jumat (13/11/2020).
Dimana, dalam SPK tersebut kita diperintahkan melakukan pemotongan lahan dan tanahnya ditimbun kelahan milik PT TSJ dengan elevasi sesuai gambar dan lalu dipadatkan dengan menggunakan Conpactor.
"Sementara, kesepakatan kita sebelumnya hanya melakukan pemotongan lahan dan penimbunan saja dan hitungan per trip, bukan borongan. Namun mereka selalu menggiring saya seolah-olah pekerjaan ini borongan," kata Rusli.
"Karena tidak sesuai kesepakatan sebelumnya, akhirnya ada beberapa point-point yang saya coret di SPK tersebut," tambahnya.
Seiring berjalannya waktu, beberapa bulan tagihan invoice masih lancar. Namun pada Maret 2020 lalu tagihan invoice menunggak dan tidak dibayarkan sampai sekarang hingga mencapai Rp364,7 Jt dan saya masih kasih toleransi karena mereka menyebut belum ada uang.
Namun lucunya, tiba-tiba saya malah dikirimi surat somasi untuk pembayaran tunggakan denda keterlambatan pengerjaan proyek tersebut senilai Rp457,6 Jt. Sementara disini, justru mereka yang harus membayar kewajibannya Rp 363,7 Jt.
"Tak hanya itu, bahkan mereka malah menggugat saya ke Pengadilan Negeri yang kini sudah tengah menjalani persidangan selama tujuh kali," tambahnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Rusli Wan Darmayana Achmayu yang didampingi rekannya Fadhli mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah gugatan di PN Batam.
"Artinya kita sebagai tergugat siap menghadapi penggugat dan Kamis pekan depan dijadwalkan persidangan agenda pemeriksaan saksi penggugat lalu pemeriksaan saksi dari kita," ucap Wan.
Lebih jauh dijelaskan, awalnya client saya Rusli mendapatkan proyek itu dengan hitungan per Lori Rp 118 rb yang melibatkan lori perorangan dan Rusli harus membayarnya dan itu sudah include membayar Supir lori sewa Alat berat dan lainnya.
Setelah sepakat, antara PT ABC dan Rusli dengan hitungan per Lori Rp 118 rb akhirnya proyek berjalan, sebagaimana awal-awalnya invoice masih lancar ditagih per dua minggu dana keluar.
Terkahir penagihan pada bulan Maret 2020 invoice macet, perkiraan saat itu mencapai 450 jutaan rupiah. Namun pihak PT ABC saat itu masih mencicil Rp130 jutaan dan sisa tagihan senilai Rp363,7 Jt.
Berhubung pihak PT ABC belum membayarkan sisa tagihan tersebut, akhirnya Rusli tidak bisa melanjutkan pekerjaan hingga terpaksa menunda sementara proyek tersebut karena dia juga harus membayar Lori dan membayarkan alat berat.
Namun tiba-tiba, pada bulan Juni 2020 client saya Rusli malah disomasi oleh pihak PT ABC atas keterlambatan pekerjaan proyek tersebut dengan harus membayar denda hingga akhirnya PT ABC menggugat dengan gugatan Wanprestasi di PN Batam.
Red