Terdakwa Hermanto dan Topan Mengaku Barang Sabu Milik Yudhi
Terdakwa Hermanto dan Topan |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Hermanto dan Topan Pranata terdakwa kasus Narkotika jenis sabu 1,54 gram bantah keteranganya sebagaimana yang dianturkan dalam Berkas Acara Perkara (BAP) penyidik Polda Kepri.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa yakni Hermanto dan Topan Pranata (Mantan Anggota Polisi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/9) dipimpin Hakim Majelis Syahrial Harahap dan didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerossa
Menurut keterangan Hermanto, pada saat itu sebelum ditangkap oleh Polda Kepri, jumpa dengan Yudhi anggota Polisi Polda Kepri dengan memesan membeli sabu sebanyak 2 gram serta menyerahkan dananya 2,4 juta.
"Saya bilang sama Yudhi, tidak tahu dimana membeli sabu dan uang tersebut saya pulangkan," terang terdakwa di persidangan
Kemudian, lanjut Hermanto, Yudhi menghubunginya dan menanyakan dimana posisi di jawab lagi dirumah, lalu Yudhi bertanya boleh tak datang ke rumah.
" Waktu itu saya dan Topan Pranata ada dirumah. Lalu Yudhi sampai dirumah membawa tas, dan dia (Yudhi) pergi ke kamar mandi, uasi dari kamar mandi Yudhi kembali ke ruang tamu rumah saya, lalu membuka bungkusan sabu dan menuangkan kedalam kaca penghisap. Kemudian saya dan Topan Pranata ditangkap polisi Polda Kepri,"papar Hermanto
Lanjut Hermanto, ketika itu Yudhi juga bilang sama saya sebelum menggunakan sabu, "jangan takut lah, tidak mungkin kamu saya tangkap. Hermanto juga mengatakan bahwa barang sabu tersebut milik Yudhi (anggota polisi polda Kepri), bukan milik saya,"ujarnya
Setelah pemeriksaan berlangsung, kedua terdakwa membantah hasil pemeriksaan dalam Berkas Acara Perkara (BAP) penyidik Polda Kepri.
" Saya tanda tangani BAP itu, karena saya tak tahan lagi dipukul serta diancam dengan menodongkan senjata ke kepala saya."ujar Hermanto
Kemudian dilanjutkan Topan Pranata menerangkan, sabu itu milik Yudhi, dia yang bawa barang sabu kerumah Hermanto serta menggantungkan jaket dikamar mandi.
" Saya akui itu, waktu pemeriksaan penyidik di Polda Kepri, saya tidak tahan melihat Hermanto di paksa mengakuinya. Makanya saya tanda tangani BAP itu."ujar terdakwa Topan
Usai pemeriksaan kedua terdakwa, Hakim majelis menyayangkan kedua terdakwa. Dimana ketika pemeriksaan saksi penangkap yang juga Yudhi dihadirkan sebagai saksi, kedua terdakwa tidak membantahnya.
" Kenapa sekarang kalian bantah keterangan kalian di BAP, kemarin pas pemeriksaan saksi dimana Yudhi ada tidak ada kalian bantah." ujar Hakim Syahrial
Kalau memang ada tekanan, dan barang bukti narkotika jenis sabu bukan milik kalian, melainkan milik Yudhi, ya laporkan saja ke Propam Polda Kepri, Saudara (Topan) kan mantan polisi.
"Sekarang bisa kalian melaporkannya, melalui PH kalian, apa yang kalian takutkan, jika sabu itu bukan milik kalian," sampai Hakim pada kedua terdakwa
Sidangpun ditunda dan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
[af/sidik]