Terdakwa Oriza didampingi Penasehat Hukum Nursitta SH |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Kasus penipuan dengan terdakwa Oriza Satifa terhadap ratusan orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Singapore dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam (01/9).
Dalam persidangan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Nursitta SH, sementara
jumlah saksi korban yang dihadirkan JPU sebanyak sembilan orang. Selama persidangan, selain jadi saksi, puluhan korban yang ditipu terdakwa Oriza Satifa ikut menyaksikan persidangan.
Menurut saksi Andrianus, waktu itu ada dapat informasi dari kawan yang mengatakan ada perekrutan tenaga kerja di perusahaan PT. Prima Jaya Sukses dengan tujuan Singapore. Atas info tersebut, dia bersama istrinya langsung menuju ke alamat yang dituju dan jumpa dengan terdakwa (Oriza Satifa).
"Sesudah dirumah terdakwa, saya bertanya langsung pada terdakwa apa ada disini perekrutan tenaga kerja ke Singapore, lalu dijawab terdakwa, Bapak Presiden sudah menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan Negara luar, dimana sekarang ini MEA," ujar saksi Andrianus
Awalnya, lanjut saksi Andrianus, dia merasa ragu, tapi ketika ditunjukkan terdakwa surat ke absahan perusahaan PT. PJS yang dinotariskan, serta menunjukkan permit akhirnya percaya juga.
Saksi juga menyampaikan bahwa terdakwa mengaku bahwa perusahaan miliknya mempunyai PJTKI. Karenanya dia yakin dan memberikan uang tanda jadi.
"Setelah itu, saya berikan uang tanda jadi sebanyak Rp7 juta sebagai pembayaran pertama, lalu kedua kali Rp7 juta lagi. Karena terdakwa meminta uang sesuai dengan skill pekerjaan saya sebagai wailther dengan gaji $3.800 dolar Singapore," paparnya.
Dan bukan hanya itu saja yang disampaikan terdakwa pada dirinya, tertanggal 27 Februari 2016 katanya calon TKI tahap pertama akan diberangkatkan lewat pelabuhan Harbourbay, tapi gagal berangkat dengan alasan, terdakwa ditipu oleh agen di Singapore.
Karena gagal berangkat, terang saksi, puluhan korban mendatangi rumah terdakwa meminta uang mereka di kembalikan. Namun, terdakwa tidak mau mengembalikan uang tersebut.
Lebih parah lagi, saat korban menemui Dinaker Kota Batam, Hasby malah mengatakan bahwa perusahaan terdakwa bodong alias tidak jelas.
"Perusahaan Ibu ini bodong," itu disampaikanya setelah kami lapor terdakwa ke Polisi kata saksi.
Atas kesaksian korban tersebut, terdakwa mengakuinya. Selain itu, dipersidangan juga terungkap bahwa saksi korban mengatakan Jurung Simajuntak sebagai brokernya.
Sidang kasus penipuan TKI ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Edward Sinaga di dampingi Endi dan Egi dengan JPU Julna SH.
[af/sidik]