Istri terdakwa ungkap udaranya permintaan uang |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar hdirkan saksi polisi penangkap serta Istri dan Adek terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Rabu (31/8)
Menurut saksi penangkap, ditemukan Narkoba jenis sabu sebanyak 525 gram didalam mobil terdakwa Izzat Hidayat saat terdakwa shoping ke Mall Nagoya Hill. Dimana saat itu, istri dan adek terdakwa berada disamping mobil rental.
"Saat itu, yang kami amankan istri dan adek terdakwa, dimana mereka berada disamping mobil yang dirental," terangnya.
Ketika itu, terdakwa tidak ada dilokasi, kata istri dan adek terdakwa, bahwa terdakwa saat itu sedang berada di toilet mall Nagoya Hill. Karena mobil saat itu terkunci, lalu, kami minta istri terdakwa membuka mobilnya,dimana kunci mobil dipegang istri terdakwa, paparnya.
Lanjut saksi, menurut pengakuan terdakwa bahwa barang Narkoba jenis sabu didapat dari Boy (DPO) yang diarahkan oleh Raju dan Rais.
Atas keterangan saksi polisi penangkap tersebut terdakwa membantahnya.
"Tidak ada saya diarahkan Raju dan Rais dan barang sabu yang dibungkus dalam bukusan Milo tersebut bukan milik saya," bantah terdakwa
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi, Farah Fahida (istri terdakwa) dan Farah Amirah (adek terdakwa).
Saksi menerangkan bahwa dia bersama suami (terdakwa) jalan-jalan ke Nagoya Hill, kemudian adek nyusul datang dari hotel swis bell Harbourbay. Tepat diparkiran mobil saat kami berdiri disamping mobil, tiba-tiba ada polisi jumpai kami dan langsung memegang tangannya. Dan mereka (polisi) minta saya buka mobil, dimana mobil saat itu terkunci.
"Polisi minta buka mobil saya setelah dibuka dan di geledah di dalam mobil ditemukan bungkusan Milo dibawah kursi yang berisikan sabu. Saya bilang, saya tak tahu," terang istri terdakwa di persidangan.
Karena takut lanjut saksi istri terdakwa, saya sms suami saya (terdakwa), saat itu Izzat pergi ke toilet. Lalu kami dibawa kesalah satu rumah makan, selanjutnya dia dan adek dimasukkan dalam sel selama 5 hari, karena kurang bukti, kami dibebaskan.
"Waktu pemeriksaan, kami didampingi pengacara namanya Juhrin. Dan ketika kami dibebaskan, Juhrin meminta uang pada kami sebesar 30 ribu dolar Singapore dengan alasan uang pembebasan kami berdua. Tapi, uang tersebut tidak jadi kami kasih," kata istri terdakwa
Ketika di tanya penasehat hukum terkait hubunganya terdakwa dengan Raju dan Rais, saksi mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak kenal dengan Raju dan Rais, tapi pernah dengar namanya," jawab saksi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di dampingi Endi SH dan Egi SH menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
[af/sidik]