#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Mentan di dampingi Nurdin dan Awe melakukan Peletakan
batu pertama pembangunan monumental
LINGGA I EXPOSSIDIK.COM - Terkait Kabupaten Lingga yang akan dijadikan salah lumbung beras organik di Kepri oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman sangat di sambut baik Bupati Lingga, Alias Wello. Dia pun yakin hal tersebut akan terwujud, hal ini diungkapkannya disela-sela Kunker Mentan (7/9).

Menurut pria yang akrab dipanggil Awe, sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Lingga pada Februari lalu, sudah yakin banyak potensi yang bisa dikelola dan dikembangkan di Lingga.

Sebagai contoh Sei Besar yang merupakan lahan tidur, di mana ketika hujan datang dilanda banjir dan saat musim panas justru terbakar, kini bisa jadi lahan percetakan sawah sebagai sumber kehidupan baru bagi masyarakat. "Saya yakin dan ini tidak boleh gagal," tegasnya.

Memang, ujarnya, awalnya di janjikan hanya sekitar 100 hektar, tapi setelah bincang-bincang dengan Pak Mentan di Batam dia bersedia untuk menambah 4.000 hektar lagi.

Selain itu, dia menambahkan bahwa untuk pembukaan lahan tersebut nanti, untuk pembiayaan tidak lagi menggunakan dana pribadi ataupun dana daerah, melainkan  menggunakan dana operasi khusus (Dana Opsus). 

"Kita berharap potensi alam yang kaya ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Lingga," ujarnya.

Untuk mewujudkan semua itu, jelasnya, diperlukan kerja keras dan kerja nyata dengan semangat baru membangun dan mengelola sumber daya alam yang sudah tersedia di Lingga.

Saat kunjungan Mentan Andi Amran sulaiman di Lingga di dampingi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Bupati Lingga Alias Wello melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan monumental di Sei Besar, Lingga Utara yang di saksikan Wakil Asisten Tertorial Mabes TNI AD Brigjen Budi, anggota DPRD Tawarreh, Ketua DPRD Lingga Drs Riono, Wabup Lingga M Nizar dan sejumlah anggota DPRD Lingga.


[md/sidik]


Terdakwa Susilawati dan Azlan Warga Malaysia
bisnis narkotika dari Malaysia ke Batam
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Sepasang suami istri terdakwa narkotika, Susilawati dan suaminya Mohd Azlan (WN Malaysia) jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9). 

Suami istri ini tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi narkotika di depan rumah makan Densiko Bengkong (23/3) lalu.

Menurut pengakuan saksi petugas selaku penangkap yang dihadirkan JPU Rumondang, dikatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi jual Narkotika dilokasi Rumah Makan Densiko Bengkong.

Setelah itu, lanjut saksi, sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu mengintai terdakwa, kemudian melakukan penangkapan dan dari tangan terdakwa Susilawati di dapati sabu seberat 3,23 gram dan pil ekstasi 21 butir.

Sedangkan pada terdakwa Mohd Azlan ditemukan sabu seberat 0,65 gram yang disimpan dikotak rokok Malboro miliknya," jelas saksi dari BNNP Kepri ini.

Dalam pemaparan saksi, terdakwa akan menjual narkotika tersebut ke Febi (DPO) yang sudah membayar sebesar Rp3,2 juta. Dan Sabu itu dibawa terdakwa dari Malaysia dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray di pelabuhan Batamcenter (21/3) lalu.

Di Batam, terang saksi, pasangan suami-istri ini menginap di Hotel yang berada di belakang DC Mall, Jodoh. Dalam kamar kedua terdakwa saat digeledah ditemukan alat penghisap sabu (bong), plastik bening transparan serta timbangan elektrik, ujarnya.

Usai pemeriksaan saksi, sebagaimana diterangkan dalam persidangan, kedua terdakwa membenarkannya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Menurut pengakuan kedua terdakwa, barang bukti yang ditangkap itu, mau di jual ke pembeli sabu di Batam. 

"Kami sengaja beli di Malaysia untuk dijual ke Batam, karena kabarnya banyak pembeli sabu dan ekstasi disini," ujar  Susilawati

Sepasang suami istri (terdakwa) awalnya membawa sabu seberat lima gram dan pil ekstasi 31 butir yang dibeli seharga RM2.200. Setelah sampai di Batam langsung dibeli Febi. Kemudian pada hari kedua dia pesan lagi, tapi keburu ditangkap, papar istri Mohd Azlan.

Sidang kasus narkotika ini dipimpin Hakim Zulkifli dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.


[af/sidik]


Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah
TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Untuk mengantisipasi era globalisasi serta peningkatan ketahanan dan kesejahteraan didalam keluarga, Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kota Tanjungpinang menggelar Seminar dengan tema Peran Kesehatan Wanita Sebagai Pilar Keluarga di Era Globalisasi.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 300 orang utusan Gereja se- Kota Tanjungpinang secara resmi dibuka oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah di Ballroom Bintan Plaza, Kamis (8/9).

Lis Darmansyah dalam kesempatan tersebut mengatakan perempuan mempunyai peran yang terpenting didalam sebuah keluarga, terutama dalam mendidik anak-anak agar tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus yang cemerlang.

Karenanya, keberadaan perempuan adalah benteng dan pilar utama dalam sebuah keluarga, khususnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pendidikan kepada anak, ujar Lis.

Menurut Lis, salah satu tujuan pembangunan adalah terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas. Dan untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu seorang ibu yang sehat baik fisik, mental, spritual maupun sosial.

"Karena itu, kesehatan kaum perempuan harus diperhatikan dan dibekali pengetahuan kesehatan agar mampu berperan aktif dalam pembangunan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua PWKI, Tety Silegar memaparkan bahwa salah satu tujuan dari seminar ini adalah agar para ibu dapat mengerti dan memiliki pengetahuan untuk menjaga kesehatan.

Selain Walikota Tanjungpinang, seminar ini juga dihadiri Asiaten 3 bidang Kesra Ahadi, pembinan PWKI Provinsi Kepri serta seluruh anggota PWKI di Kota Tanjungpinang.


[sal/red]



Andi Maryadi terdakwa narkotika sabu
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Pelaku Pesta sabu terdakwa Andi Maryadi terancam di pecat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena di vonis majelis hakim selama 3 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Sidang putusan ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Endi SH didampingi Jasael SH dan Chandra SH.

Putusan terdakwa yang dibacakan Hakim cukup singkat dimana T edakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara, dalam hal ini terdakwa bisa menyampaikan sikap, yaitu bisa menyatakan pikir-pikir, banding atau terima.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andi Maryadi menyatakan menerima putusan tersebut di mana terdakwa tidak di dampingi pengacaranya.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Andi Maryadi sambil menundukkan diri.

Sementara JPU pengganti Martua SH menggantikan Yogi Prahana SH menyatakan pikir-pikir. "Kami dari JPU, pikir-pikir yang mulia." jawab Martua.

Selain menjatuhkan Hukuman selama 3 tahun terhadap terdakwa Andi Maryadi, Hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah menyakinkan melakukan pesta sabu di rumah Alex Destri Prima bersama Alex Destri Prima, Abdul Gafar, dan Nafrial alias Pak Uwo di Perum Buana Indah Sagulung, Batam.


[af/sidik]



BATAM I EXPOSSIDIK.COM- Gustav terdakwa kasus judi sijie dihadirkan untuk mendengarkan keterangan 2 orang saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9).

Saksi Herman Simamora selaku pemilik kedai kopi tempat terdakwa di tangkap mengatakan bahwa terdakwa Gustav memang menjual siji di kedainya.

Menurutnya, terdakwa biasa datang ke kedainya setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu dari siang hingga sore hari menjelang nomor keluar.

Saksi juga memaparkan bahwa diatas terdakwa Gustav ada Boss lagi yaitu Butong Samosir.

"Setahu saya diatas Pak Gustav ada Boss lagi yaitu Butong Samosir, tapi saya tidak tahu mana itu orangnya," papar saksi pemilik kedai kopi.

Sementara itu, saksi Parlin Simamora selaku petugas parkir menuturkan bahwa dia melihat terdakwa di tangkap petugas saat menulis nomor siji.

"Yang saya tahu terdakwa Gustav di tangkap di kedai kopi saat menulis nomor sijie," ucap saksi.

Atas kesaksian tersebut majelis hakim bertanya pada terdakwa apa ada yang tidak benar atas kesaksiannya, terdakwa mengatakan kesaksiannya benar.

"Keterangan kedua orang saksi itu benar semua yang mulia," ucap terdakwa Gustav menjawab pertanyaan hakim.

Sidang kasus sijie dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial SH di dampingi Topik SH dan Yuna Ketaren SH dengan JPU Martua SH.

Sidang pun di tunda minggu depan dengan agenda kesaksian terdakwa.

[ag/sidik]


Terdakwa Kasus Membawa Kayu Tanpa Izin
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Empat orang terdakwa terkait kayu hasil hutan yaitu Hairol, Mochlizar bersama Kamal dan Madia dihadirkan untuk mendengarkan kesaksian antara terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9).

Terdakwa sebagai saksi setelah di sumpah mengatakan bahwa barang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Saksi juga menuturkan bahwa kayu tersebut berasal dari masyarkat dan merupakan kayu olahan di Desa Kute Kecamatan Singkep.

"Yang jelas, kayu tersebut bukan hasil dari kawasan hutan lindung," ujar saksi di persidangan.

Saat JPU Triuanto bertanya apa saja jenis kayu yang dibawa, saksi mengatakan ada 3 jenis kayu yaitu kayu campur, kapur-kapur dan bakau.

"Untuk kayu campur harganya Rp3 juta, kapur-kapur Rp5 juta dan Kayu Baluan Rp6 juta per tonnya," ungkap saksi.

Ketika ditanya JPU kembali siapa pemilik lori yang membawa kayu tanpa surat izin, saksi mengatakan bahwa pemilik lori adalah Abin.
 Perbuatanparaterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalampasal 83 Ayat (1 ) huruf b Jo pasal 12 huruf e UndangUndang RI No. 18 tahun 2013 tentangPencegahandanPemberantasanPerusakanHutanJo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial SH di dampingi Topik SH dan Yuna Ketaren SH dengan JPU Triyanto SH.

Sidang ditunda Kamis depan dengan agenda tuntutan dari JPU.


[ag/sidik]


KARIMUN I EXPOSSIDIK.COM - Sesuai dengan janjinya pada warga, maka ketika dia terpilih dan dilantik menjadi Kepala Desa Sawang Selatan akan berbuat yang terbaik untuk kemajuan desa, hal itu diungkapkan Kades Sukiran di ruang kerjanya (8/9).

Sukiran menuturkan, sebagai Kepala Desa yang baru menjabat beberapa bulan, dia komitmant dengan janjinya untuk mewujudkan perbaikan ekonomi, pendidikan maupun pembangunan.

"Saya mengucapkan banyak banyak terima kasih karena telah di percaya oleh masyarakat untuk memimpin Desa Sawang selatan," ucapnya.

Menurutnya, jabatan Kepala Desa adalah amanah dari masyarakat yang harus bisa di emban dengan baik agar warga yang memilih tidak kecewa.

"Sesuai janji saya sebelum menjadi kepala desa, saya akan berusaha meningkatkan perbaikan di berbagai sektor di antaranya sektor ekonomi, pendidikan dan pembangunan dalam upaya mengentaskan penganguran," ujarnya.

Terkait adanya dana desa yang berasal dari pusat, Sukiran mengatakan bahwa untuk tahap pertama dana tersebut sudah di cairkan dan dialokasikan untuk sektor ekonomi dengan membuka usaha desa.

"Dengan di bukanya usaha-usaha di  Desa Sawang Selatan maka masyarakat akan mendapat pekerjaan tambahan, terutama  ibu ibu yang usianya yang sudah tua," terangnya.

Dia juga menuturkan jika ekonomi masyarakat mengalami peningkatan secara otomatis  berpengaruh dengan sektor lain yang secara keseluruhan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Kades Sawang Sekatan juga menambahkan, dengan semboyang dari rakyat untuk rakyat, tentunya program seperti ini akan melibatkan banyak komponen masyarakat, harapnya.


[as/sidik]



Amran Sulaiman didampingi Nurdin Basirun dan.Alias Wello
LINGGA I EXPOSSIDIK.COM - Mentrie Pertanian, Andi Amran Sulaiman menginginkan Pemkab Lingga menjadi pengekspor beras organik dengan mencanangkan gerakan pencetakan 10.000 Hektar sawah padi organik di Kepri. Hal ini diungkapkannya usai meresmikan penyemaian bibit padi di petakan sawah, Bukit Langkap.

Menurut Amran Sulaiman, di Kabupaten Lingga ada peluang cukup besar untuk di budidayakan beras dalam bentuk beras organik. 

"Jadi gerakannya harus di mulai dari sekarang dan kami menyiapkan lahan seluas 10.000 hektar, termasuk merevisi anggaran terkait potensi sumber daya alam yang ada," katanya.

Dari kondisi yang ada, terangnya, seharusnya Provinsi Kepri dan Pemkab Lingga bisa mengambil peluang yang ada menjadi lumbung beras organik nasional dan bisa memenuhi permintaan pasar Singapura maupun Malaysia yang selama ini diimpor dari Vietnam, Myanmar dan Thailand. 

"Kita di sisi ada peluang dan jarak ke Singapura hanya dua sampai tiga jam saja. Karenanya, kita fokus saja pada beras organik," ungkapnya.

Selain kebutuhan ekspor, lanjut Amran, pencanangan gerakan tersebut juga ditujukan agar Kepri mampu swasembada pangan kedepan.

"Kita mulai tahun ini dan tahun depan. Disini (Lingga) bisa 5.000 Ha. Kalau minta lebih besar lagi kami kasi. Insyaallah kami suport," bebernya.

Untuk menunjang keberhasilan gerakan tersebut, Amran mengatakan, Kementrian Pertanian juga akan membantu semua kebutuhan petani, mulai dari peralatan mesin pertanian (Alsintan) hingga menjamin ketersediaan pupuk untuk sawah.

"Kita kirimkan traktor dan peralatan pertanian. Untuk kebutuhan pupuk hari ini juga agennya sudah dibangun. Kami sudah menghubungi direkturnya," terang Amran.

Mentan cukup optimis terhadap peluang keberhasilan pertenaian padi organik di Kepri, karena beberapa daerahnya seperti di Kabupaten Lingga, memiliki alam yang cukup mendukung serta masih perawan. 

"Ini tanah perawan, belum pernah digarap. Jadi keuntungannya komperatif. Nantinya full mekanisasi," ujarnya.

Terkait pola dan kultur pertanian yang akan diterapkan di Kepri yang memiliki kultur masyarakat nelayan tersebut, dia katakan, lebih tepat dengan pola teknologi modern.

"Saya tidak perlu orang banyak. Kalau 1.000 Ha dengan lima orang saja cukup. Jangan bayangkan pola pertanian 70 tahun lalu," kata dia.

Dia berharap, dengan gerakan tersebut mampu merubah Kepri dari daerah pengimpor menjadi daerah yang menyediakan kebutuhan ekspor, khususnya untuk beras organik.

"Jadi ini serangan balik dari Kepri. Dalam waktu dekat kita sudah panen padi organik, waktunya hanya 3 bulan. Kita minta 3 bulan ini Lingga sudah cetak 2000 Ha," tutupnya.

Kehadiran Menteri Pertanian didampingi Gubernur Kepri, Bupati Lingga, Wakil Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga, Perwira Tinggi perwakilan TNI AD.

Pada kesempatan ini mentan juga memberi bantuan utk alat kerja pengelolaan sawah 20 unit traktor  dan bantuan pupuk serta alat pengelola mini padi menjadi beras.

Usai melakukan gerakan penyemaian tersebut, Mentan bersama rombongan bergerak ke Desa Sungai Besar, tempat pencanangan sawah percontohan Pemerintah Kabupaten Lingga yang telah mencapai masa panen perdana.

[md/sidik]


BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Gugatan sederhana masalah ingkar janji (wanprestasi),  antara penggugat PT. Cindo International Marine Trading (CMT) melawan tergugat PT. Multi Prima Shipyard (MPS).

Dalam agenda sidang kali ini, pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya Tantimin S.H.,M.H. dan Rudianto hadirkan saksi Eko Santoso dipersidangan Pengadilan Negeri Batam (6/9)

Di persidangan Eko Santoso menerangkan, benar PT. CMT telah menjual 4 unit Nov Crane kepada PT. MPS seharga USD 23.500, dan tergugat baru membayar uang muka 50%  (USD11.750), tergugat berjanji akan melunasi sisa pembayaran lagi setelah 4  unit Nov Crane terpasang di PT. MPS.

" Barang diantar tanggal 12 Mei 2015 dan terpasang satu Minggu kemudian, namun PT. MPS tidak mau melunasi sisa pembayarannya,  saya sudah 10 x datang menagih ke perusahaan, tapi tetap juga tidak dibayar oleh PT. MPS mereka selalu berdalih degan berbagai alasan. Akhirnya Direktur kami di PT. CMT ambil alih dengan menyerahkan persoalan ke pengacara Tantimin S.H.,M.H.," terang Eko Santoso marketing PT. CMT

Ia melanjutkan, pengacara Tantimin S.H.,M.H., sudah melayangkan surat somasi sebanyak 3 x namun tidak ada tanggapan dari PT. MPS, sehingga akhirnya berlanjut pada gugatan kepada PT. MPS di PN Batam.

Sidang kedua ini dihadiri Direktur PT. MPS, Soniono dan Kuasa Hukumnya. Atas pernyataan saksi itu, Soniono mengaku keberatan, ia beralasan ada spesifikasi yang tidak dipenuhi oleh penggugat.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 8/9 dengan agenda pemeriksaan saksi Helen sebagai Keuangan PT. CMT serta saksi dari pihak tergugat.


[af/sidik]


Terdakwa Julkarnain dan Matroji terkait Hutan Konservasi
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Julkarnain dan Matroji alias Oji dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Triyanto di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/9).

JPU dalam dakwaannya yang dibacakan JPU pengganti Ryan SH mengatakan bahwa kedua terdakwa    melakukan atau turut serta dengan sengaja membakar hutan di kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang.

Menurut JPU pengganti Kedua terdakwa merupakan pekerja dari Abel Tony Manurung (Mandor) yang mendapatkan gaji sebesar Rp1.800.000/ bulan.

Bahwa lahan yang akan di buka oleh terdakwa diakui milik Basria alias Ahok dimana untuk pengelolaannya diserahkan kepada Abel.

Dimana terdakwa menebang pohon dan membersihkan rumput lalu membakarnya. Tanpa memastikan api tersebut sudah padam, terdakwa pulang ke campnya, namun api menjalar dan membakar lahan sekitarnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terancam pidana pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo UU No.19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2004.

Sidang kasus kehutanan ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu SH di dampingi Redite SH dan M Candra SH dengan   JPU pengganti Rian SH.

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.


[ag/sidik]



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Bupati Tanjungpinang, Lis Darmasyah tadi pagi melakukan pelepasan kepada Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-SUSKA) Riau yang melakukan pengabdian kepada masyarakat selama 20 hari, Rabu (7/9).

Mahasiswa yang datang ke Tanjungpinang sebanyak 64 orang UIN SUSKA Riau yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Tanjungpinang Barat. Pelepasan mahasiswa yang KKN ini dilakukan di Aula Kantor Camat Tanjungpinang Barat.

Lis Darmansyah dalam kesempatan tersebut sangat apresiasi kepada seluruh mahasiswa atas pengabdiannya selama berada di Kota Tanjungpinang.

"Terimakasih telah melaksanakan tugas dengan baik di kota ini, mudah-mudahan ilmu yang didapat melalui KKN di sini bisa memberi manfaat dan bekal penunjang masa depan bagi kalian semua," ucapnya.

Lis pun mengingatkan para mahasiswa setelah lulus kuliah nanti jangan hanya mengharapkan jadi PNS, tapi jadilah orang yang terus bisa menciptakan ivovasi baru, ujarnya.

Sementara, Camat Tanjungpinang Barat, Boby Wira Satria mengatakan selama berada di Kecamatan Tanjungpinang Barat para mahasiswa peserta KKN bisa beradaptasi dengan warga sekitar.

Selain itu, terangnya, program KKN yang dilakukan mahasiswa UIN SUSKA telah memberi kontribusi yang bermanfaat bagi warga setempat.

Perwakilan Rektor UIN Suska Riau, M. Yunus, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah kota Tanjungpinang yang telah membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk KKN.

M Yunus berharap, program yang telah dilaksanakan mahasiswa UIN SUSKA kiranya dapat memberikan manfaat. "Saya atas nama universitas dan mahasiswa mohon maaf, mudah-mudahan hubungan kerjasama pemerintah Kota bersama UIN Suska akan terus berjalan," ucapnya.


[sal/red]



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Kuasa Hukum PT Darwindo, Tantimin SH di dampingi Rudianto SH membantah atas memori kasasi yang diajukan oleh Ali Kasim ke Mahkamah Agung (MA) serta meminta untuk menolak memori kasasi tersebut di PN Batam (6/9).

Menurut Tantimin alasan membantah mengingat keberatan memori kasasi Ali Kasim sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Batam dan banding di PT Pekanbaru sehingga memori kasasi Ali Kasim haruslah ditolak

Menurutnya, PT Darwindo yang dimiliki oleh Wi Hion selaku owner perusahaan telah menang di Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait perkaradengan kerja sama pengerjaan proyek di PT. Karimun Mega Abadi (KMA). 

Meskipun telah menang, terangnya, Wi Hion masih harus berjuang dalam perkara tersebut, pasalnya pihak Ali Kasim masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Karenanya, Tantimin SH dan Rudianto SH akan menyiapkan kontra memori kasasi melawan Ali Kasim sebagai pemohon kasasi di MA.

Berikut Press Rilis Tanggapan Atas Memori Kasasi Pemohon Kasasi
1.    Bahwa  Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat secara tegas menyatakan menolak keberatan-keberatan Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat yang pada pokoknya menyatakan putusan Judex Factie adalah salah menerapkan hukum atau melanggar peraturan yang berlaku ; 

2.    Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sangat setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekabanru yang telah mengadili dan memutuskan perkara Nomor : 26/PDT/2016/PT.PBR, tanggal 12 Mei 2016, karena putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan dan telah mempertimbangkan dengan teliti dan seksama semua fakta-fakta juridis yang telah terungkap di persidangan serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supermasi hukum, sehingga pertimbangan hukumnya telah adil dan benar, sehingga oleh karena itu haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;

3.    Bahwa seluruh keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding maupun Majelis Hakim Tingkat Pertama, tidak ada hal-hal yang baru sehingga dengan demikian keberatan-keberatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat hanya bersifat pengulangan, dengan demikian keberatan-keberatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat haruslah dikesampingkan atau ditolak ;

4.    Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Memori Kasasinya pada point 1 (satu), dengan dasar alasan sebagai berikut :

a.    Bahwa benar perjanjian lisan tidak diatur atau tidak dikenal sebagai alat-alat bukti dalam perkara perdata karena alat-alat bukti berupa bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, namun perjanjian lisan adalah salah satu bentuk perjanjian yang diakui dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ;
b.    Bahwa Perjanjian dapat berupa perjanjian lisan dan perjanjian tertulis. Perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata ;
c.    Bahwa Tergugat dalam keberatan Kasasinya pada point 1 (satu) yang membantah adanya perjanjian lisan, jelas-jelas bertolak belakang dengan Jawaban Tergugat tertanggal 2 Juli 2015 yang menyatakan benar adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam pengerjaan proyek-proyek di Tanjung Balai Karimun ;
d.    Bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan baik dalam Jawaban Penggugat tertanggal 28 Juli 2015 maupun fakta-fakta persidangan, yang menyatakan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam mengerjakan proyek-proyek pekerjaan Landasan Pacu Bandara Sei Bati Tahap II PT. Karimun Megah Abadi (selanjutnya disebut PT.KMA), proyek pekerjaan Coastal Area Tahap II PT. KMA di Tanjung Balai Karimun dan proyek pekerjaan pengadaan/supply Batu Besar (Batu Armaur Rock – batu 5/8) PT. KMA di Pulau Karimun Besar;
e.    Bahwa berdasarkan Jawaban Tergugat tertanggal 28 Juli 2015 yang mendalilkan adanya perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat sehingga pengakuan Tergugat tersebut merupakan salah satu alat bukti dalam perkara perdata sehingga patut dan berdasarkan hukum putusan Judex Factie yang memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat/
Terbanding/Termohon Kasasi ; 

5.    Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat menolak dan membantah dalil atau keberatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Memori Kasasinya pada point 2(dua) dengan dasar dan alasan sebagai berikut :

a.    Bahwa keberatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tentang perjanjian lisan telah dibantah dan ditolak oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sebagaimana terurai dalam point 4 (empat) Kontra Kasasi tersebut diatas, sehingga dengan demikian Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak akan menguraikan kembali ;

b.    Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat berdalil bahwa selama pemeriksaan perkara dan dalam berkas perkara tidak ditemukan bukti surat (tertulis) berupa Akta Pendirian PT. Darwindo yang diterbitkan oleh notaris yang menerangkan bahwa Tuan Wi Hion adalah Direktur PT. Darwindo (Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) adalah KELIRU BESAR dan IMAJINASI Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat karena bukti-bukti surat berupa legalitas perusahaan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah diajukan dan telah dibuktikan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat serta telah dikonfirmasikan kepada saksi-saksi dalam  pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan tingkat pertama, sebagaimana tersebut dalam bukti-bukti surat yaitu :

1)    P-1 berupa Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-28386.AH.01.01.Tahun 2012 dan Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Darwindo, tanggal 18 April 2012, Nomor 18, yang dibuat dihadapan Notaris Rixon Mukhtar, SH.,SpN ;

2)    P-2 berupa Salinan Surat Izin Tempat Usaha PT. Darwindo, Nomor : 0449/BPMPT/SITU-247/2015, tanggal 02 Pebruari 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun ;

3)    P-3 berupa Salinan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas PT. Darwindo, Nomor : 33.05.1.46.00281, tanggal 09 Pebruari 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun; 

4)    P-4 berupa Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan PT. Darwindo, Nomor : 0537/BPMPT/SIUP-PM/107/II/2015/PI, tanggal 09 Pebruari 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun ;

5)    P-5 berupa Salinan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Nomor : 156/BP-Karimun/201-54/5/2015, tanggal  12 Mei 2015 tentang Izin Usaha PT. Darwindo ;
c.    Bahwa dengan demikian keberatan Pembanding harulah ditolak karena selain tidak berdasar juga tidak beralasan hukum ; 

6.    Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat menolak dan membantah dalil Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Memori Kasasi pada point 3 (tiga) dengan dasar dan alasan-alasan sebagai berikut :

a.    Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah menyampaikan seluruh laporan atau perhitungan yang berhubungan dengan pengerjaan proyek-proyek PT. KMA di Kabupaten Karimun kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat setiap bulan, baik secara langsung ke rumah Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Komplek Ruko Marina Business Center Blok A No. 16, RT.004/RW.006, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam maupun melalui surat elektronik (email) di alamat ali_kasim@yahoo.co.id, bahkan pernah Penggugat terlambat menyampaikan perhitungan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/
Tergugat sehingga Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat marah-marah kepada Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, serta Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat sendiri pernah beberapa kali datang langsung ke Tanjung Balai Karimun untuk menjemput perincian dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat ;

b.    Bahwa selama proses kerja sama berlangsung antara Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dan Termohon Kasasi/Terbanding/
Penggugat, Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak pernah mempermasalahkan dan tidak pernah meminta agar Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat membuat laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan kecuali Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat meminta agar tagihan-tagihan di PT. KMA segera dicairkan dan disetor ke rekening Bank Mandiri atas nama Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat ;

c.    Bahwa dengan demikian menjadi sangat aneh sekali, ketika semua pembayaran dari PT. KMA dicairkan di rekening Bank Mandiri atas nama Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak pernah mempermasalahankannya, dan sekarang ini baru dipermasalahan pada pemeriksaan tingkat kasasi ;

d.    Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat di persidangan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi-saksi ketahui, lihat dan alami, dan yang terpenting saksi-saksi tersebut sebelum memberikan keterangan telah diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaan sehingga keterangan saksi-saksi tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam perkara aquo ;

e.    Bahwa pada saat Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat mengajukan saksi-saksi di persidangan tingkat pertama, Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Tergugat tidak ada keberatan terhadap kapasitas saksi-saksi dihadirkan serta Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak ada mengajukan saksi-saksi yang membantah untuk mendukung dalil-dalil bantahannya ;

f.    Bahwa dengan demikian keberatan Pembanding harulah ditolak karena selain tidak berdasar juga tidak beralasan hukum ; 

7.    Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat menolak dan membantah dalil Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Memori Kasasinya pada point 4 (empat) dan point 5 (lima) dengan dasar alasan sebagai berikut : 

a.    Bahwa benar Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat bukan pengurus atau komisaris atau pemegang saham PT. Darwindo, namun faktanya adalah bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah menerima pembayaran uang atau tagihan, antara lain :

1)    Uang sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditransfer dari rekening Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat ke rekening Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Bank Panin pada tanggal 29 Agustus 2014 (vide bukti P-6) :

2)    Uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pembayaran uang muka dari PT. KMA yang disetor ke rekening Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Bank Mandiri pada tanggal  29 Agustus 2014 (vide bukti P-7) ;

3)    Uang sejumlah Rp. 401.570.000,- (empat ratus satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) setoran tunai ke rekening Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Bank Mandiri pada tanggal 16 September 2014 (vide bukti P-8) ; 

4)    Uang sejumlah Rp.681.000.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta rupiah) pembayaran Cek Giro dari PT. KMA yang disetor ke rekening Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Bank Mandiri pada tanggal 22 September 2014 (vide bukti P-9) ;

5)    Uang sejumlah Rp 1.119.000.000,- (satu miliar seratus sembilan belas juta rupiah) pembayaran Cek Giro dari PT. KMA yang disetor ke rekening Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Bank Mandiri pada tanggal 31 Oktober 2014 (vide bukti P-10) ;

Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat atas pengerjaan proyek-proyek di PT. KMA di Tanjung Balai Karimun tersebut adalah Rp.2.471.570.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;

b.    Bahwa dengan demikian, apa dasarnya Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat menerima uang pembayaran atas pengerjaan proyek-proyek di PT. KMA di Tanjung Balai Karimun tersebut adalah Rp.2.471.570.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ? Padahal Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat bukanlah siapa-siapa di PT. Darwindo ?

c.    Bahwa oleh karena adanya kerjasama antara Pemohon Kasasi/
Pembanding/Tergugat dan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sehingga Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat menerima pembayaran atas pengerjaan proyek-proyek di PT. KMA di Tanjung Balai Karimun tersebut yang berjumlah Rp.2.471.570.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun sebagian dari uang sejumlah   Rp.2.471.570.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut adalah :

1)    Uang hutang atau tagihan pihak ketiga yang belum dibayar, yaitu :
•    Toko Citra Perkasa, sejumlah Rp.143.212.500,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
•    Saudara Mario, sejumlah Rp.284.086.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan puluh enam ribu rupiah) ;
•    Saudara Wiyono, sejumlah Rp.  46.900.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Sehingga jumlah keseluruhan hutang atau tagihan pihak ketiga yang belum dibayar adalah Rp. 474.198.500,- (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;

2)    Bagian yang menjadi hak Saudara Sony Setia Winando di proyek tersebut senilai senilai Rp. 490.616.800,- (empat ratus sembilan puluh juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) ;

3)    Bagian yang menjadi hak Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yaitu Rp. 503.377.350,- (lima ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;

d.    Bahwa sehingga dengan demikian yang menjadi bagian hak Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat adalah :
Pendapatan atau penghasilan     : Rp.2.471.570.000,-
Hutang atau tagihan pihak ketiga    : Rp.   964.815.300,-   -
       Rp. 1.506.754.700,-
Pengembalian modal            : Rp.    500.000.000,-   -
        Rp. 1.006.754.700,-
Dibagi 2 (dua) antara Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sehingga diperoleh Rp. 503.377.350,- (lima ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;

e.    Bahwa laporan keuangan, laporan kas, dan seluruh perhitungan yang berhubungan dengan pengerjaan proyek-proyek PT. KMA di Kabupaten Karimun telah disampaikan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat setiap bulan, baik secara langsung ke rumah Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat maupun melalui surat elektronik (email) di alamat ali_kasim@yahoo.co.id, dan telah setujui oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, serta Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat berjanji akan dilakukan pembayaran kepada Sony Setia Winando, Ramlan atau Toko Citra Perkasa, Tjiang Maryoto alias Mario, dan  Wiyono, namun ternyata di ingkari oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat ;

f.    Bahwa Bahwa dengan demikian keberatan Pembanding harulah ditolak karena selain tidak berdasar juga tidak beralasan hukum ; 

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq Majelis Hakim Agung Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo agar berkenan memeriksa dan mengadili sehingga menjatuhkan putusan dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1.    Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat;
2.    Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 26/Pdt/2016/PN.PKB, tanggal 12 Mei 2016 yang dimohonkan kasasi tersebut ;
3.    Menghukum Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam ketiga tingkat peradilan ; 


[red/sidik]


Terdakwa Andi Maryadi

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Andi Maryadi PNS Pemko Batam serta mantan ajudan Wali Kota Batam dituntut JPU Yogi Nugraha selama 4 tahun penjara, Selasa (6/9)
Andi Maryadi tersandung Narkotika jenis sabu, dikarenakan saat terdakwa melakukan pesta sabu dengan rekannya terdakwa Alex Destri Prima, Abdul Gafar dan Nafrial alias Pak Uwo di Perumahan Perumnas Buana Indah  Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Selain dituntut 4 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah dan melakukan bersama rekannya menggunakan sabu. Sebagaimana didakwa JPU dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009, baca JPU pengganti Andi Akbar.
Usai tuntutan JPU Yogi dibacakan Andi Akbar, terdakwa Andi Maryadi mengajukan pledoi. Dalam Pledoinya, terdakwa memohon pada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman. 
Terdakwa juga mengaku bersalah sebagaimana dalam aturan pemerintah yang bertentangan dengan aturan negara. Selain itu, dia sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan pada istri dan anak.
"Sepertinya saudara terdakwa tidak sanggup membacakan pledoi, takut terdakwa tumbang nanti, bawa saja kesini pledoinya,"ujar Hakim Endi
Intinya, tanya Endi, saudara memohon  permohonan keringanan Hukuman.
Saat pledoi dibacakan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
Sidang kasus narkotika ini  dipimpin Hakim Ketua Majelis Endi SH didampingi Hakim Anggota Jasael dan M Chandra. Sidang pun ditunda dan digelar pada hari Kamis (8/9) dengan agenda putusan.

[af/sidik]



LINGGA I EXPOSSIDIK.COM- Untuk meningkatkan kinerja pegawainya, Pemkab Lingga akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jarang masuk kantor.
Hal itu di tegaskan Awe dan M Nizar di sela sela sidak di beberapa SKPD pada seratus hari ke dua masa kepemimpinan mereka, Senin (5/9).
Menurut Awe, sesuai dengan tujuan dan pencanangan program kerja Pemkab Lingga saat ini maka setiap ASN harus fokus untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai harapan masyarakat.
"Yang pasti, terhadap ASN nakal dan malas ngantor akan kita tindak tegas," ujarnya.
Awe juga menuturkan bahwa inspeksi mendadak yang di lakukan guna meningkatkan kinarja pelayan publik agar ASN lebih disiplin pada jam jam kerja, mengingat selama ini mendapat keluhan dari masyarakat.
"Akibat jarang masuknya ASN menyebabkan pelayanan publik jadi tidak maksimal," ungkap Awe.
Dulu, paparnya, pada seratus hari pertama sudah di lakukan pendisplinan kepada para pengawai, bahkan sampai ada yang kita tindak tegas dengan memberhentikannya.
Tindakan tegas yang di ambil tersebut sebagai efek jera dengan harapan agar kedepannya jadi lebih baik, harapnya.

[md/sidik]



LINGGA I EXPOSSIDIK.COM - Bupati Lingga yang di wakili M Nizar melakukan penyerahan kapal transportasi 2 GT kepada Bunda Oci selaku penggerak buta aksara di Kampung Bugis.
M Nizar dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pemberian kapal ini merupakan ide dari Bupati Lingga, Awe yang peduli terhadap dunia pendidikan yang ada di Lingga.
"Ini sebagai bentuk rasa kepedulian kita kepada anak anak yang berhasrat bersekolahnya sangat tinggi, namun karena keterbaasan jasa transportasi antar pulau menjadi penghambat," ujarnya.
Menurut M Nizar dengan adanya bantuan sebuah kapal untuk jasa transportasi, diharapkan masyarakat yang ingin anaknya bersekolah bisa terbantu.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Lingga agar bisa mengejar ketinggalan dan bersaing dengan daerah lain di Kepri.
Untuk itu, terangnya, dengan adanya geliat dari penggiat pendidikan di Lingga tentunya menjadi perhatian dan scala proritas Pemkab dalam memasuki usia seratus hari kedua.
"Harapan kita dengan adanya sarana transportasi ini akan menambah semagat belajar. Dan kepada masyarakat kiranya dapatlah merawat dan menjaga kapal tersebut demi kepentingan sumber daya manusia lingga ke depan yang pintar dan cerdas," harapnya.
Sementara itu, Bunda Oci selaku penggerak kegiatan buta aksara di Lingga mengucapkan terima kasih atas pemberian bantuan kapal tersebut. "Saya berharap kapal ini bisa bermanfaat untuk memacu warganya untuk bersekolah," ujarnya.

[md/sidik]


Terdakwa Narkotika Yanti dan Darwis
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa narkotika Yanti bin Awang dan Darwis Parutungan Panggabean di dampingi Penasehat Hukum Lumbanbatu SH hadir untuk mendengarkan keterangan saksi dari polisi selaku penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/9)

Saksi dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di lantai 2 Ruko Kasimura, Pasar Seken Aviari.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan setelah  di geledah didapati 1 paket ganja diatas kulkas dan 4 paket sabu di dalam lemari terdakwa.

Menurut saksi 1 paket ganja tersebut titip Raja (DPO) sedangkan 4 paket sabu yang diambil dari lemari Yanti milik terdakwa Darwis.

"Dimana Darwis di tangkap di luar ruko, yang mana dia sedang menunggu uang setoran sabu dari terdakwa Yanti," terang saksi penangkap di persidangan.

Saat hakim bertanya pada saksi dari mana BB uang tersebut di ambil, saksi mengatakan lupa.

"Saudara saksi kalau ke sini di baca dulu berkasnya, karena perkara ini menyangkut nasib terdakwa," pinta Hakim Syahrial.

Atas kesaksian tersebut terdakwa Yanti membantah keterangan saksi atas uang yang diambil oleh Darwis adalah uang setoran sabu.

"Yang benar adalah bahwa Darwin meminjam uang, bukan setoran untuk pembayaran sabu yang mulia," ucap terdakwa Yanti.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH di dampingi Topik SH dan Yuna Ketaren SH dengan JPU ImNuel Tarigan SH.

Sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi Musa yang ketika itu berada di kamar bersama terdakwa Yanti.


[ag/sidik]


Ketua DPRD Batam didampingi Budi Muryanto
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Maraknya pengungsi yang datang ke Batam saat ini sudah sangat mengkhawatirkan mengingat keberadaannya terus bertambah.

Padahal, masih banyak warga Batam yang membutuhkan sentuhan dan bantuan ekonomi dari Pemko Batam.

Parahnya lagi, para pengungsi ini mendiami lokasi taman aspirasi milik pemerintahan yang merupakan Marwah Pemerintah Kota Batam.

Menanggapi permasalahan ini, Nuryanto selaku Ketua DPRD Batam mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati pemko agar menindaklanjuti surat dewan terkait para pengungsi yang mendiami taman tersebut.

"Kita sudah menyurati Pemko Batam agar bertindak nyata, jangan diam saja," ujar Nuryanto saat makan siang bersama wartawan di ruangannya, Selasa (5/9).

Yang terjadi saat ini, terang Nuryanto adalah rasa kasihan kita atas pengungsi tersebut, ditambah lagi banyak warga yang memberikan sumbangan pada mereka mulai dari makanan hingga bantuan kain.

Tapi, tambahnya, hal ini tidak bisa dibiarkan terus karena jumlah pengungsi terus bertambah.

"Dulu sebagian dari pengungsi sudah di tampung di salah satu hotel di Batam, namun setelah dipindahkan datang lagi pengungsi yang lain," ujarnya.

Karenanya, kita tunggu saja tindak lanjut Pemko Batam, ucap Nuryanto.


[ag/sidik] 


BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Komisi III DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN Batam terkait rasionalisasi tarif, di Ruang Komisi, Selasa (5/9).

Dalam RDP kali ini, Komisi III di pimpin oleh Joko Mulyono di dampingi Rohizat., Werton Panggabean, Dandis Rajaguguk, Bustami dan anggota lainnya.

Werton Panggabean dalam kesempatan tersebut mempertanyakan dasar PLN yang akan melakukan rasionalisasi terhadap tarif listrik.

"Saya minta PLN bisa menjelaskan dasar rasionalisasi tersebut mengingat sebagai anggota dewan selalu ditanya oleh warga," pintanya.

Sementara itu, Rohizat mempertanyakan soal hidup matinya listrik ke rumah warga mengingat hal tersebut menyebabkan kerusakan pada alat elektronik.

Ke depan, pinta salah seorang anggota dewan agar ada undangan lanjutan kepada PLN guna menyingkapinya lebih lanjut.

Atas adanya pertanyan anggota dewan tersebut, Agus perwakilan dari PLN Batam mengatakan bahwa pihaknya hanya menyuplai arus saja, terkait PJU bukan kewenangannya, tapi merupakan kewenangan Pemko Batam.

Sedangkan soal tarif saat ini sudah dimasukkan permohonannya ke DPRD Provinsi Kepri, terang Agus di ruang RDP.


[ag/sidik]




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.