BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Saksi Abdul Nurmandiri dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa anggota Brimob Eka Dilona dihadirkan JPU Imanuel Tarigan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/9)
Abdul memaparkan dipersidangan, pada saat kejadian penikaman terhadap Anwar Bapa Lego, dirinya berada rumah. Lalu menantu saya datang, dan mengatakan Anwar Bapa Lego kena tikam. Saya tanya, kenapa di tikam, lalu dijawab menantu tidak tahu alasanya.
Saksi mengatakan bahwa dia tidak mengetahui pelaku penikaman terhadap Anwar Bapa Lego.
"Setelah saya sampai di rumah sakit, sudah rame keluarga korban dan kami tidak bisa masuk untuk melihatnya," terangnya.
Menurut saksi, karena korban sudah meninggal, lalu para orang tua berembuk untuk membawa korban ke rumah di kampung air. Setelah itu, saksi buat laporan ke Polisi, dan korban dibawa kembali ke rumah sakit BP Batam guna di otopsi.
Selain itu, terkait bantuan dari keluarga terdakwa untuk korban, saksi mengatakan tidak ada. "Sampai sekarang tidak ada yang mulia, dimana orang tua korban tidak memaafkan." ujar saksi Abdul
Usai pemeriksaan saksi Abdul, kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Masrum ayah terdakwa. Saksi dihadirkan terkait surat pernyataan yang sudah disepakati oleh keluarga terdakwa dengan keluarga korban Anwar Bapa Lego.
"Keberadaan saksi hanya menerangkan terkait surat pernyataan yang disepakati keluarga korban dengan keluarga terdakwa, tidak ada kaitanya dengan pokok perkara yang mulia," sampai Imanuel Tarigan
Menurut saksi Masrum, setelah mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga berusaha melakukan pendekatan degan keluarga korban dan memohon pada Eliyas untuk menjembatani jumpa dengan orang tua korban.
"Kami sampaikan pada Eliyas bahwa pihak keluarga terdakwa menyatakan turut berduka cita sekaligus menyampaikan permemintaan maaf," ujar saksi.
Saksi juga mengungkapkan bahwa Elias waktu itu menghubungi dirinya dan mengatakan bahwa Pelag langsung ke rumah orang tuanya korban dan pihak terdakwa menitipkan bantuan turut berduka cita sebesar Rp30 juta.
"Sampai tidaknya saya tidak tahu, tapi yang pasti saat penyerahan dana itu disaksikan oleh istri," kata Masrum anggota polisi yang bertugas di Polres Tanjung Pinang.
Waktu itu, lanjut Masrum, melalui telpon Pak Pelang bilang, terimah Kasih atas partisipasinya. Maka timbullah surat pernyataan, setelah kami menyampaikan bantuan, dan itu surat itu dibuat Eliyas dan ditanda tangani Abdul Nurmandiri.
Usai saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Eka. Dalam keterangannya, Eka menuturkan kejadian waktu itu terjadi perkelahian antara dirinya dengan Hendra di toilet pujasera Golden Land, dimana dia dalam pengaruh alkohol.
"Yang menyerang saya dulu teman Hendra, hingga saya mengalami luka dipelipis, kemudian Hendra lari namun kawan saya Erik dan Arif mengejarnya," ujar terdakwa.
Kemudian terang terdakwa, kawan sampaikan pada saya, bahwa Hendra dapat diamankan, lalu kami menjumpainya. Dan saat itu saya spontan mengeluarkan pisau lipat, lalu menikam korban Anwar Bapa Lego duluan. Lalu saya tikam Hendra dua kali, diperut sama dadanya.
"Saat itu Anwar ada disamping Hendra. Saya lakukan penikaman terhadap Korban Anwar, karena perkiraan saya waktu itu, Korban Anwar kawannya Hendra,"kata terdakwa Eka Dilona
[af/sidik]