Layakkah Ketika Tidak Berlayar, Dituntut UURI tentang Pelayaran?
Terdakwa Riko Saputra |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Riko Saputra bin Safarudin yang disangkakan kasus pelayaran dan di tangkap sedang tidur dirumahnya di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU di pengadilan Negeri Batam (18/8)
Saat di bawa ke persidangan terlihat terdakwa duduk berdampingan dengan rekan-rekannya sesama terdakwa. Hadir juga pada kesempatan itu, sang istri dan anak terdakwa yang masih bayi di gendong menghadiri persidangan.
Dengan perasaan 'dag dig dug, sang istri mencoba tabah untuk tidak terperanjat atas tuntutan yang di bacakan jaksa penuntut umum. Setelah itu mulailah JPU membacakan tuntutannya.
JPU Andi Akbar dalam tuntutannya yang di bacakan oleh jaksa pengganti mengatakan bahwa terdakwa Riko terbukti bersalah karena tidak memiliki izin berlayar yang di keluarkan oleh syahbandar.
Terdakwa di tuntut pasal 302 jo 117 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang pelayaran
Karenanya, baca JPU, terdakwa di tuntut selama satu tahun dipotong masa tahanan selama di penjara.
"Terdakwa Riko Saputra di tuntut selama 1 tahun," baca JPU di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta pada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman, mengingat terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki istri dan anak masih kecil.
Atasan tanggapan terdawa itu majelis hakim menanggapinya. "Jadi, jangan lakukan lagi yah. Nanti kami pertimbangkan," ucap Ketua Majelis Hakim Zulkipli SH.
Ada yang menarik dalam kasus terdakwa Riko kali ini, bahwa terdakwa di tangkap ketika itu tidak sedang berlayar, tapi sedang tidur dan male-male di rumahnya. Dan saat dakwaan JPU mengenakan pasal 323 ayat(1) jo pasal 219 ayat (1) UURI nomor 17 tentang pelayaran.
Lantas mengapa terdakwa di dakwa UU tentang pelayaran. Apakah layak terdakwa di tuntut dengan UU pelanggaran pelayaran? Hanya mereka yang tahu coi.
Semoga menjadi perhatian, mengingat keterangan saksi ahli mengatakan bahwa, bila kapal tidak sedang berlayar, maka tidak bisa di tangkap.
Sehingga tidak serta merta menerapkan dakwaan pada terdakwa dengan UU pelanggaran pelayaran, mengingat dia juga manusia.
[AG/SIDIK]