Terdakwa Ramadani Bawazier di vonis 13 tahun penjara |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Ketua Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli didampingi Iman SH dan Yona Lamerosa SH menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Jonny Salem dan Ramadani Bawazir selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/8)
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan JPU, dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 dan kedua pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," baca Ketua Majlis Hakim Zulkifli SH.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, kedua terdakwa dikenakan denda 1 milyar subsider 1 tahun apabila tidak dibayar.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur sebagaimana didakwakan JPU yaitu menjual dan menguasai barang narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 70 butir, shabu dan ganja.
Usai pembacaan amar putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada kedua terdakwa apakah menerima putusan, pikir-pikir atau bening. Yang mana terdakwa di berikan waktu selama satu minggu untuk memutuskannya.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan banding. "Saya banding atas putusan tersebut yang mulia," ujar Jhony Saleem di persidangan.
Hal senada juga dinyatakan terdakwa Ramadani Bawazir bahwa dia banding atas putusan majelis yang memvonisnya selama 13 tahun denda 1 Milyar dan subsider 1 tahun penjara.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Tengku Fitra Yupiana SH menyatakan bahwa majelis hakim dalam mengambil putusan terhadap kedua terdakwa tidak memepertimbangkan fakta persidangan.
Menurut Fitra dalam fakta persidangan tidak ada ditemukan barang narkotika dari terdakwa Ramadani, mengingat barang yang ada ditangkap berasal dari Jhony.
"Majelis hakim terlalu emosi dalam memutuskan terhadap kedua terdakwa, terutama terhadap terdakwa Ramadani. Karena, dari tangan Ramadani dalam fakta persidangan tidak ditemukan barang bukti," ujarnya.
Yang jelas, tambahnya, selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa akan memperjuangkan kliennya sampai ke Mahkamah Agung (MA)
(AF/SIDIK)