BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Enam saksi dihadirkan JPU Rumondang dipersidangan Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan Candra Gunawan dengan terdakwa Jupri Nababan, Selasa (16/8)
Terdakwa Tega membunuh kawan kerjanya lantaran sakit hati kepada korban yang memaki-makinya dengan kata-kata kotor, lantaran mesin pemotong kayu (gergaji mesin) rusak.
Menurut saksi, korban ketika itu terlihat emosi memaki-maki terdakwa dengan kata-kata kotor, tidak cukup di situ korban juga memukul terdakwa. Atas pemukulan tersebut terdakwa bertanya pada korban apa salah salah dirinya sehingga di pukul.
"Apa salah saya, sehingga saya dipukul," ujar saksi menirukan omongan terdakwa.
Karna tidak tahan dan sakit hati dengan makian korban, terang saksi, terdakwa mengambil linggis dan langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara saksi Nuraidah istri korban menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut. "Saya tidak tahu kejadiannya yang mulia," ucap saksi di persidangan.
Istri korban juga menuturkan sebelumnya terdakwa datang ke rumah dan minta untuk di buatkan teh obeng, setelah itu dirinya mau mencari Jupri, namun setelah dicari cari tetap tidak ada.
Sedangkan saksi Budiman di persidangan menuturkan bahwa dia sempat di sapa terdakwa dan dia mengatakan sedang ada masalah. Ketika di tanya, terdakwa bilang dia telah memukul Gunawan dengan linggis.
Setelah kejadian itu, warga ramai datang ke tempat kejadian, termasuk anak dan istri korban, sementara terdakwa Jupri Nababan menyerahkan diri ke Polsek Sagulung, terang saksi Budiman.
Sidang kasus pembunuhan korban Candra Gunawan terdakwa Jupri Nababan dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap didampingi Taufik SH dan Redite SH sebagai anggota.
Usai persidangan, istri korban terlihat emosi sambil berteriak serta memaki-maki seseorang yang sedang duduk di bangku panjang. "Dasar orang tua kau," ucapnya pada salah seorang lelaki tua.
[AF/SIDIK]