Amrizal terdakwa sabu 57 gram |
JPU Nurhasaniati SH dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Amrizal terbukti membawa sabu kristal sebanyak 57 gram dimana sabu tersebut di simpan jok sepeda motor.
Menurut JPU terdakwa saat membawa sabu tidak memiliki ijin untuk memiliki dan menggunakan barang tersebut
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, saksi penangkap dari BNN mengatakan bahwa pada 31 Maret pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi Aleng (informan) untuk memesan sabu seharga Rp25 juta.
Atas permintaan tersebut, terdakwa memesan barang yang di order ke simpangdam.
Selanjutnya, terang saksi, sekitar pukul 15 WIB terdakwa menunggu orang yang akan mengantar barang sabu di depan dorsmir dan setelah menerimanya dari Sinya, terdakwa menyimpannya di jok belakang sepeda motor, terang saksi penangkap di persidangan.
Menurut saksi dari penjualan sabu yang di order tersebut dia memperoleh keuntungan sebesar Rp2 juta.
Usai sidang majelis bertanya pada terdakwa apa ada yang salah atas keterangan saksi penangkap, terdakwa mengatakan kesaksian saksi penangkap benar.
Sidang pun akhirnya ditunda hingga minggu depan. Sidang kasus narkotika ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Mamgapul Manalu SH didampingi Jasael SH dan M Candra SH sebagai anggota.
[AG/SIDIK]