Keluarga korban berorasi di pengadilan negeri Batam |
Usai pembacaan dakwaan, melalui penasehat hukumnya Edi Lihana SH mengatakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Imanuel Tarigan.
"Kami, tidak mengajukan eksepsi yang mulia, langsung kepemeriksaan pokok perkara saja," ujar Edi SH
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada 22 Agustus 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana saksi terdakwa Eka Dilona di dalam berkas ada 9 orang.
"Karena saksi ada 9 orang, maka persidangan berikutnya agenda pemeriksaan saksi. Akalmu bisa saksi yang dihadirkan 3 orang setiap agenda sidang," pinta Hakim Ketua Majelis Tiwik SH
Pada mulanya kasus ini, yaitu terjadi perkelahian di dalam kamar mandi pujasera Golden Land antara Hendra dan terdakwa Eka Dilona. Dimana terdakwa dihalang-halangi Hendra tepat pada pintu kamar mandi (Toilet).
Kemudian terdakwa mendorong Handra hingga masuk dalam Toilet, hingga mengakibatkan perkelahian. Lalu Hendra melarikan diri ke meja temanya yang berjumlah 6 orang dan langsung melakukan pemukulan terhadap terdakwa.
Setelah itu, pihak security pujasera mengamankan Hendra, namun Hendra berusaha melarikan diri. Tak lama kemudian terdakwa bersama Arif datang kelokasi dengan mengunakan sepeda motor, kemudian terdakwa turun dan dan mengambil sebuah pisau miliknya. Dan langsung menusukkan kebagian dada dan perut Hendra, baca JPU Imanuel Tarigan
Melihat kejadian tersebut, lanjutnya Jaksa Imanuel Tarigan, korban Anwar Bapa Lego alias Bem turun dari sepeda motornya, terdakwa langsung mengayunkan pisau lipat miliki hingga mengenai leher sebelah kanan korban, hingga korban meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros.
Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHPidana dan subsudair pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan
Sebelum sidang digelar, sekitar puluhan orang sanak keluarga Korban Anwar Bapa Lego hadir di PN Batam ikuti persidangan dengan membawa spanduk yang bertulisan 'Tolong hukum, jangan berat sebelah, semua sama dimata hukum, kami bukan teroris, camkanlah, pecat dan hukum polisi pembunuh dan yang mulia kami mohon keadilan.'
Ana abang kandung korban terlihat emosi, karena tidak mengetahui adanya kesepakatan perdamaian antara pihak pelaku pembunuhan dengan keluarga korban. Sebagaimana yang diajukan oleh pengurus Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Elias Logadai
"Kami dari keluarga korban tidak mengetahui adanya kesepakatan perdamaian dengan pelaku pembuhan,sebagaimana yang di buat oleh pengurus PK NTT Elias Lagoi," kata Ana Abang Korban yang didampingi Syahrul paman Korban
Lanjut Syahrul, intinya tujuan kami datang ke pengadilan ini untuk mengawal persidangan terhadap terdakwa anggota Brimob dalam kasus pembunuhan terhadap Adik kami Anwar Bapa Lego. Selain itu, kami akan kawal terus persidangan ini sampai selesai, terang Syahrul.
[AF/SIDIK]