Tak Terima Dibilang Tidak Normal, Sugianto Habisi Nyawa Yuyum
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Sugianto alias Tesi bin Juari terdakwa kasus pembunuhan Yuyum dirumah Maman Surahman Baloi Danau Blok C No. 06 RT. 03 RW. 04 Batam, bersama penasehat hukumnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan dakwaan, Senin (25/7)
Dalam dakwaan JPU Yogi, pada bulan Maret 2016 terdakwa Sugianto alias Tesi bin Juari mendatangi rumah Maman tempat tinggal Yuyum (Korban).
Setelah itu terdakwa bertemu dengan korban di dalam kamar, dimana korban mengajak terdakwa untuk berhubungan intim.
Karena tidak mau, terdakwa dibilang tidak normal. Kemudian terdakwa pulang kerumah kos-kosanya.
Merasa tidak terima dengan perkataan yang di lontarkan korban padanya. Terdakwa balik lagi menuju rumah korban, kemudian terjadi pertengkaran dan adu mulut antaran terdakwa dan korban.
Tidak terkendali emosi, terdakwa mengambil pisau yang sudah disiapkan, lalu menusukkan keleher korban Yuyum hingga mengakibatkan meninggal dunia, baca JPU Yogi
Lanjutnya Yogi, bukan hanya menusuk korban Yuyum, terdakwa juga mengayunkan pisaunya pada Maman hingga Maman mengalami luka dibagian tangan kanan dan dadanya.
Akibat perbuatanya terdakwa diancam pidana pasal 340 KUHP,subsudair 338, lebih subsudair 351 ayat (3),dan kedua primer pasal 351 ayat (2),subsudair 351 ayat (1) KUHP.
Usai dakwaan dibacakan JPU, Hakim Majelis yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren menyampaikan pada terdakwa.
Terhadap dakwaan JPU, apakah ada keberatan, tanya majelis hakim. Silahkan koordinasi dengan penasehat hukum, sampai Syahrial pada terdakwa
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa mereka akan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Kami akan ajukan eksepsi yang mulia," sampai Anton Lee, Afrinaldi dan Taufik di persidangan.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada tanggal 1 Agusutus 2016 dengan agenda penyampaian eksepsi. (Af/sidik)