BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia Afieta dituntut dengan hukuman pidana mati oleh JPU Rumondang di Pengadilan Negeri Batam (19/7).
JPU Rumondang Manurung yang di dampingi Andi Akbar dalam tuntutan yang dibacakannya mengatakan, fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan ahli, serta bukti adanya bulu kemaluan terdakwa di tubuh korban dan darah di kuku korban yang sesuai dengan DNA terdakwa saling berkesesuaian.
Karenanya, menyatakan terdakwa Wardiaman Zebua terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan subsidair pasal 338 KUHP atau kedua pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Serta Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Meminta hakim untuk menghukum pidana terdakwa dengan hukuman mati," baca JPU Rumondang SH.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Utusan Sarumaha SH, menyatakan apa yang disampaikan penuntut umum dalam persidangan bahwa yang dikenakan kepada Wardiaman adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terungkap dalam persidangan.
Hal dikatakannya akan menjadi salah satu poin pembelaan dari 10 poin pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, terang penasehat hukum
Menurutnya, pembunuhan berencana yang di kenakan JPU sesuai pasal 340, yang mana dinyatakan terdakwa membawa pisau dari rumah, tidak pernah terungkap di persidangan.
"Kita tidak tahu mengapa penuntut umum memasukkan hal itu, padahal sesuai fakta persidangan tanggal 26 itu terdakwa tidk pernah membawa pisau. Namun kita menghormati itu, karena itu hak penuntut umum. Kita tetap yakin Wardiaman bukan pelaku pembunuhan itu," ucap Utusan (Af/sidik)