Tantimin SH berfoto usai sidang di PN Batam |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Tiga terdakwa kasus Narkotika jenis shabu 35 gram dan ekstasi 1300 butir atau berat 400 gram, Khaw Han Leong (Warga Negara Malaysia), Hendra dan Sugiarto alias Aggi di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Imanuel Tarigan di persidangan Pengadilan Negeri Batam (21/7)
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Imanuel Tarigan SH menyatakan menuntut ketiga terdakwa selama 17 tahun dalam penjara dengan denda 1 milyar subsudair 1 tahun penjara apabila tidak dibayar.
"Ketiga tedakwa terbukti secara sah dan menyakinkan dalam melakukan pemukatan jahat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," baca Imanuel Tarigan
Dalam tuntutan Jaksa, barang bukti berupa Narkotika dan Handphone dan uang jumlah 2 juta milik ketiga terdakwa dirampas untuk negara. Sementara pasp0r milik terdakwa Hendra dan Khaw Han Leong dikembalikan.
Dalam sidang itu, Tantimin SH selaku penasehat hukum Khaw Han Leong, menyampaikan sejumlah bukti, berupa nota-nota tagihan penyelesaian pekerjaan di Malaysia, sesuai keterangan saksi Khaw Khin Khun adik terdakwa Khaw Han Leong.
"Bahwa Khaw Han Leong ada bekerja sebagai renovasi rumah di Malaysia, dan di Batam dalam urusan pekerjaan itu," tersngnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tantimin SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam waktu seminggu kepada Majelis Hakim. Namun karena waktu penahanan terdakwa sudah terlalu lama maka Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra yang didampingi Hakim Anggota Jasael dan M. Chandra, meminta agar pledoi dibacakan pada Selasa 26 Juli 2016 mendatang.
"Kalau bisa pembelaannya Selasa 26 Juli ya pak Penasehat Hukum, ini masalahnya waktunya sudah terlalu lama," ujar Hakim Endi Nurindra Putra kepada Tantimin.
"Saya usahakan yang mulia," ucap Tantimin.(Af/sidik)