BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Andi Maryadi PNS Pemko Batam terkait kasus narkotika shabu jalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha (19/7)
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa pada tanggal 2 Februari 2016 terdakwa Andi Maryadi ditangkap polisi saat melakukan pesta sabu temanya Abdul Gafar, Nafrial alias Pak Uwo dan Alex Destri Prima di rumah perumanas Buana Indah Blok C1 Kecamatan Sagulung Kota Batam rumah Alex Destri Prima.
Terdakwa Andi Maryadi datang kerumah Alex Destri Prima dengan tujuan mau beli shabu 200 Ribu tapi utang. Kemudian Alex Destri menawarkan shabu untuk di pakainya dan menyerahkan peralatan alat hisap (bong).
Usai dakwaan terdakwa, hakim majelis yang di pimpin Endi didampingi Hakim anggota menyampaikan pada terdakwa. Apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi, sampai Endi
Melalui Penasehat Hukum terdakwa Andi Maryadi, Risman Siregar SH dan Richard Sidabutar SH menyatakan tidak ada eksepsi yang ajukan. "Langsung saja pemeriksaan pokok perkara yang mulia," jawab penasehat hukum di persidangan
Karena tidak eksepsi yang diajukan terdakwa maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara terdakwa, lanjut Endi
Akibat perbuatanya, terdakwa di kenai pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Af/sidik)