BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Raisul Wadhifuddin bin Abdullah terdakwa narkotika sabu seberat 6.5 gram dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi dari penangkap di pengadilan negeri Batam, Rabu (20/7)
Saksi Ronald selaku penangkap dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa di tangkap di rumahnya di simpang dam.
Dimana terdakwa menyimpan sabu tersebut di power bank merek Samsung sebanyak 20 bungkus diatas lantai kamar
Sedangkan 5 bungkus lagi di simpan di dalam kotak bungkus rokok di kandang ayam
Saksi juga menuturkan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, dijual maupun membeli
Atas perbuatan tersebut terdakwa di dakwa dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Sidang dengan terdakwa Raisul dipimpin Hakim Ketua Majelis Sahrial Harahap SH di dampingi Topik SH dan Candra SH dengan JPU Zulna Yosepha SH (Ag/sidik)