Terdakwa Yvone : Saya Masuk PT EMR Indonesia Lewat Tan Sai Jo
Teng Leng Cuan bersaksi di PN Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Sidang kasus penggelapan uang di PT. EMR Indonesia dengan terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan saksi Teng Leng Cuan warga Singapura yang menjabat sebagai komisaris di PT. EMR Indonesia (16/2).
Teng Leng Cuan dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia mengetahui adanya selisih keuangan perusahaan Rp36 milyar ketika diberi tahu oleh Along dan Ahok, sebelum mereka melapor ke Polda Kepri.
"Saya mengetahuinya dari mereka, setelah itu, saya kemudian mengeceknya ke PT. Karya Sumber Daya dan PT. Batam Mitra Sejahtera milik pak Ahok. Setelah di cek memang ada selisih, lalu melaporkannya ke polisi, " ujar Teng Leng Cuan.
Teng Leng Cuan juga memaparkan bahwa terdakwa Yvone adalah istri dari Koh Hock Liang dan merupakan accounting yang ikut mengendalikan perusahaan. Kehadirannya di perusahaan di bawa Koh Hock Liang.
Selain itu, Teng Leng Cuan mengaku selalu mendapat laporan bulanan perusahaan, dan ia juga ada mengikuti rapat perusahaan tanggal 22 September 2014.
Kesaksian Teng Leng Cuan ini di jawab terdakwa Yvone ada yang salah dan ada yang benar. Yang salahnya adalah bahwa diirinya bukanlah istri dari Koh Hock Liang, tidak ikut mengendalikan perusahaan dan yang membawanya masuk ke perusahaan adalah Tan Sai Jo bukan Koh Hock Liang, jelas Yvone.
Sidang kasus penggelapan menghadirkan saksi Teng Leng Cuan di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu SH didamping Yuli dan Tiwik sebagai anggota. Serta JPU Wawan Setiawan SH dan Wahyudi Barnad SH. (Red/sidik)