[caption id="attachment_484" align="alignleft" width="300"]
Sidang Terdakwa Nelsen Bur di PN Batam (Foto : Alfred/Sidik)[/caption]
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM –Terdakwa Nelsen Bur terkait kasus trafiking jalani sidang perdana di pengadilan Negeri Batam, (26/10). Agenda sidang perdana adalah mendengarkan amar dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Barnad.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo yang didampingi Arif Hakim dan Tiwik, menyampaikan apakah surat dakwaan saudara sudah diterimah, sebelum JPU membacakan, tanya Wahyu pada terdakwa.
"Surat dakwaan belum saya baca yang mulia karena surat dakwaan belum saya terima yang mulia, "ujar Nelsen dipersidangan
Hakim Ketua Majeis Wahyu Prasetyo menyampaikan kepada JPU Barnad sebelum sidang dimulai tolong surat dakwaan diberikan pada tetdakwa, supaya terdakwa mengerti apa isi dalam dakwaannya, tegurnya
Nelsen Bur adalah pejabat pemerintah provinsi Kepri dengan jabatan Kapala Bidang (Kabid-red) Pos dan Komunikasi didakwa JPU Barnad dengan pasal berlapis tentang perdagangan manusia.
Nelsen Bur bersama Taufik (DPO) sekitar bulan April 2015 melakukan ekspolitasi anak di bawah umur dijadikan pekerja di luar negeri. Salah satu korban berinisal, NIW (16) dijanjikan pekerjaan sebagai baby sitter yang akan di tempatkan di Malaysia dengan upah 700 sampai 900 Ringgit Malaysia, baca Barnad
Lanjutnya, terdakwa memalsukan identitas korban dengan mengganti nama menjadi Mutmainah, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Malaysia. Korban juga sempat ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01 RT01 RW08 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Batam.
Menunggu pengurusan dokumen passport selesai, korban ditampung dulu di Perumahan Villa Bukit Indah, karena menurut terdakwa, tempat itu merupakan lokasi yang aman guna melancarkan aksinya, ucap Barnad
Untuk pengurusan dokumen paspor terdakwa menghabiskan biaya Rp 4,5 juta, adapun dokumen yang diurus terdakwa meliputi KTP, KK, dan Akta Kelahiran serta Passport. Jika korban batal berangkat ke Malaysia, terdakwa langsung mengancam harus membayar Rp 10 juta , oleh karena itu korban terpaksa menyetujui untuk diberangkatkan, paparnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 17 jo pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kedua pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 UU nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).
Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal 19 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri.
Atau pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI nomor 39 Tahun 2014, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena belum menerima surat dakwaan dari JPU, terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan Senin (02/11).
(Al/Sidik)