Ruslan, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam saat memberikan pemaparan di ruang rapat.
(Foto : Albert Gintings/Sidik)
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM – Terkaiat adanya dua kubu yang berbeda pendapat soal tempat lokasi akan di bangunnya sekolah baru SMU 21 Kabil, Komisi I dan IV DPRD Kota Batam (28/10) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP-red) di ruang pertemuan Komisi I.
Dalam RDP tadi, suasana di ruang pertemuan terlihat sangat padat dan riuh, membuat suasana sedikit panas. Belum lagi dengan banyaknya pengunjung yang merokok di ruangan, ikut membuat ruangan jadi sedikit sumpek.
Walaupun begitu sumpek, hasil pertemuan ini setidaknya sudah mulai mencairkan masalah. Dimana, masyarakat yang pro dan kontra menerima usulan dewan agar pembangunan SMU 21 tetap bisa dilaksanakan di Kabil pada tahun 2016 nanti.
Sementara, soal lokasi tempat pembangunan gedung sekolah SMU 21, dewan mengusulkan agar memakai lokasi yang jelas surat-suratnya agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Saya usul, untuk lokasi tempat pembangunan sekolah SMU 21 nanti, lahan yang di gunakan harus jelas persuratannya. Masak cuma surat hibah saja, nggak ada gambar garudanya,” ungkap salah seorang anggota dewan.
Ruslan selaku Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam dalam RDP memaparkan bahwa Komisi I tetap komitmen untuk membangun gedung SMU 21 di Kabil, tapi karena ada penolak maka dewan mengadakan hearing.
Menurut Ruslan, lahan yang ditawarkan untuk pembangunan SMU 21 merupakan tanah hibah yang jelas asal muasalnya. Dan, kondisi lahan sudah leand clearing serta sudah matang, sehingga bisa langsung di manfaatkan, karena itu tidak perlu diragukan lagi legalitasnya.
“Ini adalah sebuah komitmen, jadi kalau ada kabar-kabar bahwa hal ini adalah untuk kepentingan pribadi saya, maka hal ini perlu untuk di luruskan, karena inilah faktanya,” ucap Ruslan.
“Sayepun tak kisahlah, nak bangun di mana SMU 21 nanti, yang penting komitmen saya tetap agar SMU 2i di bangun di Kabil. Ini bentuk sebuah komitmen pemimpin,” tambah Ruslan.
Diapun mempersilahkan seorang warga yang bernama Fataruddin mantan pegawai pertamina selaku pemilik lahan yang menghibahkan tanah tersebut untuk di jadikan sekolah SMU 21.
Fatarudin menerangkan bahwa lahan yang dihibahkan untuk SMU 21 nanti merupakan tanah garapannya yang di garap sendiri ketika itu. Karena dia mengenal Ruslan, maka diapun menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat. “Jadi, karena saya percaya sama dia maka saya hibahkan,” papar Udin.
Sebelumnya, DPRD Kota Batam juga telah melakukan RDP dengan kedua kelompok masyarakat ini, namun karena tidak tercapai kata sepakat soal dimana lokasi sekolah tersebut akan di bangun, maka RDP dilanjutkan kembali pada siang tadi.
Acara RPD ini, selain di ikuti oleh Komisi I dan IV DPRD Kota Batam dan kedua kelompok masyarakat yang berbeda pendapat, juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batam serta Koramil. (Ag/Sidik)